Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Jadwal dan Harga Tiket Bus AKAP Bali ke Jawa Senin (9/2), Cek Sekarang!

    12 Februari 2026

    Kapan iPhone 18 Dirilis? Prediksi Jadwal Rilis 2026 di Indonesia, Desain dan Warna iPhone 18 Pro Max

    12 Februari 2026

    Renungan Katolik Harian: Iman dan Harapan 9 Februari 2026

    12 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 12 Februari 2026
    Trending
    • Jadwal dan Harga Tiket Bus AKAP Bali ke Jawa Senin (9/2), Cek Sekarang!
    • Kapan iPhone 18 Dirilis? Prediksi Jadwal Rilis 2026 di Indonesia, Desain dan Warna iPhone 18 Pro Max
    • Renungan Katolik Harian: Iman dan Harapan 9 Februari 2026
    • Harga Emas Hari Ini: Trik Memilih Emas Berkualitas
    • Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2026 Kutai Timur (Unduh Link)
    • Enam mobil MPV bekas siap mudik, harga mulai Rp50 juta
    • Persija Kalah 0-2 dari Arema FC di Kandang
    • Intuitif vs Kalori: Mana yang Lebih Baik?
    • Ramalan Zodiak Cancer 10 Februari 2026: Finansial, Karir, Kesehatan, dan Cinta
    • Doa Pagi Pertama Ramadan 2026: Latin, Arti, dan Amalan Berkah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Tragedi Pengantin Baru di Lebong, Suami Perkosa Istri Hingga Tewas, Ini Hukumannya Menurut Hukum?

    Tragedi Pengantin Baru di Lebong, Suami Perkosa Istri Hingga Tewas, Ini Hukumannya Menurut Hukum?

    adm_imradm_imr11 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Pembunuhan Pengantin Baru di Kabupaten Lebong: Pemerkosaan dalam Perkawinan yang Menyedihkan

    Kasus pembunuhan terhadap Aulia Zakrike (19), seorang pengantin baru, di Kabupaten Lebong, Bengkulu, telah mengundang perhatian publik. Kejadian tragis ini tidak hanya menyentuh hati masyarakat, tetapi juga memicu diskusi mendalam tentang hukum dan etika dalam hubungan suami istri.

    Kronologi Kejadian

    Aulia ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya pada Kamis pagi (5/2/2026). Pelaku utamanya adalah Oga Yunanda (23), suaminya sendiri. Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa korban dipaksa berhubungan seksual sebelum akhirnya dibunuh.

    Menurut pengakuan pelaku, ia masuk ke rumah korban melalui pintu belakang saat kondisi rumah sepi. Saat itu, Aulia sedang bermain handphone di kamar. Ia kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan, tetapi ajakan tersebut ditolak. Penolakan ini memicu emosi pelaku hingga akhirnya membekap korban menggunakan bajunya sendiri dan mencekik leher korban.

    Meski korban mulai melemah, pelaku tetap memaksa melakukan hubungan seksual. Setelah itu, pelaku panik dan takut dilaporkan. Ia lalu mengambil pisau dari dapur dan menggorok leher korban. Korban akhirnya meninggal di tempat.

    Alibi dan Penangkapan

    Setelah menyelesaikan aksinya, pelaku pulang ke rumah orang tuanya dan mengganti pakaian seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Ia juga menyusun alibi dengan meminjam handphone saudaranya dan menghubungi ayah korban dengan dalih memiliki firasat buruk.

    Namun, setelah diamankan oleh polisi pada Jumat malam (6/2/2026), pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Ia menyadari bahwa tindakannya tidak hanya merenggut nyawa sang istri, tetapi juga janin yang tengah dikandung Aulia.

    Hukum Indonesia Mengenai Pemerkosaan dalam Perkawinan

    Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, pemerkosaan dalam perkawinan tidak diatur secara khusus. Namun, UU 1/2023 tentang KUHP baru telah memperluas definisi pemerkosaan termasuk pemerkosaan dalam pernikahan atau marital rape.

    Pasal 473 ayat (1) dan (6) UU 1/2023 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan korban.

    Selain itu, UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) juga mengatur tentang pelecehan seksual fisik, termasuk pemerkosaan dalam pernikahan. Pasal 6 huruf b UU TPKS menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

    UU PKDRT (Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga) juga mencakup kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. Pasal 8 huruf a UU PKDRT menyebutkan bahwa pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga merupakan tindak pidana kekerasan seksual.

    Kesimpulan

    Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pemerkosaan dalam pernikahan atau marital rape termasuk dalam tindak pidana. Kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat akan hak-hak individu dalam hubungan suami istri serta perlunya perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap korban kekerasan seksual.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Penjualan Anak Libatkan Ibu Kandung di Jakarta Barat, Terungkap Perdagangan Orang

    By adm_imr12 Februari 20260 Views

    5 Persamaan Kim Jin A dan Lee Han Young di The Judge Returns

    By adm_imr11 Februari 20260 Views

    Empat Terpidana Pagar Laut Dipindahkan ke Tangerang

    By adm_imr11 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Jadwal dan Harga Tiket Bus AKAP Bali ke Jawa Senin (9/2), Cek Sekarang!

    12 Februari 2026

    Kapan iPhone 18 Dirilis? Prediksi Jadwal Rilis 2026 di Indonesia, Desain dan Warna iPhone 18 Pro Max

    12 Februari 2026

    Renungan Katolik Harian: Iman dan Harapan 9 Februari 2026

    12 Februari 2026

    Harga Emas Hari Ini: Trik Memilih Emas Berkualitas

    12 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?