Kota Malang – Dalam sidang pelanggaran administratif yang diselenggarakan di Bawaslu Kota Malang, Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas dan Komisioner Deny Rachmat Bachtiar telah dinyatakan bersalah sebagai terlapor atas pelanggaran tata cara, prosedur, dan mekanisme rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten/Kota. Putusan tersebut diumumkan pada Rabu, 27 Maret 2024, dalam sidang yang dipimpin oleh majelis Hamdan.
Pihak kuasa hukum Wiwik Sukesi menyatakan apresiasi terhadap putusan tersebut meskipun masih merasa belum puas, dan akan terus melakukan upaya hukum lanjutan untuk mencapai keadilan yang konkret dan memberikan efek jera bagi para penyelenggara pemilu.
Fajar Santosa, salah satu tim kuasa hukum, mengungkapkan bahwa putusan tersebut menyoroti cacat hukum dalam proses rekapitulasi DPRD Kota Malang di Hotel Haris, serta penggelembungan suara caleg DPRD Kota Malang Dapil Blimbing nomor urut 1 dengan modus pengambilan suara parpol PDI Perjuangan secara tidak sah.
![Putusan Sidang Bawaslu: Ketua dan Komisioner KPU Kota Malang Bersalah 2 IMG 20240327 WA0141](https://i0.wp.com/infomalangraya.com/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240327-WA0141.jpg?resize=300%2C225)
Meskipun demikian, tim hukum akan mengajukan koreksi atas putusan Bawaslu Kota Malang kepada Bawaslu RI, dengan harapan Bawaslu Kota Malang akan memerintahkan KPU Kota Malang untuk memperbaiki rekapitulasi penghitungan suara sesuai dengan hasil pencermatan/sanding data, sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) Perbawaslu No. 8 tahun 2022.
Andi Rachmanto, tim kuasa hukum lainnya, menyatakan bahwa upaya hukum ini berkaitan dengan pencurian suara Partai PDI-P di Dapil Kecamatan Blimbing yang dialihkan ke Suara Caleg No. 1 Eko Herdiyanto.
Upaya hukum tersebut didasarkan pada laporan yang diajukan ke Bawaslu Provinsi Jatim setelah laporan sebelumnya ke Bawaslu Kota tidak diregistrasi. Selain itu, langkah hukum juga akan dilakukan di Mahkamah Partai di DPP PDI – Perjuangan di Jakarta
Pihaknya juga akan terus menempuh langkah penegakan hukum dalam hal Pidana Pemilu dan melaporkan ke DKPP.” Tegas mantan jurnalis yang saat ini beralih profesi sebagai pengacara
Penulis : Soni
Editor : Harianto