Penetapan Tarif Listrik Per kWh untuk Februari 2026
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik per kWh untuk periode Senin, 9 Februari 2026. Keputusan ini mencakup semua golongan pelanggan PLN, baik yang termasuk dalam kategori subsidi maupun nonsubsidi. Dalam penyesuaian ini, tidak terjadi kenaikan tarif listrik, sehingga tarif dasar tetap mengacu pada triwulan I tahun 2026.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan, baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar. Pelanggan prabayar harus membeli token listrik terlebih dahulu sebelum menggunakan daya, sedangkan pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan setelah pemakaian. Tagihan biasanya dibayarkan setiap bulan dengan jangka waktu tertentu.
Daftar Tarif Listrik Per kWh untuk Februari 2026
Berdasarkan Penetapan Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero) Periode Triwulan I 2026, berikut adalah rincian tarif listrik per kWh untuk berbagai golongan pelanggan:
1. Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Subsidi
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
2. Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Nonsubsidi
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
3. Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
4. Tarif Listrik untuk Pelanggan Industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
5. Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
6. Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Kesimpulan
Tarif listrik per kWh untuk semua golongan pelanggan PLN tetap stabil pada Februari 2026. Hal ini memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengelola pengeluaran listrik mereka. Informasi ini sangat berguna bagi pelanggan yang ingin memperhitungkan biaya listrik bulanan secara akurat.







