Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Jokowi Kini Setuju Kembalikan UU KPK ke Asal, Dulu Dia Keluarkan Surpres Revisi

    Jokowi Kini Setuju Kembalikan UU KPK ke Asal, Dulu Dia Keluarkan Surpres Revisi

    adm_imradm_imr17 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Tanggapan Presiden Jokowi terhadap Usulan Pengembalian UU KPK ke Bentuk Awal

    Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan pernyataan yang jelas mengenai usulan pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke bentuk aslinya sebelum direvisi pada tahun 2019. Saat diwawancarai oleh awak media di Solo, Jumat (13/2/2026), Jokowi menyatakan bahwa dirinya setuju dengan usulan tersebut.

    “Ya, saya setuju. Bagus,” ujarnya singkat. Namun, ia juga menegaskan bahwa revisi UU KPK pada masa pemerintahannya merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Karena itu dulu inisiatif DPR lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” tambahnya.

    Jokowi menjelaskan bahwa dirinya tidak menandatangani UU KPK hasil revisi tersebut. “Tapi saya enggak tidak, saya enggak tanda tangan,” ujarnya. Meski begitu, ia tetap mengakui bahwa keputusan tersebut diambil melalui proses yang sudah diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

    Sejarah Revisi UU KPK

    Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK dimulai saat Rapat Paripurna DPR pada 5 September 2019. Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui usulan revisi yang kemudian memicu pro dan kontra di masyarakat. Keputusan persetujuan dilakukan secara cepat dan tanpa interupsi.

    Dari total 560 anggota DPR, hanya sekitar 70-an anggota yang hadir dan dianggap mewakili seluruh wakil rakyat yang setuju untuk merevisi UU KPK. Usulan revisi datang dari Badan Legislasi (Baleg) DPR. Fraksi-fraksi pendukung Jokowi dalam Pilpres 2019 mengusulkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR, dan akhirnya disahkan dalam rapat paripurna.

    Draf revisi mencakup enam poin pokok, antara lain: keberadaan Dewan Pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

    DPR berargumen bahwa revisi ini akan memperkuat KPK, sementara lembaga antirasuah menilai sebaliknya. Masyarakat sipil yang menolak juga khawatir bahwa revisi akan mengancam independensi KPK, mempersulit penyadapan, membatasi sumber penyelidik dan penyidik, serta membuat penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

    Persetujuan dan Proses Pembuatan UU

    Dalam aturan ketatanegaraan Indonesia, suatu RUU atau revisi atas suatu UU adalah hasil pembahasan dan persetujuan antara legislatif (DPR) dan eksekutif (pemerintah). Jika salah satu dari dua lembaga tidak setuju, suatu RUU tidak bisa disahkan menjadi UU. Persetujuan dari pemerintah biasanya ditandai dengan terbitnya Surat Presiden (Surpres) yang dikirim ke DPR.

    Pada 2017, revisi UU KPK hampir menemui ujung persetujuan jika Jokowi saat itu mengabaikan desakan KPK dan masyarakat sipil. Saat itu, Jokowi meminta pembahasan revisi UU KPK di DPR ditunda untuk mengakhiri kegaduhan. Namun, pada September 2019, Jokowi akhirnya menyetujui UU KPK direvisi dengan menerbitkan Surpres.



    Permisif Terhadap Korupsi – (Infomalangraya.com)

    Pandangan Mahfud MD Mengenai UU KPK

    Saat masih berstatus sebagai calon Wakil Presiden di Pilpres 2024, Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya akan mengembalikan Undang-Undang KPK ke masa kejayaannya. Menurutnya, kejayaan UU KPK terjadi sebelum revisi yang dilakukan oleh DPR pada 2019.

    “Untuk KPK yang sekarang kepercayaan agak kurang, tapi menurut saya, KPK masih diperlukan karena dulu pernah berjaya dengan undang-undang yang dulu,” ujar Mahfud pada 14 Januari 2024. Ia menegaskan pentingnya mengembalikan UU KPK ke sebelum direvisi agar kepercayaan publik kepada KPK kembali pulih.

    “Saya terus terang undang-undangnya dikembalikan saja ke yang dulu. Itu yang penting,” ujarnya. Mahfud MD mengatakan dirinya merupakan salah seorang yang ikut mengusulkan pembatalan revisi UU KPK.

    “Pertanyaannya, ‘bukankah Mahfud ikut terlibat dalam revisi Undang-Undang KPK itu?’ Tidak, saya tidak ikut. Revisi Undang-Undang KPK itu disahkan DPR pada September (tahun 2019), sementara saya dilantik menjadi menteri pada Oktober (2019). Saya termasuk orang yang mengusulkan agar revisi itu dibatalkan,” kata Mahfud.

    Mahfud menjelaskan bahwa revisi UU KPK membuat Indonesia berada di posisi 110 dari 180 negara terkorup, karena Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di tahun 2022 turun empat poin menjadi 34 dari skor 0-100 berdasarkan survei Transparansi Internasional.

    [Mahfud menjelaskan penurunan tersebut menjadi catatan buruk terhadap komitmen Pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. “Kenapa? Karena menaikkan satu poin saja susahnya bukan main. Lah, ini tiba-tiba turun drastis,” tambahnya.]



    OTT KPK Sepanjang 2022

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Inul Dukung Nadiem, Awalnya Ditawari Masuk Politik: Ra Sudi

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Masa Baru Pertanggungjawaban Hukum Putin atas Agresi di Ukraina

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Peran Rahasia Mario Aji dan Veda Ega Pratama! Kiandra Ramadhipa Bongkar Kunci Mental Baja untuk Bersaing di Dunia

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?