Penetapan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai Tersangka Peredaran Narkoba
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini menunjukkan adanya dugaan keterlibatan mantan Kapolres dalam bisnis haram yang sedang didalami oleh Mabes Polri.
Fakta Mengejutkan dalam Kasus Ini
Penyidik mengungkap fakta bahwa AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba. Selain itu, penyidik juga menemukan sekoper berisi berbagai jenis narkotika yang sempat dititipkan oleh tersangka di kediaman seorang anggota Polwan di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten, Jawa Barat.
Pengembangan Kasus dari Penangkapan AKP Malaungi
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan AKP Malaungi, Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, yang sebelumnya telah dipecat dan menjadi tersangka karena kepemilikan narkoba jenis sabu. Dalam pemeriksaan, Malaungi menyebut bahwa atasannya, AKBP Didik, menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Kuasa hukum Malaungi, Asmuni, menjelaskan bahwa kliennya mengaku terlibat dalam jaringan peredaran sabu karena menjalankan perintah dari AKBP Didik. Ia menyatakan bahwa klien tersebut hanya melaksanakan perintah pimpinan.
Transaksi Uang dan Penyimpanan Narkoba
Menurut pengakuan Malaungi, uang sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin dikirim secara bertahap ke rekening milik seorang wanita. Uang tersebut kemudian diserahkan ke AKBP Didik melalui perantara ajudannya. Setelah menerima uang, Malaungi diperintahkan untuk mengambil narkoba dari hotel tempat menginap sang bandar untuk disimpan sebelum diedarkan ke wilayah Sumbawa.
Malaungi juga mengklaim memiliki bukti-bukti yang telah disampaikan kepada penyidik. Semua perintah tersebut tercatat dalam chat yang sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan.
Penemuan Barang Bukti di Rumah Dinas
Pihak Mabes Polri mengungkap bahwa sebelum penangkapan terjadi, AKBP Didik sempat menitipkan sebuah koper berisi narkoba kepada seorang polwan bernama Aipda Dianita Agustina yang tinggal di wilayah Karawaci, Tangerang. Berdasarkan pengakuan AKBP Didik, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Aipda Dianita dan menemukan koper berisi berbagai jenis narkoba, antara lain sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir, serta ketamin 5 gram.
Dasar Hukum dan Status Aipda Dianita
Atas dasar temuan ini, AKBP Didik kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, nasib Aipda Dianita masih menjadi saksi bersama istri AKBP Didik. Keduanya juga telah menjalani tes narkoba untuk keperluan penyidikan.
Profil dan Rekam Jejak AKBP Didik Kuncoro Putro
AKBP Didik Kuncoro Putro resmi dilantik menjadi Kapolres Bima Kota pada 14 Januari 2025. Lahir pada 30 Maret 1979 di Kediri, Jawa Timur, ia lulus Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2004. Selama berkarier di kepolisian, AKBP Didik memiliki rekam jejak yang cukup moncer dengan banyak pengalaman di bidang reserse dan kriminal.
Setelah lulus Akpol, Didik pertama kali ditugaskan di Polda Gorontalo selama dua tahun. Selanjutnya, ia dimutasi ke Polda Metro Jaya dan menjabat sebagai Kaurbinopsnal Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Selama bertugas di Polda Metro Jaya, AKBP Didik juga pernah menjabat Wakapolres Tangerang Selatan.
Pada tahun 2020, AKBP Didik dimutasi ke Polda NTB untuk menjabat sebagai Kasubdit I Direktorat Kriminal Umum Polda NTB. Kariernya di NTB terus berkembang hingga akhirnya dipromosikan menjadi Kapolres Lombok Utara pada periode 2023–2025, sebelum akhirnya dipercaya menjadi Kapolres Bima Kota pada Januari 2025.
Kekayaan AKBP Didik Kuncoro Putro
Berdasarkan data finansialnya, AKBP Didik Kuncoro Putro tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp1,4 miliar atau persisnya Rp1.483.293.119. Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 18 Januari 2025 untuk periode 2024, aset terbesar milik AKBP Didik berbentuk alat transportasi dan mesin dengan nilai mencapai Rp950.000.000. Selain itu, Didik tercatat memiliki tanah dan bangunan di Mojokerto, Jawa Timur, senilai Rp270.000.000. Komponen kekayaan lainnya terdiri dari harta bergerak senilai Rp60.000.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp203.293.119.







