Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    BYD Tampil Menggemparkan di IIMS 2026 dengan E3 dan E4

    17 Februari 2026

    DPRD Kota Malang Jamin Keamanan Anggaran BPJS Kesehatan, 9920 Peserta Nonaktif Dampingi

    17 Februari 2026

    Jordi Amat Kaget Jadi Man of the Match, Pertimbangkan Pindah Posisi!

    17 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 17 Februari 2026
    Trending
    • BYD Tampil Menggemparkan di IIMS 2026 dengan E3 dan E4
    • DPRD Kota Malang Jamin Keamanan Anggaran BPJS Kesehatan, 9920 Peserta Nonaktif Dampingi
    • Jordi Amat Kaget Jadi Man of the Match, Pertimbangkan Pindah Posisi!
    • Hasil Tes Pramusim WorldSBK 2026: Rival Kuat Toprak Razgatlioglu Pimpin Latihan Bebas Hari Pertama
    • Cek jadwal dan harga tiket kapal Pelni Ternate – Bitung bulan Februari 2026
    • 10 Artis Siap Jadi Ibu Tahun 2026, Ada yang Liburan Mewah ke Eropa
    • Konferensi Akademik ASEAN-Korea 2026 Perkuat Kerja Sama Studi Asia Tenggara
    • Jokowi Kini Setuju Kembalikan UU KPK ke Asal, Dulu Dia Keluarkan Surpres Revisi
    • 37 Tahun Serambi Indonesia: Apakah Waktunya Membuat Obituari?
    • Aset dan Isi Garasi Mantan Kapolres Bima, Pemilik Koper Narkoba dengan Tanah di Mojokerto dan Dua Mobil
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Aset dan Isi Garasi Mantan Kapolres Bima, Pemilik Koper Narkoba dengan Tanah di Mojokerto dan Dua Mobil

    Aset dan Isi Garasi Mantan Kapolres Bima, Pemilik Koper Narkoba dengan Tanah di Mojokerto dan Dua Mobil

    adm_imradm_imr17 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Narkoba yang Melibatkan Kapolres Bima Kota Nonaktif

    Kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret pejabat di lingkungan Polres Bima Kota terus berkembang dan memantik perhatian publik. Setelah penetapan tersangka terhadap sejumlah pihak, sorotan kini mengarah pada total kekayaan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang tercatat mencapai Rp1,4 miliar.

    AKBP Didik Putra Kuncoro resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika. Penetapan tersebut diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, usai gelar perkara pada Jumat (13/2/2026). “Terhadap DP (Didik Putra) telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Eko. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, serta ketamin 5 gram. Atas dasar temuan tersebut, status hukum AKBP Didik ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan sangkaan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Psikotropika.

    Harta Kekayaan Capai Rp1,48 Miliar

    Di tengah proses hukum yang berjalan, publik turut menyoroti laporan harta kekayaan AKBP Didik. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi, ia melaporkan total kekayaan sebesar Rp1.483.293.119 per 31 Desember 2024. Rincian kekayaannya meliputi:

    • Tanah dan bangunan senilai Rp270 juta, berupa tanah seluas 120 meter persegi di Mojokerto.
    • Alat transportasi dan mesin senilai Rp950 juta, terdiri dari Honda CR-V tahun 2018 dan Pajero Sport tahun 2021.
    • Harta bergerak lainnya Rp60 juta.
    • Kas dan setara kas Rp203.293.119.

    Dalam laporan tersebut, tidak tercatat adanya utang maupun surat berharga, sehingga total kekayaan bersih tetap berada di angka Rp1,48 miliar.

    Dugaan Aliran Dana Rp1 Miliar

    Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Ia sebelumnya dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam keterangan kuasa hukumnya, Asmuni, disebutkan bahwa Malaungi mengaku menjalankan perintah atasan. “Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga klien kami melakukan tindak pidana tersebut,” kata Asmuni. Disebutkan pula adanya dugaan aliran dana Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dana tersebut diduga ditransfer bertahap (Rp200 juta lalu Rp800 juta) ke rekening seorang perempuan sebelum akhirnya diserahkan melalui perantara ajudan. Kuasa hukum juga menyebut kliennya memiliki bukti komunikasi yang telah dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan. Namun, seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di tahap penyidikan.

    Terancam 20 Tahun Penjara

    Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan dalam gelar perkara yang dilakukan, AKBP Didik terbukti sebagai pemilik narkoba yang ditemukan di kediaman seorang polwan, Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten. Adapun Aipda Dianita merupakan mantan anak buah AKBP Didik saat masih sama-sama bertugas di Polda Metro Jaya. Sementara, narkoba tersebut tersimpan di dalam sebuah koper berwarna putih. “Diinterogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika.” “Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut telah diamankan lebih dulu oleh personil Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” kata Eko kepada wartawan pada Jumat malam.

    Eko mengungkapkan narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, Aprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, dan ketamin 5 gram. Dari temuan tersebut seluruh penyidik pun sepakat untuk menaikkan status AKBP Didik sebagai tersangka. AKBP Didik dijerat dengan pasal berlapis. “Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” kata Eko. Dari pasal yang disangkakan, AKBP Didik terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pasalnya, sabu dan ekstasi masuk dalam kategori narkotika golongan I.

    Pasal yang Disangkakan terhadap AKBP Didik

    Berikut isi dari pasal yang disangkakan terhadap AKBP Didik:

    Pasal 609 KUHP

    (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
    * a. Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI;
    * b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI; dan
    * c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI.

    Pasal 62 UU Psikotropika

    “Barang secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Jadwal Kapal Pelni Tidar Februari-10 Maret 2026: Surabaya-Makassar Besok, Selasa ke Baubau

    By adm_imr17 Februari 202621 Views

    Ikuti Persib Bandung! Persebaya Masuk Lima Besar Tim Paling Produktif Era Tavares

    By adm_imr17 Februari 20260 Views

    Dari Kutho Miring ke Kota Karismatik, Jejak Sejarah Madiun

    By adm_imr17 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    BYD Tampil Menggemparkan di IIMS 2026 dengan E3 dan E4

    17 Februari 2026

    DPRD Kota Malang Jamin Keamanan Anggaran BPJS Kesehatan, 9920 Peserta Nonaktif Dampingi

    17 Februari 2026

    Jordi Amat Kaget Jadi Man of the Match, Pertimbangkan Pindah Posisi!

    17 Februari 2026

    Hasil Tes Pramusim WorldSBK 2026: Rival Kuat Toprak Razgatlioglu Pimpin Latihan Bebas Hari Pertama

    17 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?