Infomalangraya – MALANG KOTA – Ini bisa menjadi kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang. Jika tidak ada aral, 5 Juni nanti pemerintah pusat mencairkan gaji ke-13. Di Kota Malang, ada 6.302 pegawai dari golongan terendah hingga IV e yang berhak menerima gaji ke-13.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Subkhan mengatakan, ribuan ASN yang menerima gaji ke-13 terdiri atas 4.302 PNS. Sementara sisanya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
”Di lingkungan Pemkot Malang akan dibayarkan awal Juni 2023 dengan total anggaran Rp 27,5 miliar,” ujar Subkhan, kemarin (29/5).
”(anggarannya) sudah dialokasikan di DPA (dokumen pelaksanaan anggaran) pada setiap SKPD (satuan kerja perangkat daerah),” tambah pejabat eselon II Pemkot Malang itu.
Agar tidak terjadi keterlambatan, Subkhan mengimbau masing-masing perangkat daerah (PD) untuk segera melaporkan Surat Perintah Membayar (SPM) paling lambat awal Juni. Terkait besaran gaji ke-13, dia mengatakan, sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Yakni meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 persen tunjangan sesuai kelas jabatan.
Di tempat lain, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Suyadi mengatakan, pencairan gaji ke-13 menunggu dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Harapannya, dengan pencairan gaji ke-13 bisa membantu menambah kebutuhan keluarga para ASN.
”Khususnya mereka yang memiliki anak sekolah, apalagi ini kan tahun ajaran baru. Paling tidak bisa membantu mencukupi kebutuhan,” ucap legislator dari Partai Nasdem tersebut.(mel/dan)