Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kumpulan Soal IPA dan Sosial Kelas 6 SD Tahun 2026 dengan Jawaban Terbaru

    13 Mei 2026

    Mengenali Tanda Penyakit Jantung Bawaan pada Anak dan Hubungannya dengan Kesehatan Gigi

    13 Mei 2026

    Djaka Budhi Disebut dalam Dakwaan John Field

    13 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 13 Mei 2026
    Trending
    • Kumpulan Soal IPA dan Sosial Kelas 6 SD Tahun 2026 dengan Jawaban Terbaru
    • Mengenali Tanda Penyakit Jantung Bawaan pada Anak dan Hubungannya dengan Kesehatan Gigi
    • Djaka Budhi Disebut dalam Dakwaan John Field
    • Kronologi Pembunuhan Mertua oleh Badut Mojokerto yang Berawal dari Paket COD
    • Tiga Berita Terpopuler Padang: Aksi Peduli Karim, Standar Hewan Kurban, dan Pencuri Diamankan Warga
    • Ramalan zodiak Cancer hari Jumat, 8 Mei 2026: Karier meningkat, hubungan semakin hangat, rezeki tiba perlahan
    • Pengakuan korban kiai cabul di Pati, disuruh tidur bareng saat SMP, modus sembuhkan penyakit: takut
    • Aksi Dokter dan P3K Jadi Joki UTBK Surabaya: Tertangkap Karena Tak Paham Bahasa Madura
    • 45 Soal IPS Kelas 5 SD 2026 dengan Jawaban Lengkap
    • Mengapa Kekebalan Tubuh Menurun Saat Haji?
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»267 Emiten Belum Capai 15% Free Float, OJK Siapkan Notasi Khusus

    267 Emiten Belum Capai 15% Free Float, OJK Siapkan Notasi Khusus

    adm_imradm_imr23 Februari 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    OJK Akan Berikan Notasi Khusus untuk 267 Perusahaan yang Belum Capai Free Float 15%

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kebijakan baru terkait free float, yaitu porsi saham perusahaan terbuka yang dimiliki oleh publik dan tersedia untuk diperdagangkan secara bebas. Free float tidak termasuk saham yang dikuasai pengendali, direksi, komisaris, atau karyawan. OJK akan memberikan tanda atau notasi khusus bagi 267 perusahaan yang belum mencapai batas minimum free float sebesar 15%.

    Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan likuiditas dan transparansi pasar secara bertahap dalam waktu dua tahun. Pemberian notasi khusus ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan memudahkan investor dalam mengambil keputusan investasi.

    Manfaat bagi Investor Ritel

    Menurut Friderica Widyasari Dewi, Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, notasi khusus ini menjadi informasi tambahan bagi pelaku pasar untuk membedakan saham dengan tingkat kepemilikan publik yang telah memenuhi ketentuan dan yang belum. Menurutnya, langkah ini sangat bermanfaat, terutama bagi investor ritel, karena membantu mereka mengetahui saham yang sudah memiliki free float di atas 15% dan yang belum.

    “Jadi ini sesuatu yang baru dan rasanya sangat bermanfaat untuk investor, terutama investor retail di Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (20/2).

    Kebijakan Transisi dan Exit Policy

    OJK juga sedang menyiapkan kebijakan transisi yang jelas, termasuk mekanisme exit policy bagi emiten yang tidak dapat memenuhi batas minimum free float. Skema ini akan memberikan kepastian bagi pelaku pasar sekaligus menjaga kualitas perusahaan tercatat di pasar modal.

    “Jadi nanti akan disampaikan bagaimana nanti pemenuhan masa transisi dan juga terkait exit policy untuk emiten-emiten yang tidak memenuhi,” katanya.

    Data dari Bursa Efek Indonesia

    Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa sebanyak 267 perusahaan tercatat belum memenuhi free float sebanyak 15%. Hal itu terungkap dalam Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2025 yang disampaikan oleh perusahaan tercatat kepada BEI.

    Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan berdasarkan pemantauan bursa terhadap laporan tersebut, terdapat 267 emiten yang telah memenuhi ketentuan free float minimum 7,5%, namun masih belum mencapai batas 15%.

    “Potensi tambahan market cap dari ke-267 perusahaan tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi free float 15% sekitar Rp 187 triliun,” kata Nyoman dalam keterangan pers, Kamis (19/2).

    Tindak Lanjut dan Pengawasan

    Dengan adanya kebijakan ini, OJK dan BEI akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi standar free float. Proses ini dilakukan agar semua perusahaan yang terdaftar di pasar modal dapat menjaga kualitas dan transparansi dalam operasionalnya.

    Selain itu, para pemangku kepentingan seperti investor dan pihak-pihak terkait diharapkan dapat lebih memahami dan mengikuti perkembangan regulasi ini. Dengan demikian, pasar modal Indonesia akan semakin stabil dan berkembang secara berkelanjutan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kemensos Percepat Bansos Mei 2026, Cek Panduan Cair!

    By adm_imr10 Mei 20262 Views

    Beras Tak Lagi Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar, Pemerintah Jamin Stabilitas

    By adm_imr10 Mei 20261 Views

    Jangan Harap Banyak! Pemuda Viral Ikut Seleksi Manajer Koperasi, Jawaban Benar Berubah Akibat Kesalahan Sistem

    By adm_imr10 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kumpulan Soal IPA dan Sosial Kelas 6 SD Tahun 2026 dengan Jawaban Terbaru

    13 Mei 2026

    Mengenali Tanda Penyakit Jantung Bawaan pada Anak dan Hubungannya dengan Kesehatan Gigi

    13 Mei 2026

    Djaka Budhi Disebut dalam Dakwaan John Field

    13 Mei 2026

    Kronologi Pembunuhan Mertua oleh Badut Mojokerto yang Berawal dari Paket COD

    13 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?