Banyaknya rekaman CCTV di rumah Inara Rusli yang beredar kini menjadi perhatian publik. Ternyata, kejadian ini bermula dari ponsel asisten rumah tangga (ART) yang dipinjam oleh seorang sopir.
Laporan Inara Rusli terkait dugaan akses ilegal CCTV di rumahnya masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Mantan sopir Inara Rusli bernama Agung adalah orang pertama yang mengetahui adanya rekaman CCTV tersebut dan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus ini.
Berikut adalah kronologi lengkap mengenai penyebaran 10 rekaman CCTV rumah Inara Rusli:
Awal Mula Kejadian
Perkembangan terbaru terungkap setelah mantan ART milik Inara Rusli berinisial Y menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam pada Jumat (13/2/2026). Dalam proses tersebut, Y mengaku bahwa telepon genggam pribadinya sempat dipinjam oleh sopir Inara berinisial A untuk memindahkan data dari memori CCTV.
Kuasa hukum Y, Isa Bustomi, menjelaskan bahwa kliennya menerima sekitar 26 pertanyaan dari penyidik guna mendalami kronologi pengambilan 10 file rekaman video tersebut. Selain dimintai keterangan, ponsel milik Y juga diperiksa untuk menelusuri jejak transfer data.
“Awal pemeriksaan itu mulai dari jam 11, kurang lebih ada 26 pertanyaan. Hari ini diperiksa terkait kepemilikan handphone-nya saksi Y, makanya saat ini juga sedang diperiksa oleh penyidik,” ujar Isa Bustomi saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri.
Proses Transfer Data
Isa menjelaskan bahwa perangkat milik sopir A tidak dapat langsung membaca memori CCTV yang diambil dari lantai tiga rumah Inara karena masalah kompatibilitas. Oleh sebab itu, ponsel Y digunakan sebagai media perantara.
Rekaman dari memori CCTV terlebih dahulu dipindahkan ke ponsel Y, kemudian ditransfer lagi ke perangkat A menggunakan kabel OTG.
“Jadi dia yang mengambil, dia yang mengambil memori lalu memindahkan ke HP. Nah dari HP itu dia pindahkan lagi menggunakan kabel OTG ke perangkatnya dia sendiri. Dan memang pada saat itu meminjamkan HP-nya ini dari HP saksi Y waktu itu, karena kebetulan tidak bisa dipindahkan langsung ke HP-nya dia gitu,” kata Isa.
Y mengakui dirinya mengetahui proses pemindahan data tersebut. Namun, ia menegaskan tidak terlibat dalam penyebaran rekaman ke pihak lain. Bahkan, Y bersama rekannya berinisial V mengaku sempat mengingatkan sopir A agar segera menghapus video tersebut. Namun, peringatan itu diduga tidak diindahkan karena adanya dugaan motif keuntungan pribadi.
“Makanya saat itu saksi Y dan saksi V sudah memperingatkan ke saksi A untuk menghapus, segera menghapus video tersebut tapi sudah dipindahkan oleh saksi A. Dan justru tanggapan saksi A ini dia malah mengatakan ingin menjual data tersebut dan ingin menjadikan sebagai keuntungan pribadi. Nah itu yang kita sesalkan,” tegas Isa Bustomi.
Pemeriksaan Terhadap Sopir
Dalam proses pemeriksaan, Agung tidak datang seorang diri, melainkan didampingi tim kuasa hukumnya. Sukardi selaku penasihat hukum Agung menyampaikan bahwa kliennya telah memberikan keterangan secara transparan kepada penyidik. Pemeriksaan tersebut menitikberatkan pada urutan kejadian sejak awal hingga bagaimana rekaman CCTV itu akhirnya diketahui.
“Klien kami tidak memiliki niat jahat dalam peristiwa ini,” ujar Sukardi saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri.
Penyidik mendalami ada tidaknya unsur kesengajaan sebagai bagian penting dalam penyelidikan untuk memastikan apakah perbuatan Agung memenuhi unsur pidana. Menurut Sukardi, Agung tidak pernah berniat mengakses CCTV secara melawan hukum. Ia disebut hanya menanggapi situasi yang terjadi di rumah Inara Rusli saat itu.
“Semua yang dilakukan klien kami terjadi tanpa perencanaan sebelumnya,” kata Sukardi. Ia juga menegaskan bahwa Agung tidak menyadari tindakannya berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Bahkan, kliennya disebut tidak memiliki keahlian teknis terkait sistem CCTV.
Penyangkalan Terkait Perdagangan Rekaman
Dalam pemeriksaan, penyidik turut menggali kemungkinan adanya praktik jual beli rekaman CCTV. Namun tudingan tersebut dibantah oleh pihak saksi. Sukardi menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjual ataupun memperdagangkan rekaman tersebut.
“Tidak ada satu pun rekaman CCTV yang diperjualbelikan oleh klien kami,” tegas Sukardi.
Hingga kini, pihak kepolisian masih menelaah keterangan saksi dan kuasa hukum secara menyeluruh. Unsur niat menjadi aspek krusial dalam menentukan kelanjutan perkara.
Kasus ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan isu privasi. Kepolisian memastikan penanganan dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum. Sampai saat ini, status Agung masih sebagai saksi. Penyidik belum menetapkan tersangka dalam dugaan akses ilegal CCTV di rumah Inara Rusli. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi berlebihan karena proses hukum masih berjalan dan menunggu hasil penyelidikan lanjutan.







