Kasus Narkoba yang Melibatkan Kapolres Bima Kota Nonaktif
Kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret pejabat di lingkungan Polres Bima Kota terus berkembang dan memantik perhatian publik. Setelah penetapan tersangka terhadap sejumlah pihak, sorotan kini mengarah pada total kekayaan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang tercatat mencapai Rp1,4 miliar.
AKBP Didik Putra Kuncoro resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika. Penetapan tersebut diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, usai gelar perkara pada Jumat (13/2/2026). “Terhadap DP (Didik Putra) telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Eko. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, serta ketamin 5 gram. Atas dasar temuan tersebut, status hukum AKBP Didik ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan sangkaan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Psikotropika.
Harta Kekayaan Capai Rp1,48 Miliar
Di tengah proses hukum yang berjalan, publik turut menyoroti laporan harta kekayaan AKBP Didik. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi, ia melaporkan total kekayaan sebesar Rp1.483.293.119 per 31 Desember 2024. Rincian kekayaannya meliputi:
- Tanah dan bangunan senilai Rp270 juta, berupa tanah seluas 120 meter persegi di Mojokerto.
- Alat transportasi dan mesin senilai Rp950 juta, terdiri dari Honda CR-V tahun 2018 dan Pajero Sport tahun 2021.
- Harta bergerak lainnya Rp60 juta.
- Kas dan setara kas Rp203.293.119.
Dalam laporan tersebut, tidak tercatat adanya utang maupun surat berharga, sehingga total kekayaan bersih tetap berada di angka Rp1,48 miliar.
Dugaan Aliran Dana Rp1 Miliar
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Ia sebelumnya dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam keterangan kuasa hukumnya, Asmuni, disebutkan bahwa Malaungi mengaku menjalankan perintah atasan. “Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga klien kami melakukan tindak pidana tersebut,” kata Asmuni. Disebutkan pula adanya dugaan aliran dana Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dana tersebut diduga ditransfer bertahap (Rp200 juta lalu Rp800 juta) ke rekening seorang perempuan sebelum akhirnya diserahkan melalui perantara ajudan. Kuasa hukum juga menyebut kliennya memiliki bukti komunikasi yang telah dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan. Namun, seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di tahap penyidikan.

Terancam 20 Tahun Penjara
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan dalam gelar perkara yang dilakukan, AKBP Didik terbukti sebagai pemilik narkoba yang ditemukan di kediaman seorang polwan, Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten. Adapun Aipda Dianita merupakan mantan anak buah AKBP Didik saat masih sama-sama bertugas di Polda Metro Jaya. Sementara, narkoba tersebut tersimpan di dalam sebuah koper berwarna putih. “Diinterogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika.” “Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut telah diamankan lebih dulu oleh personil Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” kata Eko kepada wartawan pada Jumat malam.
Eko mengungkapkan narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, Aprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, dan ketamin 5 gram. Dari temuan tersebut seluruh penyidik pun sepakat untuk menaikkan status AKBP Didik sebagai tersangka. AKBP Didik dijerat dengan pasal berlapis. “Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” kata Eko. Dari pasal yang disangkakan, AKBP Didik terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pasalnya, sabu dan ekstasi masuk dalam kategori narkotika golongan I.
Pasal yang Disangkakan terhadap AKBP Didik
Berikut isi dari pasal yang disangkakan terhadap AKBP Didik:
Pasal 609 KUHP
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
* a. Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI;
* b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI; dan
* c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI.
Pasal 62 UU Psikotropika
“Barang secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”







