Zakat Fitrah: Pengertian, Hukum, dan Cara Membayarkannya
Zakat fitrah adalah salah satu bentuk ibadah wajib dalam agama Islam yang dikeluarkan setiap tahun saat menjelang hari raya Idul Fitri. Ibadah ini memiliki peran penting dalam membantu sesama umat Muslim yang kurang mampu agar dapat merayakan hari raya dengan lancar.
Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah
Menurut pendapat Buya Yahya, zakat fitrah boleh dikeluarkan sejak awal atau pertengahan bulan Ramadhan. Namun, hukumnya belum menjadi kewajiban (wajib) sampai seseorang benar-benar menemui hari raya. Jika seseorang meninggal sebelum hari raya, maka zakat fitrah tidak wajib dibayarkan. Contohnya, jika seseorang meninggal di akhir puasa Ramadhan, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah.
Di sisi lain, jika seseorang tidak mengalami Ramadhan namun menemui hari raya, seperti bayi yang lahir tepat di malam hari raya, maka zakat fitrah juga tidak wajib dibayarkan. Oleh karena itu, dua syarat utama untuk kewajiban zakat fitrah adalah menemui bulan Ramadhan dan menemui hari raya.
Waktu Terbaik untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah
Waktu yang paling afdhol (terbaik) untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum shalat ied atau shalat hari raya. Umat Islam disarankan untuk membayarkannya sebelum melaksanakan shalat ied agar orang yang menerima zakat bisa merasakan manfaatnya pada hari raya tersebut. Meskipun demikian, zakat fitrah tetap boleh dikeluarkan pada malam hari, meski ada risiko orang yang menerimanya masih merasa lapar.
Jika zakat fitrah dikeluarkan setelah hari raya, maka hukumnya tetap wajib, namun termasuk makruh. Oleh karena itu, sebaiknya zakat fitrah dilakukan sebelum hari raya tiba.
Syarat dan Cara Mengeluarkan Zakat Fitrah
Buya Yahya menjelaskan bahwa ijab qabul dalam pembayaran zakat fitrah tidak harus resmi seperti memegang beras sambil membaca niat. Meskipun demikian, jika dilakukan antara sesama laki-laki atau perempuan, hal ini tetap sah. Niat di dalam hati juga sudah cukup.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari bentuk kemaksiatan, baik yang disengaja maupun tidak. Oleh karena itu, niat dan kejujuran menjadi kunci dalam pelaksanaan zakat fitrah.
Niat Zakat Fitrah
Berikut beberapa contoh niat zakat fitrah yang biasa digunakan:
Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”Zakat Fitrah untuk Semua Keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”






