Pemkot Malang Raih Penghargaan UHC Award dengan Capaian di Atas 100 Persen
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang baru saja meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award, sebuah penghargaan yang diberikan kepada daerah yang berhasil memastikan lebih dari 95 persen warganya terlindungi oleh jaminan kesehatan. Bahkan, capaian Kota Malang mencapai di atas 100 persen berdasarkan data keanggotaan BPJS Kesehatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyampaikan bahwa penghargaan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga hak kesehatan seluruh warga. “Barusan kami mendapat penghargaan UHC Award, artinya covered UHC kami di atas 100 persen,” ujarnya.
Meski demikian, Erik menjelaskan bahwa masih ada data peserta BPJS Kesehatan yang tercatat sebagai nonaktif. Oleh karena itu, Pemkot Malang akan melakukan verifikasi dan validasi secara menyeluruh untuk memastikan keakuratan data.
Penanganan Peserta Nonaktif
Peserta nonaktif akan dikelompokkan sesuai penyebabnya. Pemkot Malang kemudian akan segera mengurus peserta tersebut. Contohnya, jika seseorang nonaktif karena meninggal dunia, maka tindakan yang dilakukan adalah penanganan yang sesuai dengan prosedur.
Erik menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan (Dinkes) menjadi leading sector dalam urusan anggaran dan data jaminan kesehatan. Dinkes akan bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) P3AP2KB untuk memastikan semua proses berjalan baik.
“Kalau terkait data teknis dan alokasi anggaran, konfirmasi ke Dinkes. Kalau Wali Kota sangat komitmen mengalokasikan anggaran yang cukup,” tegas Erik.
Untuk kasus tertentu seperti pasien penyakit kronis atau peserta yang membutuhkan layanan cuci darah, Pemkot Malang mempercepat verifikasi agar layanan mereka tidak terganggu.
Aplikasi JKN Cekat untuk Sinkronisasi Data
Untuk memastikan data akurat, Pemkot Malang mengoptimalkan aplikasi JKN Cekat. Aplikasi ini menjadi sistem yang menghubungkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan.
“Kami cek antara Dinkes dan Dinsos. Makannya di Kota Malang ada aplikasi JKN Cekat yang menjadi penghubung antara dinas dan BPJS Kesehatan,” terang Erik Setyo Santoso.
Erik menegaskan bahwa Pemkot Malang bergerak cepat agar seluruh peserta bisa kembali memanfaatkan layanan kesehatan melalui BPJS. “Pemkot Malang akan menelusuri data secepatnya agar warga bisa menggunakan BPJS Kesehatan,” pungkasnya.
Dengan langkah verifikasi massif ini, Pemkot Malang berharap tidak ada lagi warga yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat permasalahan administrasi.
Data Peserta Nonaktif di Malang Raya
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin, menjelaskan bahwa jumlah peserta PBI nonaktif di Malang Raya mencapai 125 ribu orang. Rinciannya: Kota Malang: 9.920 peserta, Kota Batu: 3.974 peserta, dan Kabupaten Malang: 112.140 peserta.
“Data nonaktif itu muncul ketika ditemukan ketidaksesuaian, misalnya sudah bekerja atau tidak lagi masuk desil 1 sampai 5,” ujarnya.
Meski demikian, Hernina menegaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan tidak perlu khawatir. Ada mekanisme reaktivasi yang bisa dilakukan apabila masyarakat merasa masih berhak menerima bantuan.
“Mereka bisa aktif kembali. Caranya, melalui kelurahan atau desa untuk meminta surat keterangan desil, lalu dibawa ke Dinsos. Di sana ada proses reaktivasi,” jelasnya.
Selain itu, peserta yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai PBI dapat dialihkan menjadi peserta lainnya, yakni peserta mandiri. Hal ini bertujuan untuk memastikan semua warga tetap memiliki akses layanan kesehatan yang layak.







