Malang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menetapkan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Malang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah, Jumat (20/2/2026).
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Malang selama periode 2020 hingga 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari dana hibah pemerintah daerah.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah diperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, proses hukum masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dana hibah tersebut diperuntukkan bagi pembinaan dan pengembangan olahraga di Kabupaten Malang. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ketua maupun Bendahara KONI Kabupaten Malang terkait penetapan status tersangka tersebut.
Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai dengan hasil proses hukum yang sedang berlangsung. (Red)







