InfoMalangRaya – Maret 2024 lalu, dua pelaku produsen dan distributor uang palsu (upal) di Surabaya berhasil diringkus polisi. Satu dari dua pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. “Beberapa waktu lalu ada fenomena peredaran uang palsu, kejadiannya memang bukan di Kabupaten Malang. Namun untuk tersangkanya itu dari Kabupaten Malang,” kata Kasubsipenmas Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara.
Berdasarkan website resmi Humas Polri, terbongkarnya kasus peredaran upal di wilayah Surabaya tersebut, berawal dari salah satu pelaku berinisial HS (20) yang sedang menginap di sebuah hotel di wilayah Gubeng, Surabaya. Ketika hendak check out hotel, HS membayar sewa hotel menggunakan upal. Pihak hotel yang mengetahui hal itu, kemudian menghubungi pihak kepolisian. Mendapat laporan, polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan HS. Ketika itu, polisi menemukan banyak upal yang disimpan pada pakaian yang dikenakan HS. Dari hasil pemeriksaan, tersangka HS berperan mendistribusikan upal. Dalam aksinya, pria asal Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang itu kerap menyasar toko kelontong atau warung kecil. Hasil pendalaman polisi, HS tidak melancarkan aksinya sendirian. Melainkan bersama seorang rekannya berinisial RP (23) yang turut diamankan polisi ketika berada di Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Hasil penyidikan polisi, tersangka RP mengakui telah memproduksi upal. Setelahnya, dia mencari orang untuk mendistribusikannya. Salah satunya adalah HS. Kedua tersangka mengaku mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta dari aksinya tersebut. Sedangkan sebagian keuntungan yang didapat, digunakan untuk memproduksi upal. Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa upal dengan total mencapai Rp 202 juta. Yakni terdiri dari upal pecahan nominal Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Beberapa barang bukti lainnya yang meliputi sejumlah alat produksi upal, hingga kertas A4 juga turut disita polisi. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dengan Pasal 244 dan 245 KUHP. Sedangkan ancamannya, maksimal 15 tahun penjara. “Kami juga sudah mengimbau terkait pencegahan peredaran uang palsu secara langsung. Baik dari giat patroli maupun imbauan Kamtibmas yang diadakan seluruh anggota Polres Malang dan polsek jajaran,” ucap Dicka.
Baca Juga :
Dengarkan Keluhan Nelayan, Satpolairud Polres Situbondo Bagikan Bantuan Beras di Tengah Laut
Selain patroli, imbauan pencegahan peredaran upal juga telah dilakukan melalui akun media sosial resmi Polres Malang. “Di media sosial, kami juga gencar menyosialisasikan cara agar masyarakat berhati-hati terhadap peredaran uang palsu. Terutama saat menjelang Hari Raya Idul Fitri,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Polres Malang memberikan tips terkait bagaimana cara terhindar dari peredaran upal. Yakni dengan cara 3D. Yaitu dilihat, diraba, dan diterawang. Penjabarannya, ciri-ciri uang palsu dapat dideteksi dengan cara dilihat. Di mana terdapat perubahan warna benang pengaman pada pecahan Rp 100 ribu, dan Rp 50 ribu, perisai logo BI pada pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu. Kita juga akan menemukan angka berubah warna yang tersembunyi pada uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu dan gambar tersembunyi berupa tulisan BI dan angka. Penjelasan selanjutnya adalah diraba. Terdapat bagian uang yang kasar yaitu pada gambar utama, gambar lambang negara, angka nominal, huruf terbilang, frasa NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA dan tulisan BANK INDONESIA. Kemudian tuna netra juga bisa meraba kode tuna netra atau blind code disisi kiri dan kanan uang. Sehingga para tuna netra bisa mengenali nilai nominal dan asli atau tidaknya uang kertas. Keterangan selanjutnya adalah diterawang. Caranya, angkatlah uang dan arahkan pada cahaya. Kita bisa menemukan gambar pahlawan, gambar ornamen pada uang pecahan tertentu dan logo BI yang akan terlihat utuh.