Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 23 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Anggaran Terbatas, RUU Keuangan Berjalan, Batas Defisit Diperluas?

    Anggaran Terbatas, RUU Keuangan Berjalan, Batas Defisit Diperluas?

    adm_imradm_imr15 Februari 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Infomalangraya.com, JAKARTA — Kondisi keuangan negara yang semakin memprihatinkan membuat ruang gerak pemerintah semakin terbatas. Defisit anggaran telah melebar hingga mencapai 2,92% terhadap produk domestik bruto (PDB), sementara rasio utang pemerintah berada di atas 40%. Selain itu, tren rasio pajak juga mengalami penurunan signifikan, hanya sebesar 8,5% dari PDB pada tahun lalu.

    Di tengah kondisi ini, pemerintah harus mengalokasikan dana sebesar Rp599,4 triliun atau sekitar 19% dari total pagu belanja pemerintah pusat senilai Rp3.149,7 triliun untuk membayar bunga utang pada tahun 2026. Hal ini menunjukkan bahwa beban fiskal pemerintah semakin berat.

    Meski demikian, ambisi pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi tetap tinggi. Target pertumbuhan ekonomi pada tahun ini ditetapkan antara 5,4% hingga 6%. Namun, kontribusi belanja pemerintah terhadap PDB masih relatif kecil, hanya sebesar 7,53%, dibandingkan konsumsi rumah tangga yang mencapai 53,8%.

    Walaupun kontribusinya tidak besar, belanja pemerintah tetap memiliki peran penting dalam mendorong perekonomian. Banyak pos belanja pemerintah dialokasikan untuk menstimulasi perekonomian melalui subsidi, bantuan sosial, dan insentif yang memiliki dampak multiplier cukup besar.

    Kendala ruang fiskal ini berpotensi menghambat pencapaian target pemerintah baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Di tengah situasi ini, isu amandemen Undang-Undang Keuangan Negara mulai muncul ke permukaan. Salah satu isu utama adalah kebijakan fiskal yang lebih fleksibel agar bisa mendukung ambisi pertumbuhan ekonomi.

    Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa saat ini pemerintah belum berencana mengubah batas defisit APBN sebesar 3% terhadap PDB. Meskipun pemerintah berambisi mengejar pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada 2029, Purbaya menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mematuhi aturan tersebut.

    Purbaya menjelaskan bahwa ekonomi 2025 diprediksi tumbuh sebesar 5,11%, namun defisit tetap dapat dikendalikan. Dalam APBN 2026, defisit direncanakan sebesar 2,68% terhadap PDB. Namun, pada akhir 2025 lalu, APBN ditutup dengan defisit sebesar 2,92%.

    Selain itu, pemerintah juga mengandalkan investasi sebagai motor pertumbuhan ekonomi. Melalui Danantara, pemerintah berharap investasi tidak hanya bergantung pada keuangan negara. Purbaya menegaskan bahwa saat ini belum ada niat untuk melewati batas defisit APBN.

    Usulan revisi UU Keuangan Negara juga mulai bergulir. Rancangan UU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pembahasan usulan ini dilakukan dalam rapat dengar pendapat antara Komite IV dan Komite I DPD dengan Asosiasi Pemerintah Daerah & DPRD.

    Salah satu usulan yang disampaikan adalah adanya fleksibilitas dalam perencanaan APBN. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa berharap agar UU Keuangan Negara memberi ruang bagi rencana APBN yang lebih fleksibel. Dengan begitu, daerah tidak hanya menjadi kasir pusat, tetapi bisa menjadi manajer pembangunan yang sebenarnya.

    Purbaya juga menegaskan komitmennya untuk menjaga batas defisit APBN sebesar 3% terhadap PDB. Dia menilai bahwa jika ekonomi berkembang baik, pendapatan pajak akan meningkat, sehingga tidak perlu mengubah undang-undang untuk menaikkan defisit atau batas utang.

    Berdasarkan Daftar Prolegnas Prioritas 2026, Rancangan UU Keuangan Negara akan disiapkan oleh Komisi XI DPR. Beleid ini akan bersifat omnibus law, yang berarti mengubah banyak ketentuan sekaligus.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    By adm_imr20 Mei 20265 Views

    Rupiah Rekor Baru, Purbaya: Jangan Khawatir, Dasar Ekonomi Kuat

    By adm_imr20 Mei 20262 Views

    5 kesalahan umum dalam pengelolaan stok, aliran kas terganggu

    By adm_imr20 Mei 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?