Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Hyundai IONIQ 9 RWD Hadir di GIIAS 2026, Ideal untuk Keluarga

    4 Agustus 2026

    Tim Dokter Tifa Siapkan Kejutan Hadapi Dakwaan Baru Kasus Ijazah Jokowi

    4 Agustus 2026

    Tak Adil Persebaya Harus Bermain Jauh! Tavares Ingin Semifinal Piala Presiden 2026 di GBT

    4 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 5 Agustus 2026
    Trending
    • Hyundai IONIQ 9 RWD Hadir di GIIAS 2026, Ideal untuk Keluarga
    • Tim Dokter Tifa Siapkan Kejutan Hadapi Dakwaan Baru Kasus Ijazah Jokowi
    • Tak Adil Persebaya Harus Bermain Jauh! Tavares Ingin Semifinal Piala Presiden 2026 di GBT
    • 6 Bantuan Sosial Cair Agustus 2026: Jadwal dan Cara Cek
    • Uji urine mendadak di tempat hiburan Cirebon, ratusan orang diperiksa, polisi temukan ini
    • Opini: Bisakah Islam Jadi Agama Masa Depan?
    • Pemkot Yogya Perluas Imunisasi HPV, Kini Sasar Anak Laki-Laki
    • Promo Indomaret Agustus 2026: Nasi Kebuli Ayam Saikoro Rp25.500
    • 10 Destinasi Wisata Menarik di Cameron Highlands Malaysia
    • Festival Bunga dan Buah Tanah Karo: Pawai Kendaraan Hias yang Memukau
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Uncategorized»Dana Segar untuk Beli Alphard, Awal Mula Kasat Narkoba Terlibat Narkoba

    Dana Segar untuk Beli Alphard, Awal Mula Kasat Narkoba Terlibat Narkoba

    adm_imradm_imr16 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Narkoba yang Melibatkan Pejabat Polisi di Bima Kota

    Kasus narkoba yang melibatkan pejabat kepolisian di Bima Kota kini menjadi perhatian publik. Salah satu tokoh utama dalam kasus ini adalah AKP Malaungi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Penyidik Polda NTB telah mengungkap fakta-fakta penting terkait keterlibatan Malaungi dalam jaringan narkoba.

    Awal Keterlibatan Malaungi dalam Jaringan Narkoba

    Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda NTB, Malaungi mengaku bahwa keterlibatannya dalam jaringan narkoba bermula dari tekanan untuk memenuhi ambisi sang atasan, yaitu Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Menurut pengakuan Malaungi, ia diminta untuk mencarikan dana segar untuk membeli mobil mewah Toyota Alphard.

    Menurut kuasa hukum Malaungi, Dr. Asmuni, tindakan yang dilakukan oleh kliennya merupakan bentuk pelaksanaan perintah pimpinan. Ia menyatakan bahwa semua bukti perintah tersebut sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan.

    Tawaran dari Bandar Narkoba

    Sebelumnya, Malaungi juga diketahui menerima tawaran dari Koko Erwin, seorang bandar narkoba yang ingin mengedarkan sabu seberat 488 gram ke Sumbawa. Koko Erwin menawarkan uang senilai Rp1 miliar kepada Malaungi dengan syarat menitipkan sabu tersebut sebelum diedarkan.

    Malaungi akhirnya menyanggupi tawaran tersebut karena desakan dari atasan. Barang bukti narkoba ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

    Uang tersebut dikirim secara bertahap melalui rekening seorang perempuan, dengan transfer pertama sebesar Rp200 juta dan yang kedua sebesar Rp800 juta. Setelah uang tersebut diterima, Malaungi mengambil barang tersebut di salah satu hotel di Bima tempat sang bandar menginap.

    Pengembangan Kasus dan Penangkapan Pelaku Lain

    Dari pengembangan kasus tersebut, nama AKP Malaungi mencuat dan dilakukan penyelidikan lanjutan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Dalam penyelidikan tersebut, pihak penyidik berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang melibatkan Bripka K alias Karolin dan istrinya inisial N alias Nita.

    Bripka Karolin dan tiga orang dekatnya ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolda NTB. Selain itu, dua orang lain yang diduga sebagai kaki-tangan juga diamankan oleh penyidik.

    Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menyebutkan bahwa keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka bekerja dengan istrinya (istri Bripka Karol),” ungkapnya.

    Barang Bukti yang Disita

    Penyidik Polda NTB juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 35,76 gram serta uang tunai Rp88,8 juta yang diduga uang hasil transaksi narkoba. Selain itu, alat hisap sabu dan klip kosong juga turut disita sebagai barang bukti.

    Pemecatan AKP Malaungi

    AKP Malaungi kini dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari instansi kepolisian melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dinyatakan positif mengonsumsi sabu.

    Perwira itu juga sudah mengakui perbuatannya. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid menyatakan bahwa hasil tes urine yang bersangkutan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin, dan yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya.

    Jabatan AKBP Didik Dinonaktifkan

    Selain AKP Malaungi, jabatan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro juga dinonaktifkan dari jabatannya setelah namanya terseret dalam kasus dugaan peredaran narkotika. Saat ini, Didik sedang menjalani pemeriksaan di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Jakarta.

    Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid membenarkan bahwa Kapolres Bima Kota sudah di non-aktifkan. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya masih akan mendalami keterlibatan AKBP Didik dalam kasus ini.

    Tindakan Hukum yang Diambil

    AKP Malaungi dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto pasal 69 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kecelakaan maut antara mahasiswa KKN dan truk BBM di Batulicin, 7 tewas

    By adm_imr3 Agustus 20261 Views

    Kekayaan staf KPK tersangka pemerasan bupati Pemalang jauh dari uang panas yang diminta

    By adm_imr3 Agustus 20261 Views

    Berita Arema FC Terkini: Fisik Memuaskan Jelang Piala Presiden 2026, Profil Abyan-Azmiy

    By adm_imr9 Juli 20266 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Hyundai IONIQ 9 RWD Hadir di GIIAS 2026, Ideal untuk Keluarga

    4 Agustus 2026

    Tim Dokter Tifa Siapkan Kejutan Hadapi Dakwaan Baru Kasus Ijazah Jokowi

    4 Agustus 2026

    Tak Adil Persebaya Harus Bermain Jauh! Tavares Ingin Semifinal Piala Presiden 2026 di GBT

    4 Agustus 2026

    6 Bantuan Sosial Cair Agustus 2026: Jadwal dan Cara Cek

    4 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?