Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Honda Stylo 160 ABS Matte Black 2026 Tampil Mewah dengan Harga Terbaru!

    15 Februari 2026

    Mega Travel Fair Tawarkan Diskon Menarik untuk Liburan Mewah

    15 Februari 2026

    Ramalan Shio Kambing Tahun Kuda Api 2026 Penuh Keberuntungan

    15 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 15 Februari 2026
    Trending
    • Honda Stylo 160 ABS Matte Black 2026 Tampil Mewah dengan Harga Terbaru!
    • Mega Travel Fair Tawarkan Diskon Menarik untuk Liburan Mewah
    • Ramalan Shio Kambing Tahun Kuda Api 2026 Penuh Keberuntungan
    • Kepemimpinan Teknologi dan Inovasi Digital: Jalur Magister Teknologi Informasi UBSI Cikarang
    • 70 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2026: Bahasa Inggris dan Artinya, Cocok untuk Caption Medsos
    • 6 Bintang Pria Korea Ini Dapat Banyak Cokelat Valentine Saat Sekolah
    • 5 tips sehat selama puasa Ramadan 1447 H/2026
    • Gestur Sajete Hansamu Yama di SUGBK Membuat Aremania dan Jakmania Terkesan
    • Harga Tomat di Pasar Rabu Telaga Gorontalo 13 Februari 2026: Rp4.000 per Kilogram
    • Apakah Nipah Bisa Picu Pandemi? Ini Jawabannya!
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Internasional»Dewan Damai dan Tantangan Tata Kelola Global: Analisis Piagam BoP

    Dewan Damai dan Tantangan Tata Kelola Global: Analisis Piagam BoP

    adm_imradm_imr14 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Dalam tata kelola global modern, legitimasi tidak lahir dari niat baik semata, melainkan dari desain kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berbasis prinsip kesetaraan negara. Oleh karena itu, setiap inisiatif internasional baru perlu dianalisis bukan hanya dari tujuan yang dinyatakan, tetapi juga dari struktur hukum yang membentuknya.

    Piagam Board of Peace (BOP) memperkenalkan sebuah entitas yang mengklaim beroperasi “in accordance with international law” serta bertujuan mengembangkan dan menyebarluaskan “best practices capable of being applied by all nations.” Namun, pembacaan tekstual terhadap piagam tersebut mengungkap sejumlah persoalan mendasar dalam hal tata kelola, konsentrasi kekuasaan, dan kesesuaian dengan prinsip hukum internasional publik.

    Artikel ini menganalisis struktur tersebut secara objektif dan berbasis teks.

    1) Klausul “Hukum Internasional” yang Bersyarat: Siapa yang Menentukan Standarnya?

    Pasal pembuka yang menyebut “in accordance with international law … as may be approved in accordance with this Charter” menimbulkan persoalan metodologis:
    hukum internasional menjadi rujukan, namun disaring oleh mekanisme internal piagam itu sendiri.

    Dalam tata kelola global, kekuatan norma justru terletak pada externality: ia mengikat karena dibentuk melalui proses yang legitimate (perjanjian, kebiasaan internasional, prinsip umum) dan diawasi melalui mekanisme yang diakui. Jika “persetujuan sesuai piagam” menjadi gerbang yang dapat menyaring atau menyeleksi apa yang dianggap “sesuai”, maka standar “hukum internasional” berisiko menjadi selektif, elastis, dan bergantung pada arsitektur internal lembaga—bukan pada konsensus internasional. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip hukum publik internasional dan tidak selaras dengan aturan tata kelola yang baik.

    1. Konsentrasi Kekuasaan pada Chairman

    a. Penetapan dan Legitimasi Awal

    Dalam praktik organisasi internasional, pemimpin umumnya dipilih melalui mekanisme kolektif negara anggota, seperti pemungutan suara atau penunjukan oleh badan perwakilan. Namun dalam Piagam BoP, figur Chairman ditetapkan sejak awal sebagai pusat struktur kelembagaan. Tidak terdapat mekanisme pemilihan awal yang kolektif. Tidak ada prosedur demokratis multilateralisasi kepemimpinan pada tahap pendirian. Struktur ini menunjukkan bahwa legitimasi awal organisasi lebih bersumber dari figur pendiri, bukan dari consensus kolektif negara anggota. Dalam perspektif tata kelola, hal ini menciptakan desain yang bersifat executive-centered, bukan member-driven. Pertanyaan yang relevan adalah bagaimana legitimasi jabatan tersebut dipertahankan ketika status atau posisi resmi figur pendiri di luar organisasi berubah, sementara piagam tetap mengukuhkan figur yang sama sebagai Chairman.

    b. Kekuasaan dalam Penentuan Keanggotaan

    Piagam secara eksplisit menyatakan bahwa keanggotaan hanya terbuka bagi negara yang diundang oleh Chairman. Implikasi hukumnya signifikan:
    • Chairman memegang gatekeeping power.
    • Tidak ada mekanisme voting kolektif untuk menerima anggota.
    • Tidak ada kriteria objektif atau prosedur transparan dalam penerimaan.

    Dalam Piagam PBB, misalnya, penerimaan anggota dilakukan melalui rekomendasi Dewan Keamanan dan persetujuan Majelis Umum. Dalam BOP, keputusan tersebut berada pada figur tunggal. Kontrol atas keanggotaan berarti kontrol atas legitimasi politik dan komposisi organisasi yang dalam hal BOP terletak pada diskresi Chairman.

    c. Chairman sebagai pusat kewenangan operasional

    Piagam memberi Chairman posisi yang bukan sekadar primus inter pares (yang pertama di antara yang setara), melainkan pusat otoritas yang mengendalikan pembentukan organ, pengaturan rapat, pengambilan keputusan, serta arah pelaksanaan mandat. Dalam ketentuan tentang tata kerja, beberapa rumusan menempatkan Chairman sebagai pihak yang:
    • memimpin/menentukan agenda dan jalannya pertemuan;
    • mengarahkan keputusan dan pelaksanaan; serta
    • mengendalikan pembentukan struktur pendukung dan mekanisme internal.

    Dalam corporate governance modern, desain seperti ini biasanya diimbangi dengan checks and balances yang kuat: pemisahan fungsi Chairman dewan vs eksekutif, komite-komite independen, fit and proper yang transparan, serta pembatasan konflik kepentingan. Tanpa checks and balances yang memadai, desain tersebut membuka ruang bagi konsentrasi kekuasaan yang tidak terimbangi secara institusional. Implikasinya besar: desain semacam ini bukan sekadar sentralisasi, melainkan potensi akumulasi kekuasaan tanpa mekanisme korektif yang memadai. Dalam teori tata kelola modern, konsentrasi kewenangan tanpa pembatasan institusional merupakan indikator risiko legitimasi jangka panjang.

    d. Kekuasaan Agenda dan Arah Organisasi

    Piagam memberikan ruang luas bagi Chairman dalam menentukan arah dan pengembangan institusi. Dalam desain multilateral yang sehat, agenda organisasi ditentukan melalui mekanisme kolektif atau setidaknya berbasis konsultasi formal. Jika figur tunggal memiliki kewenangan dominan dalam menentukan prioritas, struktur organisasi menjadi sangat bergantung pada diskresi personal.

    e. Chairman memegang “reserved powers” melalui kendali atas perubahan aturan

    Salah satu indikator paling kuat dari reserved powers adalah: siapa yang dapat mengubah aturan main. Piagam memuat mekanisme perubahan yang pada intinya membutuhkan konfirmasi dari Chairman. Dalam arsitektur kelembagaan, ini berarti: bahkan jika terdapat forum atau suara anggota, kunci final dapat berada di satu tangan. Dalam teori konstitusional kelembagaan, kewenangan untuk mengendalikan amandemen pada dasarnya adalah kewenangan meta-konstitusional, karena ia menentukan batas perubahan terhadap seluruh struktur organisasi. Implikasinya besar: jika perubahan tata kelola (misalnya memperkuat audit, transparansi, mekanisme konflik kepentingan, atau membatasi kewenangan) pada akhirnya memerlukan “pintu” yang sama, maka hambatan reform menjadi struktural, dan reform hanya mungkin terjadi secara incidental—bergantung pada diskresi pihak yang kewenangannya justru hendak dibatasi.

    f. Chairman sebagai otoritas puncak dalam sengketa (dispute)

    Piagam juga memberikan peran yang sangat dominan pada Chairman terkait mekanisme penyelesaian perbedaan/ketidaksepakatan internal. Ketika otoritas akhir sengketa melekat pada Chairman, maka prinsip independent review—yang lazim pada organisasi yang menuntut legitimasi—menjadi lemah. Implikasinya besar: di banyak rezim tata kelola, sengketa diselesaikan melalui panel, tribunal, atau mekanisme yang memiliki unsur independensi. Jika tidak, sengketa mudah berubah dari “uji aturan” menjadi “uji kekuasaan”.

    g. Aspek Suksesi dan Pembatasan Kekuasaan

    Salah satu indikator penting tata kelola yang baik adalah mekanisme suksesi dan pembatasan masa jabatan. Piagam BOP tidak membangun sistem pembatasan yang kuat dan eksplisit terhadap figur pendiri. Tidak terlihat adanya:
    • Batas masa jabatan awal yang tegas,
    • Prosedur pemilihan ulang berbasis voting setara,
    • Mekanisme pemberhentian kolektif.

    Dalam teori kelembagaan, kondisi ini berpotensi menciptakan institutional entrenchment—yakni keterikatan jangka panjang organisasi pada figur tertentu. Implikasinya besar: organisasi internasional yang kuat harus mampu melampaui figur pendirinya. Jika struktur suksesi tidak jelas atau terlalu bergantung pada diskresi awal, maka legitimasi jangka panjang menjadi dipertanyakan.

    1. Struktur Keanggotaan: “Invitation-only” dan Kursi yang Dapat “Dibeli”

      Piagam menyatakan keanggotaan terkait dengan mekanisme undangan dan persetujuan internal, sehingga aksesnya tidak otomatis setara bagi semua negara. Lebih problematik lagi, terdapat desain masa keanggotaan yang memperkenankan status khusus bagi negara yang menyumbang lebih dari USD 1 miliar pada tahun pertama, sehingga memperoleh posisi yang tidak tunduk pada batasan waktu seperti anggota lain yang memiliki masa jabatan terbatas. Struktur ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap prinsip sovereign equality—kesetaraan kedaulatan negara—yang merupakan prinsip fundamental hukum internasional dan tercermin dalam Pasal 2 Piagam PBB. Model di mana kontribusi finansial dapat mempengaruhi status permanen menciptakan hierarki keanggotaan berbasis kemampuan ekonomi, bukan kesetaraan hukum. Dalam tata kelola global modern, kontribusi finansial memang penting, tetapi tidak boleh mengubah prinsip kesetaraan negara dalam struktur kelembagaan. Dengan asumsi kurs Rp17.000 per USD 1, kontribusi USD 1 miliar berarti sekitar Rp17 triliun—jumlah yang menurut ketentuan piagam hanya memberikan masa keanggotaan tiga tahun, sementara status yang lebih permanen mensyaratkan kontribusi yang bahkan lebih tinggi. Hal tersebut membuat penulis merenung: kira-kira berapa banyak buku dan pena yang dapat dibeli dengan Rp17 triliun?

    2. Klaim “Sesuai dengan Hukum Internasional”

      Piagam BOP menyebut bahwa kegiatannya dilakukan “in accordance with international law and as may be approved in accordance with this Charter.” Frasa ini memunculkan persoalan interpretatif:
      • Apa yang dimaksud dengan “as may be approved in accordance with this Charter”?
      • Siapa yang memiliki kewenangan akhir untuk menafsirkan kesesuaian tersebut?
      • Apakah terdapat mekanisme independen untuk memastikan konsistensi dengan hukum internasional yang berlaku?

    Hal ini menunjukkan persoalan desain sebagaimana diuraikan sebelumnya: klaim kesesuaian dengan hukum internasional bergantung pada mekanisme internal dan subjektif, bukan pada verifikasi eksternal yang independen dan objektif. Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip hukum publik internasional dan aspek tata kelola yang baik. Dalam organisasi internasional yang mapan, interpretasi kesesuaian hukum seringkali tunduk pada mekanisme pengawasan atau bahkan pengadilan internasional. Jika interpretasi internal mendominasi tanpa mekanisme check-and-balance eksternal, maka klaim kesesuaian hukum menjadi sangat bergantung pada diskresi internal.

    1. Fungsi dan Tujuan BOP dalam Perspektif Hukum Internasional Publik

      BOP menyatakan tujuan untuk mengembangkan dan menyebarluaskan praktik-praktik terbaik bagi perdamaian global. Namun, dalam hukum internasional publik:
      • Otoritas untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional berada pada sistem PBB.
      • Setiap struktur paralel yang menjalankan fungsi normatif global harus memenuhi prinsip legitimasi kolektif dan non-diskriminasi.

    Jika sebuah organisasi:
    • Mengatur praktik internasional,
    • Membentuk standar lintas negara,
    • Menentukan keanggotaan secara selektif,
    • Dan beroperasi dengan struktur hierarkis berbasis kontribusi,
    maka pertanyaan yang muncul bukan semata-mata tentang niat, tetapi tentang desain kelembagaan. Hukum internasional publik tidak hanya menilai tujuan, tetapi juga proses dan struktur.

    1. Indikator Konflik dengan Good Corporate Governance

      Dari perspektif tata kelola kelembagaan modern, beberapa indikator risiko dapat diidentifikasi:
      Konsentrasi kekuasaan pada satu figur tanpa pembatasan kuat.

      Tidak adanya mekanisme voting kolektif yang setara

      Struktur keanggotaan yang tidak mencerminkan prinsip kesetaraan negara.

      Ketiadaan mekanisme akuntabilitas eksternal yang jelas.

      Potensi konflik antara interpretasi internal dan norma hukum internasional yang berlaku.

    Dalam tata kelola global, legitimasi dibangun melalui:
    • Transparansi,
    • Akuntabilitas,
    • Partisipasi setara,
    • Pembatasan kekuasaan,
    • Dan mekanisme suksesi yang jelas.

    Desain BoP, sebagaimana tercermin dalam piagamnya, menunjukkan sejumlah penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut. Lebih lanjut, Piagam tidak menunjukkan secara eksplisit adanya mekanisme audit independen, pelaporan berkala kepada badan internasional yang diakui, ataupun pengawasan eksternal. Dalam tata kelola global modern, ketiadaan mekanisme tersebut memperlemah klaim legitimasi normatif. Dengan demikian, isu yang dipersoalkan bukanlah tujuan yang dinyatakan, melainkan desain institusional yang menopangnya.

    1. Kesimpulan

      Board of Peace mungkin lahir dengan retorika perdamaian dan stabilitas global. Namun, dalam tata kelola internasional, legitimasi tidak ditentukan oleh retorika, melainkan oleh desain institusional. Analisis tekstual terhadap piagam BOP menunjukkan:
      • Konsentrasi kekuasaan signifikan pada Chairman,
      • Mekanisme keanggotaan yang tidak setara,
      • Struktur finansial yang menciptakan hierarki pengaruh,
      • Dan celah akuntabilitas dalam interpretasi hukum.

    Dalam hukum internasional publik, perdamaian bukan hanya soal tujuan, tetapi juga soal proses dan struktur. Jika sebuah institusi ingin diakui sebagai bagian dari arsitektur hukum global, maka ia harus mencerminkan prinsip kesetaraan negara, akuntabilitas kolektif, dan pembatasan kekuasaan. Tanpa itu, perdamaian berisiko dipersepsikan sebagai proyek individual, bukan komitmen kolektif berbasis hukum. Dan yang lebih utama, dalam literatur hukum internasional, pembentukan institusi paralel di luar kerangka PBB sering dianalisis sebagai bagian dari “regime fragmentation” dan kompetisi normatif antar-institusi global. Tanpa koordinasi formal dengan sistem PBB, keberadaan entitas seperti ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih otoritas dan ambiguitas legitimasi.

    1. Implikasi terhadap Gaza: Antara Visi Transformasi dan Rekam Jejak Diplomatik

      Keterkaitan eksplisit antara BOP dan masa depan Gaza menjadikan analisis tata kelola ini bukan sekadar isu teknis kelembagaan, melainkan juga isu legitimasi normatif dalam konteks global yang memiliki implikasi kemanusiaan dan geopolitik luas. Dalam rilis resmi Gedung Putih mengenai ratifikasi Board of Peace, disebutkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan “President Trump’s vision of transforming Gaza from a region plagued by conflict and despair into one defined by opportunity, hope, and vitality.” Pernyataan ini secara eksplisit mengaitkan keberadaan Board of Peace dengan masa depan Gaza. Secara normatif, visi tentang “opportunity, hope, and vitality” tentu terdengar aspiratif. Namun dalam kerangka hukum internasional dan tata kelola global, pertanyaan yang lebih mendasar adalah: melalui mekanisme apa, dengan legitimasi apa, dan di bawah mandat hukum mana transformasi tersebut akan dijalankan? Rekam jejak posisi diplomatik Amerika Serikat di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait isu Palestina—termasuk penggunaan hak veto dalam berbagai resolusi—merupakan fakta publik yang terdokumentasi dalam arsip resmi PBB dan akan menjadi bagian dari catatan sejarah internasional. Fakta tersebut tidak dapat dipisahkan dari analisis terhadap setiap inisiatif baru yang mengklaim peran dalam pengaturan masa depan Gaza. Dalam konteks ini, partisipasi negara-negara lain dalam Board of Peace tidak dapat dipandang semata sebagai dukungan terhadap agenda “perdamaian,” melainkan juga sebagai keterlibatan dalam arsitektur tata kelola baru yang berpotensi beririsan dengan mandat dan mekanisme PBB yang telah ada. Bagi Indonesia—negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan konstitusi yang secara eksplisit menegaskan komitmen terhadap kemerdekaan sebagai hak segala bangsa—pertanyaan yang patut direnungkan bukanlah semata soal keanggotaan, tetapi soal konsistensi prinsip. Apakah keterlibatan dalam struktur alternatif ini mencerminkan posisi historis dan moral yang selama ini ditegaskan dalam forum internasional? Pertanyaan ini tidak memerlukan jawaban retoris. Ia cukup menjadi bahan refleksi publik dalam menilai arah kebijakan luar negeri dan pilihan-pilihan strategis yang diambil atas nama kepentingan nasional.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    70 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2026: Bahasa Inggris dan Artinya, Cocok untuk Caption Medsos

    By adm_imr15 Februari 20262 Views

    Iuran Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian, SBY: Indonesia Harus Pahami Aturannya Terlebih Dahulu

    By adm_imr15 Februari 20260 Views

    Amnesty: Pengiriman TNI ke Gaza Berisiko, Perlu Ditinjau Kembali

    By adm_imr14 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Honda Stylo 160 ABS Matte Black 2026 Tampil Mewah dengan Harga Terbaru!

    15 Februari 2026

    Mega Travel Fair Tawarkan Diskon Menarik untuk Liburan Mewah

    15 Februari 2026

    Ramalan Shio Kambing Tahun Kuda Api 2026 Penuh Keberuntungan

    15 Februari 2026

    Kepemimpinan Teknologi dan Inovasi Digital: Jalur Magister Teknologi Informasi UBSI Cikarang

    15 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?