InfoMalangRaya.com—Menko PMK, Muhadjir Effendy, menjelaskan bahwa syarat vaksinasi Covid-19 dalam perjalanan jauh tidak diberlakukan lagi. Masyarakat yang melakukan mudik Lebaran dengan kereta api, tidak perlu menunjukkan bukti vaksinasi. Muhadjir Effendy mengatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut pemerintah sejak lama. “Tadi sudah diberitahukan, sudah tidak disyaratkan lagi untuk status vaksinasi penumpang,” jelasnya, dilansir dari rri.co.id, Kamis (20/4/2023).
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenkes RI terkait aturan tersebut. “Maka penumpang (kereta) di seluruh Indonesia tidak lagi diperlukan syarat vaksinasi,” jelasnya.
Sebelumnya, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengungkapkan, pihaknya masih menerapkan protokol kesehatan Covid-19 terutama, selama arus mudik Lebaran 2023 ini.
Salah satu prokes yang diterapkan untuk PJJ, adalah kebijakan vaksin booster Covid-19. “Apabila nantinya ada perubahan peraturan dari Pemerintah, KAI akan mematuhi kebijakan tersebut,” tutupnya.*