Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Jatim Terpopuler: Truk Rem Blong Tewaskan Ojol dan Pendaki Hilang di Gunung Ijen

    23 Februari 2026

    Kunci Jawaban Pemahaman Cerita Reflektif Modul PSE Topik 1 PPG 2026

    23 Februari 2026

    Kemenperin Buka Suara, 70 Ribu Pick Up Lokal Beri Dampak Rp 27 Triliun ke Ekonomi!

    23 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 23 Februari 2026
    Trending
    • Jatim Terpopuler: Truk Rem Blong Tewaskan Ojol dan Pendaki Hilang di Gunung Ijen
    • Kunci Jawaban Pemahaman Cerita Reflektif Modul PSE Topik 1 PPG 2026
    • Kemenperin Buka Suara, 70 Ribu Pick Up Lokal Beri Dampak Rp 27 Triliun ke Ekonomi!
    • Dwi Sasetyaningtyas, Viral Diduga Hina Paspor Indonesia, Akhirnya Minta Maaf
    • Minyak Irit di Jember Ludes Terjual Melebihi HET
    • 267 Emiten Belum Capai 15% Free Float, OJK Siapkan Notasi Khusus
    • Update Korban TPPO: 12 Perempuan Jabar Di Rumah Aman, Dedi Mulyadi Pastikan Tiket Pesawat Siap
    • Jadwal Imsakiyah Padang Ramadan 2026 Lengkap 30 Hari Mulai 19 Februari
    • Jangan Lengah! Shio Ayam, Anjing, dan Babi Menghadapi Ujian 2026: Karakter dan Stabilitas Hidup Diuji
    • Ramadhan di Kampung Cheng Ho, Perpaduan Unik Aston Batam
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»267 Emiten Belum Capai 15% Free Float, OJK Siapkan Notasi Khusus

    267 Emiten Belum Capai 15% Free Float, OJK Siapkan Notasi Khusus

    adm_imradm_imr23 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    OJK Akan Berikan Notasi Khusus untuk 267 Perusahaan yang Belum Capai Free Float 15%

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kebijakan baru terkait free float, yaitu porsi saham perusahaan terbuka yang dimiliki oleh publik dan tersedia untuk diperdagangkan secara bebas. Free float tidak termasuk saham yang dikuasai pengendali, direksi, komisaris, atau karyawan. OJK akan memberikan tanda atau notasi khusus bagi 267 perusahaan yang belum mencapai batas minimum free float sebesar 15%.

    Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan likuiditas dan transparansi pasar secara bertahap dalam waktu dua tahun. Pemberian notasi khusus ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan memudahkan investor dalam mengambil keputusan investasi.

    Manfaat bagi Investor Ritel

    Menurut Friderica Widyasari Dewi, Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, notasi khusus ini menjadi informasi tambahan bagi pelaku pasar untuk membedakan saham dengan tingkat kepemilikan publik yang telah memenuhi ketentuan dan yang belum. Menurutnya, langkah ini sangat bermanfaat, terutama bagi investor ritel, karena membantu mereka mengetahui saham yang sudah memiliki free float di atas 15% dan yang belum.

    “Jadi ini sesuatu yang baru dan rasanya sangat bermanfaat untuk investor, terutama investor retail di Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (20/2).

    Kebijakan Transisi dan Exit Policy

    OJK juga sedang menyiapkan kebijakan transisi yang jelas, termasuk mekanisme exit policy bagi emiten yang tidak dapat memenuhi batas minimum free float. Skema ini akan memberikan kepastian bagi pelaku pasar sekaligus menjaga kualitas perusahaan tercatat di pasar modal.

    “Jadi nanti akan disampaikan bagaimana nanti pemenuhan masa transisi dan juga terkait exit policy untuk emiten-emiten yang tidak memenuhi,” katanya.

    Data dari Bursa Efek Indonesia

    Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa sebanyak 267 perusahaan tercatat belum memenuhi free float sebanyak 15%. Hal itu terungkap dalam Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2025 yang disampaikan oleh perusahaan tercatat kepada BEI.

    Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan berdasarkan pemantauan bursa terhadap laporan tersebut, terdapat 267 emiten yang telah memenuhi ketentuan free float minimum 7,5%, namun masih belum mencapai batas 15%.

    “Potensi tambahan market cap dari ke-267 perusahaan tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi free float 15% sekitar Rp 187 triliun,” kata Nyoman dalam keterangan pers, Kamis (19/2).

    Tindak Lanjut dan Pengawasan

    Dengan adanya kebijakan ini, OJK dan BEI akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi standar free float. Proses ini dilakukan agar semua perusahaan yang terdaftar di pasar modal dapat menjaga kualitas dan transparansi dalam operasionalnya.

    Selain itu, para pemangku kepentingan seperti investor dan pihak-pihak terkait diharapkan dapat lebih memahami dan mengikuti perkembangan regulasi ini. Dengan demikian, pasar modal Indonesia akan semakin stabil dan berkembang secara berkelanjutan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Penjualan ORI029 Belum Mencapai Target, Ini Penyebabnya

    By adm_imr23 Februari 20260 Views

    Jejak Uang Cerdas (13 Februari 2026): Mencari Saham Tersembunyi di Tengah Koreksi IHSG

    By adm_imr22 Februari 20260 Views

    Penggabungan BUMN Karya Selesaikan Tahun 2026, Ini Prospek Sahamnya

    By adm_imr22 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Jatim Terpopuler: Truk Rem Blong Tewaskan Ojol dan Pendaki Hilang di Gunung Ijen

    23 Februari 2026

    Kunci Jawaban Pemahaman Cerita Reflektif Modul PSE Topik 1 PPG 2026

    23 Februari 2026

    Kemenperin Buka Suara, 70 Ribu Pick Up Lokal Beri Dampak Rp 27 Triliun ke Ekonomi!

    23 Februari 2026

    Dwi Sasetyaningtyas, Viral Diduga Hina Paspor Indonesia, Akhirnya Minta Maaf

    23 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kukar 2026 dari Kemenag, Download di Sini

    19 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?