Infomalangraya.com, JAKARTA — Kondisi keuangan negara yang semakin memprihatinkan membuat ruang gerak pemerintah semakin terbatas. Defisit anggaran telah melebar hingga mencapai 2,92% terhadap produk domestik bruto (PDB), sementara rasio utang pemerintah berada di atas 40%. Selain itu, tren rasio pajak juga mengalami penurunan signifikan, hanya sebesar 8,5% dari PDB pada tahun lalu.
Di tengah kondisi ini, pemerintah harus mengalokasikan dana sebesar Rp599,4 triliun atau sekitar 19% dari total pagu belanja pemerintah pusat senilai Rp3.149,7 triliun untuk membayar bunga utang pada tahun 2026. Hal ini menunjukkan bahwa beban fiskal pemerintah semakin berat.
Meski demikian, ambisi pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi tetap tinggi. Target pertumbuhan ekonomi pada tahun ini ditetapkan antara 5,4% hingga 6%. Namun, kontribusi belanja pemerintah terhadap PDB masih relatif kecil, hanya sebesar 7,53%, dibandingkan konsumsi rumah tangga yang mencapai 53,8%.
Walaupun kontribusinya tidak besar, belanja pemerintah tetap memiliki peran penting dalam mendorong perekonomian. Banyak pos belanja pemerintah dialokasikan untuk menstimulasi perekonomian melalui subsidi, bantuan sosial, dan insentif yang memiliki dampak multiplier cukup besar.
Kendala ruang fiskal ini berpotensi menghambat pencapaian target pemerintah baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Di tengah situasi ini, isu amandemen Undang-Undang Keuangan Negara mulai muncul ke permukaan. Salah satu isu utama adalah kebijakan fiskal yang lebih fleksibel agar bisa mendukung ambisi pertumbuhan ekonomi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa saat ini pemerintah belum berencana mengubah batas defisit APBN sebesar 3% terhadap PDB. Meskipun pemerintah berambisi mengejar pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada 2029, Purbaya menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mematuhi aturan tersebut.
Purbaya menjelaskan bahwa ekonomi 2025 diprediksi tumbuh sebesar 5,11%, namun defisit tetap dapat dikendalikan. Dalam APBN 2026, defisit direncanakan sebesar 2,68% terhadap PDB. Namun, pada akhir 2025 lalu, APBN ditutup dengan defisit sebesar 2,92%.
Selain itu, pemerintah juga mengandalkan investasi sebagai motor pertumbuhan ekonomi. Melalui Danantara, pemerintah berharap investasi tidak hanya bergantung pada keuangan negara. Purbaya menegaskan bahwa saat ini belum ada niat untuk melewati batas defisit APBN.
Usulan revisi UU Keuangan Negara juga mulai bergulir. Rancangan UU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pembahasan usulan ini dilakukan dalam rapat dengar pendapat antara Komite IV dan Komite I DPD dengan Asosiasi Pemerintah Daerah & DPRD.
Salah satu usulan yang disampaikan adalah adanya fleksibilitas dalam perencanaan APBN. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa berharap agar UU Keuangan Negara memberi ruang bagi rencana APBN yang lebih fleksibel. Dengan begitu, daerah tidak hanya menjadi kasir pusat, tetapi bisa menjadi manajer pembangunan yang sebenarnya.
Purbaya juga menegaskan komitmennya untuk menjaga batas defisit APBN sebesar 3% terhadap PDB. Dia menilai bahwa jika ekonomi berkembang baik, pendapatan pajak akan meningkat, sehingga tidak perlu mengubah undang-undang untuk menaikkan defisit atau batas utang.
Berdasarkan Daftar Prolegnas Prioritas 2026, Rancangan UU Keuangan Negara akan disiapkan oleh Komisi XI DPR. Beleid ini akan bersifat omnibus law, yang berarti mengubah banyak ketentuan sekaligus.







