Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Jadwal Imsak dan Sholat 5 Waktu Kayuagung OKI Ramadan 1447 H 2026

    20 Februari 2026

    Video Teh Pucuk 17 Menit Viral, Mahasiswi KKN Dikaitkan, Kampus Bantah

    20 Februari 2026

    Peristiwa Tabrak Lari Panther di Tulungagung Selesai Damai, Hartoyo Dapat Bentor Baru

    20 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 20 Februari 2026
    Trending
    • Jadwal Imsak dan Sholat 5 Waktu Kayuagung OKI Ramadan 1447 H 2026
    • Video Teh Pucuk 17 Menit Viral, Mahasiswi KKN Dikaitkan, Kampus Bantah
    • Peristiwa Tabrak Lari Panther di Tulungagung Selesai Damai, Hartoyo Dapat Bentor Baru
    • Jadwal Pertukaran Uang Baru 2026 di PINTAR BI Periode 2: Syarat dan Cara Tukar di Kantor Cabang BI BCA BNI BRI
    • Ketua BEM UGM Jadi Korban Teror, Narasi LGBT dan Penyalahgunaan Dana Muncul, Ibu Juga Disasar
    • 5 Teknik Mindfulness Saat Puasa untuk Tenangkan Pikiran dan Perkuat Ibadah, Salah Satunya Mendengarkan Ceramah
    • Makna Niat Puasa Ramadan: Awal Kewajiban Ibadah dari Terbit hingga Terbenam Matahari
    • Respons Menggemparkan Aremania Meski Arema FC Kalahkan Semen Padang, Evaluasi dan Sorotan 1 Sosok
    • 6 tips feng shui mengusir energi negatif di rumah, ini saran ahli
    • Tempat Suci untuk Penyembuhan di Lombok
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Internasional»RI dianggap tetapkan prinsip tak tergantikan dalam ikut ISF

    RI dianggap tetapkan prinsip tak tergantikan dalam ikut ISF

    adm_imradm_imr19 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Seorang ahli hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, memberikan apresiasi terhadap pernyataan Kementerian Luar Negeri terkait partisipasi pasukan Indonesia dalam International Stabilization Force (ISF). Menurutnya, pernyataan ini menjadi pedoman bagi delegasi RI saat Presiden Prabowo menghadiri rapat Board of Peace (BoP) di Washington DC atas undangan Chairman Donald Trump.

    Hikmahanto menjelaskan bahwa Indonesia melalui rilis tersebut telah menetapkan prinsip-prinsip yang tidak dapat ditawar dalam partisipasinya di ISF. Ia menyebutkan setidaknya lima poin penting yang menjadi dasar kebijakan Indonesia:

    • Pertama, Indonesia akan menyumbangkan pasukan di ISF hanya jika mandat berasal dari PBB dan bukan dari BoP. Hal ini diperlukan agar Indonesia tetap konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif.
    • “Jika mandat berasal dari BoP, bisa saja diselewengkan oleh Chairman yang dijabat oleh Donald Trump dan sangat berpihak pada Israel,” ujarnya.

    • Kedua, kendali terhadap pasukan harus berada di bawah Indonesia. Ini penting karena dalam ISF akan ada panglima yang mengendalikan pasukan.

    • “Jika panglima berasal dari Israel atau AS, maka rentan pasukan Indonesia dimanfaatkan untuk melegitimasi keinginan Israel atau AS untuk menyudutkan bahkan merugikan rakyat dan otoritas Palestina,” tambahnya.

    • Ketiga, mandat yang diberikan harus bersifat kemanusiaan dan tidak digunakan untuk bertempur atau berhadapan dengan pihak yang bertikai.

    • “Ini sejalan dengan keinginan Hamas yang tidak ingin pasukan Indonesia berada di Gaza. Terlebih lagi jika mandat adalah untuk melucuti senjata Hamas,” katanya.

    • Keempat, partisipasi Indonesia di ISF harus didasari persetujuan dari otoritas Palestina.

    • “Artinya, jika otoritas Palestina tidak menyetujui meskipun BoP memberikan mandat, maka Indonesia tidak akan berpartisipasi dalam ISF,” jelasnya.

    • Kelima, adanya komitmen Indonesia terhadap solusi dua negara dalam partisipasinya di ISF.

    • “Ini penting mengingat keberadaan Israel sebagai anggota BoP baru-baru ini, di mana PM Benjamin Netanyahu sering menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keberadaan Palestina merdeka di Gaza,” sambungnya.



    Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan membuka opsi untuk menghentikan partisipasi Indonesia dalam ISF jika pelaksanaannya menyimpang dari kebijakan nasional atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Yvonne Mewengkang, menegaskan bahwa meski bergabung dengan pasukan internasional, keterlibatan mereka tetap berada di bawah kendali nasional.

    “Indonesia akan mengakhiri partisipasi apabila pelaksanaan ISF menyimpang dari national caveats Indonesia atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Sabtu (14/2).

    Ia menambahkan bahwa keterlibatan Indonesia mensyaratkan persetujuan otoritas Palestina dan dibatasi hanya di wilayah Gaza. Prinsipnya, tetap menghormati hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Kemlu juga menekankan bahwa partisipasi Indonesia tidak bisa dimaknai sebagai bentuk pengakuan atau normalisasi hubungan politik dengan pihak mana pun.

    Indonesia, kata Yvonne, tetap konsisten mendukung kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara sesuai hukum internasional dan parameter yang telah disepakati.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    30 ucapan Imlek 2026 penuh makna dan harapan

    By adm_imr20 Februari 20260 Views

    Netanyahu Desak Iran Hentikan Pengayaan Uranium, Diskusi AS-Iran Dimulai di Jenewa

    By adm_imr20 Februari 20260 Views

    Kemlu: TNI Tak Terlibat Operasi Militer di Gaza

    By adm_imr19 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Jadwal Imsak dan Sholat 5 Waktu Kayuagung OKI Ramadan 1447 H 2026

    20 Februari 2026

    Video Teh Pucuk 17 Menit Viral, Mahasiswi KKN Dikaitkan, Kampus Bantah

    20 Februari 2026

    Peristiwa Tabrak Lari Panther di Tulungagung Selesai Damai, Hartoyo Dapat Bentor Baru

    20 Februari 2026

    Jadwal Pertukaran Uang Baru 2026 di PINTAR BI Periode 2: Syarat dan Cara Tukar di Kantor Cabang BI BCA BNI BRI

    20 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kukar 2026 dari Kemenag, Download di Sini

    19 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?