OJK Akan Berikan Notasi Khusus untuk 267 Perusahaan yang Belum Capai Free Float 15%
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kebijakan baru terkait free float, yaitu porsi saham perusahaan terbuka yang dimiliki oleh publik dan tersedia untuk diperdagangkan secara bebas. Free float tidak termasuk saham yang dikuasai pengendali, direksi, komisaris, atau karyawan. OJK akan memberikan tanda atau notasi khusus bagi 267 perusahaan yang belum mencapai batas minimum free float sebesar 15%.
Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan likuiditas dan transparansi pasar secara bertahap dalam waktu dua tahun. Pemberian notasi khusus ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan memudahkan investor dalam mengambil keputusan investasi.
Manfaat bagi Investor Ritel
Menurut Friderica Widyasari Dewi, Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, notasi khusus ini menjadi informasi tambahan bagi pelaku pasar untuk membedakan saham dengan tingkat kepemilikan publik yang telah memenuhi ketentuan dan yang belum. Menurutnya, langkah ini sangat bermanfaat, terutama bagi investor ritel, karena membantu mereka mengetahui saham yang sudah memiliki free float di atas 15% dan yang belum.
“Jadi ini sesuatu yang baru dan rasanya sangat bermanfaat untuk investor, terutama investor retail di Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (20/2).
Kebijakan Transisi dan Exit Policy
OJK juga sedang menyiapkan kebijakan transisi yang jelas, termasuk mekanisme exit policy bagi emiten yang tidak dapat memenuhi batas minimum free float. Skema ini akan memberikan kepastian bagi pelaku pasar sekaligus menjaga kualitas perusahaan tercatat di pasar modal.
“Jadi nanti akan disampaikan bagaimana nanti pemenuhan masa transisi dan juga terkait exit policy untuk emiten-emiten yang tidak memenuhi,” katanya.
Data dari Bursa Efek Indonesia
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa sebanyak 267 perusahaan tercatat belum memenuhi free float sebanyak 15%. Hal itu terungkap dalam Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2025 yang disampaikan oleh perusahaan tercatat kepada BEI.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan berdasarkan pemantauan bursa terhadap laporan tersebut, terdapat 267 emiten yang telah memenuhi ketentuan free float minimum 7,5%, namun masih belum mencapai batas 15%.
“Potensi tambahan market cap dari ke-267 perusahaan tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi free float 15% sekitar Rp 187 triliun,” kata Nyoman dalam keterangan pers, Kamis (19/2).
Tindak Lanjut dan Pengawasan
Dengan adanya kebijakan ini, OJK dan BEI akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi standar free float. Proses ini dilakukan agar semua perusahaan yang terdaftar di pasar modal dapat menjaga kualitas dan transparansi dalam operasionalnya.
Selain itu, para pemangku kepentingan seperti investor dan pihak-pihak terkait diharapkan dapat lebih memahami dan mengikuti perkembangan regulasi ini. Dengan demikian, pasar modal Indonesia akan semakin stabil dan berkembang secara berkelanjutan.







