KPU RI Akan Memperlihatkan Salinan Ijazah Presiden Jokowi kepada Publik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan melakukan hal yang belum pernah dilakukan sebelumnya, yaitu memperlihatkan salinan resmi ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kepada publik. Agenda ini akan dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026. Salinan ijazah yang akan ditampilkan merupakan dokumen yang diajukan oleh Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Presiden RI dalam Pemilihan Presiden 2014 dan 2019.
Pengamat kebijakan publik, Dr. Bonatua Silalahi, menyebut agenda ini sebagai momentum penting bagi masyarakat untuk menilai langsung dokumen yang selama ini menjadi perdebatan. “Saatnya publik yang yakin maupun ragu atas isu ijazah melihat fakta,” ujar Bonatua kepada pers, Senin pagi.
Salinan ijazah yang akan diperlihatkan berupa fotokopi ijazah berwarna yang telah dilegalisir, tanpa sensor, sesuai dengan yang digunakan dalam proses pencalonan Jokowi di KPU. Proses ini merupakan bagian dari permohonan informasi publik yang telah berlangsung sejak 3 Agustus 2025. Proses tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat dan telah melalui persidangan sengketa informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dokumen yang akan diterima merupakan hasil alih media informasi dari dokumen asli ke bentuk fotokopi legalisir,” jelas Bonatua. Meskipun dokumen tersebut tidak memungkinkan dilakukan uji forensik material seperti analisis kertas atau tinta, salinan ijazah tersebut tetap memiliki nilai analitis yang signifikan.
Beberapa aspek yang dapat ditelaah antara lain:
* Identifikasi tanda tangan pejabat akademik
* Analisis karakteristik tulisan tangan
* Pemeriksaan jenis huruf
* Analisis terbatas terhadap foto dan materai
* Penelusuran jejak legalisir
Agenda ini juga bertujuan membuka ruang diskursus publik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penelitian independen. “Baik sebagai peneliti dadakan maupun peneliti serius,” katanya.
Putusan Komisi Informasi Pusat
Sebelumnya, Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan KPU RI untuk menyerahkan salinan ijazah Jokowi kepada Bonatua Silalahi selaku pemohon. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar pada Selasa (13/1/2026). KIP menilai salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden tahun 2014 dan 2019 merupakan informasi yang terbuka untuk publik.
Ketua Majelis KIP, Handoko Agung Saputro, dalam amar putusannya menyatakan KPU wajib memberikan informasi sebagaimana tercantum dalam paragraf 62 putusan setelah berkekuatan hukum tetap.
Polemik Ijazah Jokowi
Isu keaslian ijazah Presiden Joko Widodo telah lama menjadi polemik di ruang publik. Tuduhan ijazah palsu pertama kali muncul di media sosial dan kemudian dibawa ke ranah hukum oleh sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo dan kelompoknya. Namun, klaim tersebut tidak pernah berasal dari temuan resmi lembaga negara.
Polda Metro Jaya sempat menangani laporan terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai ijazah Jokowi. Permintaan pihak pelapor untuk memperoleh ratusan dokumen barang bukti dari kepolisian ditolak dengan alasan kerahasiaan penyidikan. Sejumlah tokoh publik juga sempat dimintai keterangan sebagai saksi.
Presiden Jokowi sendiri berulang kali menegaskan bahwa ijazahnya sah dan asli, serta menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah.
Penetapan Tersangka
Hingga Februari 2026, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Para tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster utama:
Klaster Pertama (Terkait Penghasutan/Pencemaran Nama Baik):
* Eggi Sudjana (Sempat menemui Jokowi di Solo pada Januari 2026 untuk meminta maaf).
* Damai Hari Lubis (Juga ikut menemui Jokowi; status tersangkanya sempat diusulkan untuk dicabut melalui restorative justice).
* M. Rizal Fadillah.
* Rustam Effendi.
* Kurnia Tri Royani.
Klaster Kedua (Terkait Manipulasi Digital & Analisis Non-Ilmiah):
* Roy Suryo (Pakar telematika).
* dr. Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa).
* Rismon Sianipar (Ahli digital forensik).
Perkembangan Terkini (Februari 2026)
- Berkas Dikembalikan: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara (P-19) milik Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar kepada penyidik pada 2 Februari 2026 karena dinilai belum lengkap secara formil dan materiil.
- Permintaan Bukti: Pihak Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, mendesak kepolisian untuk membuka 709 dokumen alat bukti, termasuk dokumen dari Universitas Gadjah Mada (UGM), demi transparansi proses hukum.
- Status Ijazah: UGM tetap konsisten menyatakan bahwa ijazah sarjana Joko Widodo adalah asli dan terdokumentasi dengan baik sejak kelulusannya pada tahun 1985.







