Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 3 Juli 2026
    Trending
    • HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»267 Emiten Belum Capai 15% Free Float, OJK Siapkan Notasi Khusus

    267 Emiten Belum Capai 15% Free Float, OJK Siapkan Notasi Khusus

    adm_imradm_imr23 Februari 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    OJK Akan Berikan Notasi Khusus untuk 267 Perusahaan yang Belum Capai Free Float 15%

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kebijakan baru terkait free float, yaitu porsi saham perusahaan terbuka yang dimiliki oleh publik dan tersedia untuk diperdagangkan secara bebas. Free float tidak termasuk saham yang dikuasai pengendali, direksi, komisaris, atau karyawan. OJK akan memberikan tanda atau notasi khusus bagi 267 perusahaan yang belum mencapai batas minimum free float sebesar 15%.

    Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan likuiditas dan transparansi pasar secara bertahap dalam waktu dua tahun. Pemberian notasi khusus ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan memudahkan investor dalam mengambil keputusan investasi.

    Manfaat bagi Investor Ritel

    Menurut Friderica Widyasari Dewi, Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, notasi khusus ini menjadi informasi tambahan bagi pelaku pasar untuk membedakan saham dengan tingkat kepemilikan publik yang telah memenuhi ketentuan dan yang belum. Menurutnya, langkah ini sangat bermanfaat, terutama bagi investor ritel, karena membantu mereka mengetahui saham yang sudah memiliki free float di atas 15% dan yang belum.

    “Jadi ini sesuatu yang baru dan rasanya sangat bermanfaat untuk investor, terutama investor retail di Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (20/2).

    Kebijakan Transisi dan Exit Policy

    OJK juga sedang menyiapkan kebijakan transisi yang jelas, termasuk mekanisme exit policy bagi emiten yang tidak dapat memenuhi batas minimum free float. Skema ini akan memberikan kepastian bagi pelaku pasar sekaligus menjaga kualitas perusahaan tercatat di pasar modal.

    “Jadi nanti akan disampaikan bagaimana nanti pemenuhan masa transisi dan juga terkait exit policy untuk emiten-emiten yang tidak memenuhi,” katanya.

    Data dari Bursa Efek Indonesia

    Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa sebanyak 267 perusahaan tercatat belum memenuhi free float sebanyak 15%. Hal itu terungkap dalam Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2025 yang disampaikan oleh perusahaan tercatat kepada BEI.

    Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan berdasarkan pemantauan bursa terhadap laporan tersebut, terdapat 267 emiten yang telah memenuhi ketentuan free float minimum 7,5%, namun masih belum mencapai batas 15%.

    “Potensi tambahan market cap dari ke-267 perusahaan tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi free float 15% sekitar Rp 187 triliun,” kata Nyoman dalam keterangan pers, Kamis (19/2).

    Tindak Lanjut dan Pengawasan

    Dengan adanya kebijakan ini, OJK dan BEI akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi standar free float. Proses ini dilakukan agar semua perusahaan yang terdaftar di pasar modal dapat menjaga kualitas dan transparansi dalam operasionalnya.

    Selain itu, para pemangku kepentingan seperti investor dan pihak-pihak terkait diharapkan dapat lebih memahami dan mengikuti perkembangan regulasi ini. Dengan demikian, pasar modal Indonesia akan semakin stabil dan berkembang secara berkelanjutan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    6 Zodiak yang Diprediksi Bisa Lunasi Utang di Juni dengan Kerja Keras dan Peluang Rezeki

    By adm_imr25 Juni 20263 Views

    6 shio beruntung ini bisa dapatkan kekayaan mendadak di tahun kuda api 2026, apa saja?

    By adm_imr25 Juni 20260 Views

    13 Sekolah Swasta Gratis di Priangan Timur, Ada Beasiswa Pancawaluya

    By adm_imr25 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?