Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Denada Ngebet Bawa Ressa ke Singapura, Ingin Pertemukan dengan Aisha Aurum, Tapi Gagal Ini

    1 April 2026

    Hujan deras dan angin kencang porak poranda Kota Kediri, 18 pohon tumbang dan warung roboh

    1 April 2026

    Utang Paylater Wajib Diklaim dalam SPT Coretax? Ini Jawabannya

    1 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 April 2026
    Trending
    • Denada Ngebet Bawa Ressa ke Singapura, Ingin Pertemukan dengan Aisha Aurum, Tapi Gagal Ini
    • Hujan deras dan angin kencang porak poranda Kota Kediri, 18 pohon tumbang dan warung roboh
    • Utang Paylater Wajib Diklaim dalam SPT Coretax? Ini Jawabannya
    • Aturan Ganjil Genap Jakarta, Berlaku Hari Ini? (30 Maret 2026)
    • Proyek PSEL 1000 Ton Sampah Siap Dibangun di Pakis, Malang
    • Niat dan Tata Cara Sholat Qobliyah Dzuhur Lengkap Dzikir Setelah Sholat
    • Kenali tanda keputihan normal, tak perlu cemas!
    • Promo Murah Indomaret dan Alfamart Hari Ini: Mr Potato Rp16.500, Kino Nastar Rp16.400
    • Live Trans7 Streaming MotoGP Amerika 2026 dan Moto2 di TV Online Pukul 00.00 WIB
    • Rahasia agar anak betah tanpa media sosial, menurut ahli
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Utang Paylater Wajib Diklaim dalam SPT Coretax? Ini Jawabannya

    Utang Paylater Wajib Diklaim dalam SPT Coretax? Ini Jawabannya

    adm_imradm_imr1 April 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pentingnya Melaporkan Utang Paylater dalam SPT Tahunan Coretax

    Saat ini, banyak masyarakat memanfaatkan layanan paylater untuk memenuhi berbagai kebutuhan, baik itu belanja online, cicilan gadget, maupun kebutuhan mendesak lainnya. Namun, ketika tiba musim pelaporan pajak tahunan, muncul pertanyaan umum: apakah utang paylater wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Coretax?

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menegaskan bahwa utang tetap harus dilaporkan jika masih tersisa pada akhir tahun pajak. Artinya, tidak semua utang harus dicantumkan, melainkan hanya yang belum lunas hingga 31 Desember. Hal ini penting karena berkaitan dengan transparansi kondisi keuangan wajib pajak.

    Utang Paylater Wajib Dilaporkan Jika Masih Tersisa di Akhir Tahun

    Utang paylater memang tidak selalu wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan, tetapi ada kondisi tertentu yang membuatnya harus dicantumkan. Jika sampai akhir tahun pajak, yaitu per 31 Desember, kamu masih memiliki sisa tagihan yang belum dilunasi, maka utang tersebut wajib dilaporkan. Ketentuan ini juga mencakup seluruh komponen utang, termasuk bunga yang masih belum dibayarkan.

    Pelaporan ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai kondisi keuangan kamu sebagai wajib pajak. Dengan mencantumkan utang yang masih berjalan, data yang disampaikan menjadi lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa kamu tidak melewatkan kewajiban ini agar pelaporan pajak tetap aman dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.

    Lokasi Pengisian Utang Paylater Ada di Lampiran 1 Coretax

    Dalam sistem Coretax, pengisian utang paylater sudah memiliki tempat khusus yang harus kamu akses dengan benar. Data utang tersebut diinput melalui Lampiran 1, tepatnya pada Bagian B yang berisi daftar utang pada akhir tahun pajak. Namun, bagian ini hanya perlu diisi jika kamu menjawab “Ya” pada pertanyaan mengenai kepemilikan utang di formulir induk SPT.

    Untuk mengaksesnya, kamu perlu membuka tab L-1 yang berisi Lampiran 1, kemudian mencari bagian utang pada akhir tahun pajak. Setelah itu, kamu bisa menambahkan data baru dengan menekan tombol tambah yang tersedia di sistem. Pastikan setiap kolom diisi dengan lengkap dan sesuai agar tidak terjadi kesalahan yang bisa memengaruhi validitas laporan pajak kamu.

    Cara Mengisi Utang Paylater di SPT Tahunan Coretax dengan Benar

    Sebelum mulai mengisi data utang, kamu perlu memastikan konsep SPT sudah dibuat dan formulir induk telah diisi secara lengkap. Setelah itu, masuk ke Lampiran 1 dan pilih bagian utang pada akhir tahun pajak untuk mulai menginput data. Proses ini penting karena semua data yang kamu masukkan akan menjadi bagian dari laporan resmi ke DJP.

    Ketika menekan tombol tambah, sistem akan menampilkan beberapa kolom yang harus kamu isi, seperti jenis utang, jumlah saldo yang masih tersisa, serta keterangan lainnya. Pastikan seluruh informasi diisi berdasarkan kondisi sebenarnya per akhir tahun pajak agar tidak terjadi perbedaan data. Ketelitian dalam tahap ini sangat penting untuk memastikan laporan kamu akurat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Perhatikan Konversi Mata Uang dan Data Otomatis dari DJP Online

    Dalam pelaporan SPT Tahunan, seluruh nilai utang wajib ditulis dalam rupiah agar seragam dan sesuai ketentuan perpajakan di Indonesia. Jika utang paylater kamu menggunakan mata uang asing, maka kamu harus mengonversinya terlebih dahulu menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun pajak. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan nilai yang bisa memengaruhi laporan secara keseluruhan.

    Selain itu, sistem Coretax juga memudahkan kamu yang sebelumnya sudah pernah melaporkan utang melalui DJP Online. Data tersebut biasanya akan otomatis muncul sehingga kamu tidak perlu menginput ulang dari awal. Kamu hanya perlu melakukan pengecekan dan pembaruan jika ada perubahan, sehingga proses pelaporan menjadi lebih praktis dan efisien.

    Kesimpulan

    Sebagai kesimpulan, utang paylater memang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Coretax jika masih tersisa di akhir tahun pajak. Proses pengisiannya juga cukup mudah selama kamu memahami alur dan ketentuannya dengan baik. Pastikan kamu mengisi data secara lengkap dan akurat agar pelaporan pajak berjalan lancar tanpa kendala.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Tiga Langkah TOBA di Tengah Transisi Hijau

    By adm_imr31 Maret 20260 Views

    Tarif laut naik 50%, eksportir tetap lakukan pengiriman

    By adm_imr31 Maret 20262 Views

    Laba Anak Pelindo (IPCC) Rekor Naik 20%, Bagaimana Prospek 2026?

    By adm_imr31 Maret 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Denada Ngebet Bawa Ressa ke Singapura, Ingin Pertemukan dengan Aisha Aurum, Tapi Gagal Ini

    1 April 2026

    Hujan deras dan angin kencang porak poranda Kota Kediri, 18 pohon tumbang dan warung roboh

    1 April 2026

    Utang Paylater Wajib Diklaim dalam SPT Coretax? Ini Jawabannya

    1 April 2026

    Aturan Ganjil Genap Jakarta, Berlaku Hari Ini? (30 Maret 2026)

    1 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?