InfoMalangRaya – Seorang perempuan berinisial S (22) diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Minggu (10/3/2024) malam. S kedapatan melakukan praktik prostitusi alias open BO di sebuah kamar Votel Nirmala Hotel. Aksi jual diri S digagalkan petugas sekitar pukul 20.00 WIB saat sebagian umat muslim di Indonesia selesai salat tarawih.
Kepada wartawan, S mengaku bahwa saat digrebek, ia sedang menerima tamu. “Tadi belum sempat iclik (bersetubuh), lalu ada yang gedor-gedor. Karena kaget, lalu gak jadi (kencan). Pintunya saya buka, sudah ada petugas,” ujar S, Minggu (10/3/2024). Dirinya juga mengaku bahwa telah tinggal di kamar tersebut selama satu minggu. Selama itu dia telah menerima tamu sebanyak 3 kali. “Baru seminggu ini di Malang. Itu pun cuma nerima tamu tiga kali saja,” imbuh S. Perempuan asli Bandung Jawa Barat, mengaku baru pertama melakukan praktik prostitusi di Kota Malang. Sementara sebelumnya, ia mengaku hanya beraktivitas sebagai Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu. “Ya biasanya cuma (dipanggil) jadi LC saja,” kata wanita bertato ini.
Selain itu, dirinya juga mengaku bahwa aktivitasnya sebagai LC tidak hanya dilakukan di Kota Malang saja. Sebelumnya, ia juga pernah di Kediri dan Bali. “Ini barusan di Malang. Tapi dulu pernah ketangkep juga di Sawojajar tahun 2017,” tuturnya. Atas hal tersebut, S pun terpaksa harus diamankan oleh petugas. Dan menjalani pemeriksaan di Mako Satpol PP Kota Malang. “Saya ke Malang, karena anak saya kan ada dua di Malang. Di Bantur dan Donomulyo. Saya nikah dua kali gagal semua,” pungkasnya.