
Seorang ahli hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, memberikan apresiasi terhadap pernyataan Kementerian Luar Negeri terkait partisipasi pasukan Indonesia dalam International Stabilization Force (ISF). Menurutnya, pernyataan ini menjadi pedoman bagi delegasi RI saat Presiden Prabowo menghadiri rapat Board of Peace (BoP) di Washington DC atas undangan Chairman Donald Trump.
Hikmahanto menjelaskan bahwa Indonesia melalui rilis tersebut telah menetapkan prinsip-prinsip yang tidak dapat ditawar dalam partisipasinya di ISF. Ia menyebutkan setidaknya lima poin penting yang menjadi dasar kebijakan Indonesia:
- Pertama, Indonesia akan menyumbangkan pasukan di ISF hanya jika mandat berasal dari PBB dan bukan dari BoP. Hal ini diperlukan agar Indonesia tetap konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif.
“Jika mandat berasal dari BoP, bisa saja diselewengkan oleh Chairman yang dijabat oleh Donald Trump dan sangat berpihak pada Israel,” ujarnya.
Kedua, kendali terhadap pasukan harus berada di bawah Indonesia. Ini penting karena dalam ISF akan ada panglima yang mengendalikan pasukan.
“Jika panglima berasal dari Israel atau AS, maka rentan pasukan Indonesia dimanfaatkan untuk melegitimasi keinginan Israel atau AS untuk menyudutkan bahkan merugikan rakyat dan otoritas Palestina,” tambahnya.
Ketiga, mandat yang diberikan harus bersifat kemanusiaan dan tidak digunakan untuk bertempur atau berhadapan dengan pihak yang bertikai.
“Ini sejalan dengan keinginan Hamas yang tidak ingin pasukan Indonesia berada di Gaza. Terlebih lagi jika mandat adalah untuk melucuti senjata Hamas,” katanya.
Keempat, partisipasi Indonesia di ISF harus didasari persetujuan dari otoritas Palestina.
“Artinya, jika otoritas Palestina tidak menyetujui meskipun BoP memberikan mandat, maka Indonesia tidak akan berpartisipasi dalam ISF,” jelasnya.
Kelima, adanya komitmen Indonesia terhadap solusi dua negara dalam partisipasinya di ISF.
- “Ini penting mengingat keberadaan Israel sebagai anggota BoP baru-baru ini, di mana PM Benjamin Netanyahu sering menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keberadaan Palestina merdeka di Gaza,” sambungnya.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan membuka opsi untuk menghentikan partisipasi Indonesia dalam ISF jika pelaksanaannya menyimpang dari kebijakan nasional atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Yvonne Mewengkang, menegaskan bahwa meski bergabung dengan pasukan internasional, keterlibatan mereka tetap berada di bawah kendali nasional.
“Indonesia akan mengakhiri partisipasi apabila pelaksanaan ISF menyimpang dari national caveats Indonesia atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Sabtu (14/2).
Ia menambahkan bahwa keterlibatan Indonesia mensyaratkan persetujuan otoritas Palestina dan dibatasi hanya di wilayah Gaza. Prinsipnya, tetap menghormati hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Kemlu juga menekankan bahwa partisipasi Indonesia tidak bisa dimaknai sebagai bentuk pengakuan atau normalisasi hubungan politik dengan pihak mana pun.
Indonesia, kata Yvonne, tetap konsisten mendukung kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara sesuai hukum internasional dan parameter yang telah disepakati.







