Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 23 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Fleksibilitas Ibadah: Membaca Tarawih di Tengah Kelonggaran Syariat

    Fleksibilitas Ibadah: Membaca Tarawih di Tengah Kelonggaran Syariat

    adm_imradm_imr16 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Peran Fleksibilitas dalam Ibadah Tarawih

    Ibadah Ramadan memiliki dua sisi yang saling melengkapi, yaitu keteguhan dan kelenturan. Keteguhan pada nilai-nilai ibadah, dan kelenturan dalam cara menjalankannya. Di sinilah keindahan syariat Islam terasa, karena ia tetap kokoh menjaga esensi, namun fleksibel dalam teknis pelaksanaan.

    Salat tarawih menjadi salah satu contoh paling nyata bagaimana agama tidak dimaksudkan untuk membebani, melainkan memudahkan manusia mendekat kepada Tuhannya. Dalam tradisi mayoritas umat Islam, khususnya mazhab Syafi’i, tarawih biasanya dikerjakan 20 rakaat ditambah 3 witir. Praktik ini berasal dari jejak sejarah sejak masa Khalifah Umar bin Khattab RA yang mengumpulkan jamaah salat malam Ramadan dalam satu imam.

    Dari sana, praktik ini menjadi tradisi luas di dunia Islam, termasuk dianut oleh mazhab Hanafi dan Hanbali. Namun sejarah juga mencatat adanya variasi jumlah rakaat, seperti riwayat 8 rakaat. Perbedaan ini menunjukkan bahwa sejak generasi sahabat, ruang ijtihad tetap terbuka. Tarawih bukan soal angka semata, tetapi soal ruh qiyamul-lail itu sendiri.

    Bacaan Al-Qur’an dalam Tarawih

    Begitu pula dengan bacaan Al-Qur’an dalam tarawih. Tidak ada ayat yang menentukan satu halaman per rakaat atau satu juz setiap malam. Itu hanyalah metode praktis agar khatam Al-Qur’an selama Ramadan. Al-Qur’an sendiri justru menegaskan fleksibilitas: “Maka bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur’an” (QS. Al-Muzzammil: 20). Ayat ini seperti pelukan syariat kepada keterbatasan manusia, mengizinkan pendek atau panjang, selama hati tetap hadir.

    Penekanan Al-Qur’an lebih pada kualitas bacaan: “Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan tartil” (QS. Al-Muzzammil: 4). Tartil berarti tenang, benar, meresap. Bukan sekadar mengejar jumlah halaman.

    Dinamika Ibadah Selama Pandemi

    Pengalaman beberapa tahun terakhir di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi memperlihatkan dinamika menarik. Saat pandemi Covid-19, durasi tarawih dipersingkat demi menjaga keselamatan jamaah, sebuah penerapan prinsip hifz an-nafs, menjaga jiwa, yang merupakan tujuan utama syariat (maqashid syariah). Jumlah rakaat sempat disesuaikan, bacaan dipersingkat, bahkan target khatam Al-Qur’an diturunkan.

    Namun esensi ibadah tidak berubah: tetap qiyamul-lail, tetap Ramadan, tetap ruang spiritual yang sama. Menariknya, sebagian pola ringkas itu masih bertahan hingga kini. Bukan karena melemahkan ibadah, tetapi karena dianggap lebih realistis bagi banyak jamaah. Waktu berjamaah menjadi lebih efisien, sementara ruang ibadah personal justru terbuka lebih luas tahajud, zikir, tilawah mandiri.

    Seolah syariat mengajarkan bahwa panjang pendeknya ritual tidak selalu identik dengan kedalaman spiritual.

    Fleksibilitas Teknis dalam Ibadah

    Dalam perspektif fikih, fleksibilitas teknis ibadah bukan penyimpangan, melainkan bagian dari kebijaksanaan agama. Bahkan dalam hal wudhu yang menjadi syarat sah salat, mazhab Syafi’i sendiri memberi rincian jelas tentang hal-hal yang membatalkannya: keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, hilangnya akal seperti tidur nyenyak, bersentuhan kulit langsung dengan lawan jenis non-mahram, atau menyentuh kemaluan dengan telapak tangan.

    Ketegasan aturan ini justru menegaskan bahwa aspek prinsip dijaga ketat, sementara teknis pelaksanaan ibadah sering diberi ruang adaptasi sesuai situasi.

    Pesan Mendalam dari Fleksibilitas

    Di sinilah kita bisa membaca pesan yang lebih dalam: ibadah tidak dimaksudkan menjadi beban sosial atau kompetisi simbolik. Ia adalah jalan pulang yang harus tetap ramah bagi kemampuan manusia yang beragam. Sebagian orang kuat berdiri lama dalam tarawih, sebagian lain hanya mampu sebentar. Sebagian khusyuk dalam bacaan panjang, sebagian justru menemukan kedalaman dalam bacaan singkat namun tartil. Semua memiliki pintu masing-masing menuju Allah.

    Barangkali hikmah terbesar dari fleksibilitas tarawih adalah kesadaran bahwa malam Ramadan sesungguhnya lebih luas dari sekadar ritual berjamaah. Jika tarawih dipendekkan, mungkin itu agar ruang sunyi bersama Allah justru semakin panjang. Kadang yang diringankan adalah ritual kolektifnya, supaya percakapan personal dengan Tuhan menemukan kedalaman baru melalui tahajud, zikir lirih, atau tilawah yang tidak tergesa.

    Kesimpulan

    Pada akhirnya, syariat selalu berjalan di antara dua kutub: disiplin dan kasih sayang. Tarawih 20 rakaat tetap mulia, 8 rakaat pun memiliki landasan. Bacaan panjang terpuji, bacaan singkat pun sah selama khusyuk. Yang terpenting bukan berapa rakaat atau berapa halaman, tetapi seberapa jauh hati ikut bersujud.

    Sebab Ramadan, pada akhirnya, bukan tentang menghitung ibadah melainkan tentang membiarkan ibadah menghitung kita. Seberapa jernih niat, seberapa lapang jiwa, dan seberapa dekat kita kembali kepada-Nya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya

    By adm_imr20 Mei 20268 Views

    Sidang Isbat Tetapkan Idul Adha 2026, Muhammadiyah Pastikan 27 Mei

    By adm_imr20 Mei 20260 Views

    Tiga Jenis Ibadah Haji di Bulan Dzulhijjah: Ifrad, Qiran, dan Tamattu

    By adm_imr20 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?