Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»KPU Umumkan Salinan Ijazah Jokowi, Asli atau Palsu?

    KPU Umumkan Salinan Ijazah Jokowi, Asli atau Palsu?

    adm_imradm_imr10 Februari 202629 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    KPU RI Akan Memperlihatkan Salinan Ijazah Presiden Jokowi kepada Publik

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan melakukan hal yang belum pernah dilakukan sebelumnya, yaitu memperlihatkan salinan resmi ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kepada publik. Agenda ini akan dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026. Salinan ijazah yang akan ditampilkan merupakan dokumen yang diajukan oleh Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Presiden RI dalam Pemilihan Presiden 2014 dan 2019.

    Pengamat kebijakan publik, Dr. Bonatua Silalahi, menyebut agenda ini sebagai momentum penting bagi masyarakat untuk menilai langsung dokumen yang selama ini menjadi perdebatan. “Saatnya publik yang yakin maupun ragu atas isu ijazah melihat fakta,” ujar Bonatua kepada pers, Senin pagi.

    Salinan ijazah yang akan diperlihatkan berupa fotokopi ijazah berwarna yang telah dilegalisir, tanpa sensor, sesuai dengan yang digunakan dalam proses pencalonan Jokowi di KPU. Proses ini merupakan bagian dari permohonan informasi publik yang telah berlangsung sejak 3 Agustus 2025. Proses tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat dan telah melalui persidangan sengketa informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Dokumen yang akan diterima merupakan hasil alih media informasi dari dokumen asli ke bentuk fotokopi legalisir,” jelas Bonatua. Meskipun dokumen tersebut tidak memungkinkan dilakukan uji forensik material seperti analisis kertas atau tinta, salinan ijazah tersebut tetap memiliki nilai analitis yang signifikan.

    Beberapa aspek yang dapat ditelaah antara lain:
    * Identifikasi tanda tangan pejabat akademik
    * Analisis karakteristik tulisan tangan
    * Pemeriksaan jenis huruf
    * Analisis terbatas terhadap foto dan materai
    * Penelusuran jejak legalisir

    Agenda ini juga bertujuan membuka ruang diskursus publik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penelitian independen. “Baik sebagai peneliti dadakan maupun peneliti serius,” katanya.

    Putusan Komisi Informasi Pusat

    Sebelumnya, Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan KPU RI untuk menyerahkan salinan ijazah Jokowi kepada Bonatua Silalahi selaku pemohon. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar pada Selasa (13/1/2026). KIP menilai salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden tahun 2014 dan 2019 merupakan informasi yang terbuka untuk publik.

    Ketua Majelis KIP, Handoko Agung Saputro, dalam amar putusannya menyatakan KPU wajib memberikan informasi sebagaimana tercantum dalam paragraf 62 putusan setelah berkekuatan hukum tetap.

    Polemik Ijazah Jokowi

    Isu keaslian ijazah Presiden Joko Widodo telah lama menjadi polemik di ruang publik. Tuduhan ijazah palsu pertama kali muncul di media sosial dan kemudian dibawa ke ranah hukum oleh sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo dan kelompoknya. Namun, klaim tersebut tidak pernah berasal dari temuan resmi lembaga negara.

    Polda Metro Jaya sempat menangani laporan terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai ijazah Jokowi. Permintaan pihak pelapor untuk memperoleh ratusan dokumen barang bukti dari kepolisian ditolak dengan alasan kerahasiaan penyidikan. Sejumlah tokoh publik juga sempat dimintai keterangan sebagai saksi.

    Presiden Jokowi sendiri berulang kali menegaskan bahwa ijazahnya sah dan asli, serta menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah.

    Penetapan Tersangka

    Hingga Februari 2026, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Para tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster utama:

    Klaster Pertama (Terkait Penghasutan/Pencemaran Nama Baik):
    * Eggi Sudjana (Sempat menemui Jokowi di Solo pada Januari 2026 untuk meminta maaf).
    * Damai Hari Lubis (Juga ikut menemui Jokowi; status tersangkanya sempat diusulkan untuk dicabut melalui restorative justice).
    * M. Rizal Fadillah.
    * Rustam Effendi.
    * Kurnia Tri Royani.

    Klaster Kedua (Terkait Manipulasi Digital & Analisis Non-Ilmiah):
    * Roy Suryo (Pakar telematika).
    * dr. Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa).
    * Rismon Sianipar (Ahli digital forensik).

    Perkembangan Terkini (Februari 2026)

    • Berkas Dikembalikan: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara (P-19) milik Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar kepada penyidik pada 2 Februari 2026 karena dinilai belum lengkap secara formil dan materiil.
    • Permintaan Bukti: Pihak Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, mendesak kepolisian untuk membuka 709 dokumen alat bukti, termasuk dokumen dari Universitas Gadjah Mada (UGM), demi transparansi proses hukum.
    • Status Ijazah: UGM tetap konsisten menyatakan bahwa ijazah sarjana Joko Widodo adalah asli dan terdokumentasi dengan baik sejak kelulusannya pada tahun 1985.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Inul Dukung Nadiem, Awalnya Ditawari Masuk Politik: Ra Sudi

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Masa Baru Pertanggungjawaban Hukum Putin atas Agresi di Ukraina

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Peran Rahasia Mario Aji dan Veda Ega Pratama! Kiandra Ramadhipa Bongkar Kunci Mental Baja untuk Bersaing di Dunia

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?