InfoMalangRaya – Presiden RI Joko Widodo mengundang seluruh Pj Kepala Daerah ke Istana Negara kemarin. Total ada 192 Pj Gubernur dan Pj Bupati/Walikota mengikuti rapat koordinasi (Rakor) tersebut. Termasuk Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai.
Ada sejumlah arahan yang disampaikan Presiden Jokowi dalam rakor tersebut. Salah satunya, arahan dalam menghadapi tahun politik dan pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Dalam arahannya, Presiden meminta kepada Pj Kepala Daerah untuk memberikan dukungan pada tugas-tugas KPUD dan Bawaslu. Serta tidak melakukan intervensi apapun dan untuk masalah anggaran agar disegerakan.
Jokowi juga meminta agar Pj Kepala Daerah dan ASN untuk tidak memihak, alias harus netral. Serta menjaga kerukunan di tingkat bawah. Apabila ada percikan yang terjadi agar segera diselesaikan.
Dengan adanya instruksi tersebut, Pj Aries siap melaksanakannya demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu di Kota Batu. Dia juga memberi wejangan kepada ASN Pemkot Batu, untuk menjaga netralitasnya.
“Di dalam Undang-undang (UU) dan peraturan sudah sangat jelas. Tapi saya tetap mengingatkan, agar ASN taat aturan. Serta tidak melakukan pelanggaran yang bisa merugikan diri sendiri sebagai seorang ASN,” tuturnya.
Ada tiga UU yang menegaskan ASN harus bersikap netral. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Lalu, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN, yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.
Pada Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.
Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara dan kepala desa/lurah dilarang membuat keputusanatau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak Rp6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.
“Ke 3 UU tersebut mengatur norma bahwa ASN harus netral. Tidak perlu bingung lagi, tiga UU tersebut bicara soal ASN harus netral. Apa yang boleh dan tidak boleh, juga ada dalan SKB lima lembaga,” tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Batu juga sidah mewanti-wanti seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemkot Kota Batu. Agar menjaga netralitas jelang Pemilu 2024 mendatang.
Terlebih pada Pemilu tahun 2019 lalu ada temuan. Terdapat lima kasus dugaan pelanggaran tentang netralitas yang dilakukan oleh pegawai pemerintah. Diantaranya adalah tenaga honorer dan CPNS. Sedangkan ASN tak mencatat adanya temuan pelanggaran.
Temuan dugaan tidak netral itu contohnya seperti adanya beberapa pegawai yang menunjukkan gestur tubuh dari representasi salah satu partai politik (Parpol). Kemudian juga ada yang menggunakan video menyampaikan kampanye dan viral di media sosial.
Meski melanggar, lima pegawai yang melanggar itu tak diberi sanksi. Sebab menurut aturan yang ada. Sanksi soal netralitas hanya bisa diberikan kepada pelanggar berstatus PNS dan P3K.
Implementasi netralitas ASN itu seperti tidak mendukung peserta pemilu, pilkada, pileg dan lainnya. Sehingga ASN benar-benar netral atau tidak menimbulkan tindakan berat sebelah. (Ananto Wibowo)
The post Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Pj Wali Kota Batu Ingatkan ASN Harus Netral appeared first on infomalangraya.com.