Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    21 September 2026
    Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah

    Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah

    21 September 2026
    Keajaiban Rempah Nusantara: Rahasia Alami Menjaga Daya Tahan dan Kebugaran Tubuh

    Keajaiban Rempah Nusantara: Rahasia Alami Menjaga Daya Tahan dan Kebugaran Tubuh

    21 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 21 September 2026
    Trending
    • Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital
    • Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah
    • Keajaiban Rempah Nusantara: Rahasia Alami Menjaga Daya Tahan dan Kebugaran Tubuh
    • Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital
    • Panduan Merawat Komponen Vital Kendaraan Menghadapi Ancaman Banjir dan Hujan Deras
    • Menjaga Kedaulatan Identitas Digital dan Rahasia Privasi di Tengah Rimba Aplikasi
    • Seni Mengajarkan Kecerdasan Finansial Pada Anak di Tengah Kepungan Era Transaksi Digital
    • Panduan Bijak Mengelola Keuangan bagi Pekerja Muda demi Mewujudkan Kebebasan Finansial
    • Rahasia Energi Stabil Pagi Hari Melalui Pilihan Sarapan Nutrisi Seimbang
    • Merawat Ketenangan Jiwa di Tengah Tuntutan Kerja Profesional Perkotaan yang Tanpa Henti
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Jingle Iklan sebagai Suara Merek: Menentukan Kewajiban Public Performance

    Jingle Iklan sebagai Suara Merek: Menentukan Kewajiban Public Performance

    adm_imradm_imr14 Februari 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    PROFIL PENULIS

    Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H

    Penulis adalah Alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS)

    Perkembangan Jingle dalam Dunia Periklanan

    Dalam praktik periklanan modern, jingle tidak lagi dipahami sekadar sebagai elemen artistik atau pelengkap promosi. Ia telah berkembang menjadi identitas audio yang secara konsisten melekat pada suatu produk atau jasa. Dalam banyak kasus, hanya dengan mendengar potongan bunyi tertentu, publik langsung mengenali sumber komersialnya. Perkembangan ini mendorong jingle iklan untuk diposisikan dan didaftarkan sebagai merek suara (sound mark).

    Namun, pada titik inilah kerap muncul kekeliruan konseptual yang berulang, yakni anggapan bahwa penggunaan jingle sebagai merek suara secara otomatis menghapus kewajiban pembayaran royalti public performing. Pandangan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi mengaburkan batas antarrezim hukum kekayaan intelektual yang secara sistemik dibangun untuk tujuan dan fungsi yang berbeda.

    Perlu ditegaskan sejak awal bahwa kewajiban royalti bukanlah konsekuensi dari status merek, melainkan dari eksistensi dan penguasaan hak ekonomi atas ciptaan lagu itu sendiri.

    Jingle dalam Dua Rezim Hukum yang Berjalan Paralel

    Secara yuridis, jingle iklan merupakan objek yang secara sah berada dalam dua rezim hukum yang berbeda namun berjalan paralel. Pertama, sebagai ciptaan lagu, jingle dilindungi oleh rezim hak cipta sejak pertama kali diwujudkan. Perlindungan ini lahir secara otomatis dan mencakup hak moral serta hak ekonomi, termasuk hak pertunjukan umum (public performing right), hak pengumuman, dan hak komunikasi kepada publik.

    Kedua, ketika jingle digunakan secara konsisten untuk membedakan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan, bunyi tersebut dapat didaftarkan sebagai merek suara pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dalam rezim merek, yang dilindungi bukanlah nilai artistik lagu, melainkan fungsi bunyi sebagai tanda pembeda sumber komersial.

    Overlapping antara hak cipta dan merek dalam konteks jingle bukanlah konflik normatif. Ia merupakan konsekuensi logis dari perbedaan fungsi hukum. Hak cipta berorientasi pada karya dan eksploitasi ekonominya, sedangkan merek berorientasi pada identitas dan reputasi dagang. Kekeliruan muncul ketika satu rezim dipaksakan untuk meniadakan hak yang lahir dari rezim lainnya tanpa dasar hukum yang sah.

    Causa Proxima Kewajiban Public Performing

    Untuk menjernihkan persoalan kewajiban public performing, pendekatan yang tepat adalah menggunakan teori causa proxima, yakni sebab hukum yang paling dekat dan menentukan lahirnya suatu akibat hukum (causa proxima non remota spectatur). Tidak setiap rangkaian peristiwa relevan secara yuridis; yang menentukan adalah sebab yang paling langsung dan menentukan.

    Dalam konteks ini, status jingle sebagai merek suara bukanlah causa proxima lahirnya kewajiban royalti. Causa proxima kewajiban public performing terletak pada keberadaan dan penguasaan hak ekonomi atas ciptaan lagu serta dasar hukum penggunaannya. Dengan demikian, status merek suara tidak relevan sebagai dasar bebas atau wajib royalti.

    Bahwa legitimasi pendaftaran jingle ke dalam rezim merek berpotensi dipersoalkan apabila pemohon tidak memiliki dasar kewenangan yang sah atas hak ekonomi ciptaan yang mencakup hak untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek suara. Tanpa kewenangan tersebut, pendaftaran merek tidak berdiri di atas dasar hak yang kokoh, melainkan hanya pada penggunaan faktual yang belum tentu sejalan dengan legitimasi hak secara substantif.

    Lisensi Hak Cipta dan Tetap Hidupnya Royalti

    Dalam praktik yang paling umum, perusahaan menggunakan jingle berdasarkan lisensi hak cipta, bukan pengalihan hak. Lisensi semacam ini pada umumnya hanya memberikan hak penggunaan terbatas, misalnya untuk keperluan iklan atau identitas merek, tanpa pengaturan tegas mengenai hak pertunjukan umum secara royalty-free.

    Dalam konstruksi hukum demikian, hak ekonomi pencipta tetap hidup, termasuk hak untuk memperoleh royalti atas pertunjukan umum. Setiap pemutaran jingle iklan di media penyiaran, ruang publik, atau sarana komersial tetap merupakan bentuk eksploitasi hak ekonomi pencipta. Penggunaan jingle sebagai merek suara tidak menghapus kewajiban tersebut, karena merek dan hak cipta bekerja pada lapisan hukum yang berbeda.

    Dalam rezim lisensi hak cipta, penentu utamanya bukan terletak pada pola pembayaran imbalan, melainkan pada keberadaan atau ketiadaan pengalihan hak ekonomi secara penuh yang dinyatakan secara tegas. Selama tidak terjadi pengalihan tersebut, hak ekonomi pencipta tetap hidup, sesuai dengan asas separation of IP regimes yang menempatkan setiap rezim kekayaan intelektual dalam fungsi dan batas kewenangannya.

    Pengalihan Hak Cipta dan Gugurnya Kewajiban Royalti

    Keadaan hukum berubah secara fundamental apabila jingle menjadi objek pengalihan hak cipta (assignment). Dalam pengalihan, seluruh hak ekonomi berpindah kepada penerima pengalihan, sementara pencipta hanya mempertahankan hak moral yang bersifat melekat dan tidak dapat dialihkan.

    Dengan beralihnya seluruh hak ekonomi, hak tersebut tidak lagi memiliki dasar untuk tetap berada dalam pengelolaan kolektif, karena pemberi kuasa tidak lagi menjadi pemegang hak atas objek yang sebelumnya dikelola. Sepanjang hak itu pernah berada dalam sistem manajemen kolektif, berakhirnya kepemilikan tersebut secara materiil mengakhiri kewenangan pengelolaan, dengan tetap memerlukan penyesuaian administratif agar tidak terjadi penagihan berbasis mekanisme blanket collection.

    Dalam konstruksi demikian, kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta tidak lagi memiliki dasar hukum, sebab seluruh hak eksploitasi telah menyatu pada penerima pengalihan. Dengan menyatunya subjek hak dan pengguna, tidak lagi terdapat pihak lain yang berdiri terpisah sebagai penerima royalti. Penggunaan jingle sebagai merek suara dalam kondisi ini bukanlah causa proxima gugurnya royalti, melainkan hanya memperkuat kontrol identitas dagang. Gugurnya kewajiban royalti terjadi karena perpindahan hak ekonomi, bukan karena status merek suara itu sendiri.

    Lisensi Tidak Otomatis Melahirkan Hak Merek

    Aspek penting lain yang sering diabaikan adalah kelayakan penggunaan jingle sebagai merek suara ketika dasar penggunaannya hanya berupa lisensi hak cipta. Lisensi pada hakikatnya hanya memberikan izin penggunaan dalam batas tertentu, tanpa memindahkan kepemilikan hak ekonomi kepada penerima lisensi.

    Oleh karena itu, lisensi semata pada prinsipnya tidak cukup untuk menjadi dasar pendaftaran merek suara, kecuali lisensi tersebut bersifat eksklusif dan secara tegas memberikan kewenangan untuk mendaftarkan serta memiliki merek. Tanpa dasar hak tersebut, pendaftaran merek suara berpotensi cacat hukum dan membuka ruang sengketa, bahkan dapat dipersoalkan sebagai pendaftaran yang dilakukan tanpa legitimasi hak substantif.

    Pencatatan Hak Cipta sebagai Fondasi Publisitas Pengalihan Hak

    Dalam konteks pengalihan hak cipta, pencatatan hak cipta memegang peran penting sebagai mekanisme publisitas hukum. Memang benar bahwa hak cipta lahir secara otomatis dan pencatatan bukan syarat konstitutif lahirnya hak. Namun, pengalihan hak cipta merupakan peristiwa hukum baru yang mengubah subjek pemegang hak ekonomi dan karenanya menuntut pengakuan terhadap pihak ketiga.

    Pengalihan hak cipta yang dilakukan secara bawah tangan tetap sah secara perdata antara para pihak (inter partes). Namun, selama pengalihan tersebut belum dicatatkan, perubahan pemegang hak ekonomi tidak memperoleh pengakuan administratif secara eksternal. Akibatnya, dalam konteks hubungan dengan lembaga pengelola royalti maupun dalam sengketa legitimasi pendaftaran merek, posisi hukum pihak yang mengklaim sebagai pemegang hak baru menjadi rentan dipersoalkan.

    Dengan demikian, pencatatan hak cipta bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi kepastian hukum bagi pengalihan hak dan seluruh implikasi ekonominya.

    Menjaga Ketertiban Sistem Hukum Kekayaan Intelektual

    Dari satu objek yang sama, jingle iklan dapat lahir dua akibat hukum yang sangat berbeda, tergantung dasar haknya. Lisensi hak cipta melahirkan kewajiban royalti, sedangkan pengalihan hak cipta menggugurkannya. Perbedaan ini bersifat tegas dan tidak dapat dicampuradukkan melalui penafsiran bebas.

    Mencampuradukkan rezim merek dan hak cipta tidak hanya keliru secara teori, tetapi juga berpotensi merusak tertib hukum kekayaan intelektual. Asas kepastian hukum, proporsionalitas perlindungan, dan lex specialis menuntut agar setiap rezim ditempatkan sesuai fungsi dan batas kewenangannya.

    Jingle dapat menjadi merek suara. Hak cipta atas lagu tetap dihormati. Namun, kewajiban public performing hanya dapat lahir apabila masih terdapat hak ekonomi pihak lain yang hidup secara sah. Di luar itu, kewajiban tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dalam sistem kekayaan intelektual.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial

    By adm_imr28 Agustus 20262 Views

    5 Hal yang Sering Terlupakan dalam Mencapai Kemandirian Keuangan Muda

    By adm_imr27 Agustus 20261 Views

    Telin Dorong Perusahaan Terus Eksplorasi AI

    By adm_imr27 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    21 September 2026
    Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah

    Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah

    21 September 2026
    Keajaiban Rempah Nusantara: Rahasia Alami Menjaga Daya Tahan dan Kebugaran Tubuh

    Keajaiban Rempah Nusantara: Rahasia Alami Menjaga Daya Tahan dan Kebugaran Tubuh

    21 September 2026
    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    20 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?