Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kuota Terbatas: Cara Daftar Mudik Gratis KAI 2026 via Aplikasi Access by KAI

    19 Februari 2026

    10 pilihan cokelat romantis untuk pasangan

    19 Februari 2026

    Sean Gelael Siap Menggebrak Dunia Balap 2026, Misi Berkibarnya Merah Putih di FIA WEC

    19 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 19 Februari 2026
    Trending
    • Kuota Terbatas: Cara Daftar Mudik Gratis KAI 2026 via Aplikasi Access by KAI
    • 10 pilihan cokelat romantis untuk pasangan
    • Sean Gelael Siap Menggebrak Dunia Balap 2026, Misi Berkibarnya Merah Putih di FIA WEC
    • Hasil Liga Italia: Gol Akhir Zielinski Bawa Inter Kalahkan Juventus, Atalanta Tumbangkan Lazio
    • Ancaman akun palsu pada Firdha Razak usai laporkan menantu poliandri, sebut adik Raffi
    • Klasemen Persebaya Usai Kalah dari Bhayangkara FC: Gagal Masuk 4 Besar, Bonek Kecewa!
    • Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Pegadaian Dukung Fatwa Usaha Bulion dari DSN-MUI
    • Nasib Buruk Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro: Dipecat, Jadi Tersangka, Istri Terlibat
    • Renungan Katolik Harian: Kebijaksanaan Tuhan dan Kejujuran Hati
    • Untuk Bisa Hamil Lagi, Ayu Ting Ting Lakukan Hal yang Sama Seperti Luna Maya
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Uncategorized»Dana Segar untuk Beli Alphard, Awal Mula Kasat Narkoba Terlibat Narkoba

    Dana Segar untuk Beli Alphard, Awal Mula Kasat Narkoba Terlibat Narkoba

    adm_imradm_imr16 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Narkoba yang Melibatkan Pejabat Polisi di Bima Kota

    Kasus narkoba yang melibatkan pejabat kepolisian di Bima Kota kini menjadi perhatian publik. Salah satu tokoh utama dalam kasus ini adalah AKP Malaungi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Penyidik Polda NTB telah mengungkap fakta-fakta penting terkait keterlibatan Malaungi dalam jaringan narkoba.

    Awal Keterlibatan Malaungi dalam Jaringan Narkoba

    Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda NTB, Malaungi mengaku bahwa keterlibatannya dalam jaringan narkoba bermula dari tekanan untuk memenuhi ambisi sang atasan, yaitu Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Menurut pengakuan Malaungi, ia diminta untuk mencarikan dana segar untuk membeli mobil mewah Toyota Alphard.

    Menurut kuasa hukum Malaungi, Dr. Asmuni, tindakan yang dilakukan oleh kliennya merupakan bentuk pelaksanaan perintah pimpinan. Ia menyatakan bahwa semua bukti perintah tersebut sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan.

    Tawaran dari Bandar Narkoba

    Sebelumnya, Malaungi juga diketahui menerima tawaran dari Koko Erwin, seorang bandar narkoba yang ingin mengedarkan sabu seberat 488 gram ke Sumbawa. Koko Erwin menawarkan uang senilai Rp1 miliar kepada Malaungi dengan syarat menitipkan sabu tersebut sebelum diedarkan.

    Malaungi akhirnya menyanggupi tawaran tersebut karena desakan dari atasan. Barang bukti narkoba ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

    Uang tersebut dikirim secara bertahap melalui rekening seorang perempuan, dengan transfer pertama sebesar Rp200 juta dan yang kedua sebesar Rp800 juta. Setelah uang tersebut diterima, Malaungi mengambil barang tersebut di salah satu hotel di Bima tempat sang bandar menginap.

    Pengembangan Kasus dan Penangkapan Pelaku Lain

    Dari pengembangan kasus tersebut, nama AKP Malaungi mencuat dan dilakukan penyelidikan lanjutan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Dalam penyelidikan tersebut, pihak penyidik berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang melibatkan Bripka K alias Karolin dan istrinya inisial N alias Nita.

    Bripka Karolin dan tiga orang dekatnya ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolda NTB. Selain itu, dua orang lain yang diduga sebagai kaki-tangan juga diamankan oleh penyidik.

    Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menyebutkan bahwa keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka bekerja dengan istrinya (istri Bripka Karol),” ungkapnya.

    Barang Bukti yang Disita

    Penyidik Polda NTB juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 35,76 gram serta uang tunai Rp88,8 juta yang diduga uang hasil transaksi narkoba. Selain itu, alat hisap sabu dan klip kosong juga turut disita sebagai barang bukti.

    Pemecatan AKP Malaungi

    AKP Malaungi kini dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari instansi kepolisian melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dinyatakan positif mengonsumsi sabu.

    Perwira itu juga sudah mengakui perbuatannya. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid menyatakan bahwa hasil tes urine yang bersangkutan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin, dan yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya.

    Jabatan AKBP Didik Dinonaktifkan

    Selain AKP Malaungi, jabatan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro juga dinonaktifkan dari jabatannya setelah namanya terseret dalam kasus dugaan peredaran narkotika. Saat ini, Didik sedang menjalani pemeriksaan di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Jakarta.

    Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid membenarkan bahwa Kapolres Bima Kota sudah di non-aktifkan. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya masih akan mendalami keterlibatan AKBP Didik dalam kasus ini.

    Tindakan Hukum yang Diambil

    AKP Malaungi dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto pasal 69 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Hasil Liga Italia: Gol Akhir Zielinski Bawa Inter Kalahkan Juventus, Atalanta Tumbangkan Lazio

    By adm_imr19 Februari 20262 Views

    Sambut Ramadan 1447 H, Niat Mandi Wajib dan Keutamaannya bagi Umat Islam

    By adm_imr19 Februari 20260 Views

    7 Hal yang Membuat Kasus Prostitusi di Honor Sulit Dilacak

    By adm_imr16 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kuota Terbatas: Cara Daftar Mudik Gratis KAI 2026 via Aplikasi Access by KAI

    19 Februari 2026

    10 pilihan cokelat romantis untuk pasangan

    19 Februari 2026

    Sean Gelael Siap Menggebrak Dunia Balap 2026, Misi Berkibarnya Merah Putih di FIA WEC

    19 Februari 2026

    Hasil Liga Italia: Gol Akhir Zielinski Bawa Inter Kalahkan Juventus, Atalanta Tumbangkan Lazio

    19 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?