Kasus Pembunuhan Pengantin Baru di Kabupaten Lebong: Pemerkosaan dalam Perkawinan yang Menyedihkan
Kasus pembunuhan terhadap Aulia Zakrike (19), seorang pengantin baru, di Kabupaten Lebong, Bengkulu, telah mengundang perhatian publik. Kejadian tragis ini tidak hanya menyentuh hati masyarakat, tetapi juga memicu diskusi mendalam tentang hukum dan etika dalam hubungan suami istri.
Kronologi Kejadian
Aulia ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya pada Kamis pagi (5/2/2026). Pelaku utamanya adalah Oga Yunanda (23), suaminya sendiri. Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa korban dipaksa berhubungan seksual sebelum akhirnya dibunuh.
Menurut pengakuan pelaku, ia masuk ke rumah korban melalui pintu belakang saat kondisi rumah sepi. Saat itu, Aulia sedang bermain handphone di kamar. Ia kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan, tetapi ajakan tersebut ditolak. Penolakan ini memicu emosi pelaku hingga akhirnya membekap korban menggunakan bajunya sendiri dan mencekik leher korban.
Meski korban mulai melemah, pelaku tetap memaksa melakukan hubungan seksual. Setelah itu, pelaku panik dan takut dilaporkan. Ia lalu mengambil pisau dari dapur dan menggorok leher korban. Korban akhirnya meninggal di tempat.
Alibi dan Penangkapan
Setelah menyelesaikan aksinya, pelaku pulang ke rumah orang tuanya dan mengganti pakaian seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Ia juga menyusun alibi dengan meminjam handphone saudaranya dan menghubungi ayah korban dengan dalih memiliki firasat buruk.
Namun, setelah diamankan oleh polisi pada Jumat malam (6/2/2026), pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Ia menyadari bahwa tindakannya tidak hanya merenggut nyawa sang istri, tetapi juga janin yang tengah dikandung Aulia.
Hukum Indonesia Mengenai Pemerkosaan dalam Perkawinan
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, pemerkosaan dalam perkawinan tidak diatur secara khusus. Namun, UU 1/2023 tentang KUHP baru telah memperluas definisi pemerkosaan termasuk pemerkosaan dalam pernikahan atau marital rape.
Pasal 473 ayat (1) dan (6) UU 1/2023 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan korban.
Selain itu, UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) juga mengatur tentang pelecehan seksual fisik, termasuk pemerkosaan dalam pernikahan. Pasal 6 huruf b UU TPKS menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
UU PKDRT (Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga) juga mencakup kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. Pasal 8 huruf a UU PKDRT menyebutkan bahwa pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga merupakan tindak pidana kekerasan seksual.
Kesimpulan
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pemerkosaan dalam pernikahan atau marital rape termasuk dalam tindak pidana. Kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat akan hak-hak individu dalam hubungan suami istri serta perlunya perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap korban kekerasan seksual.







