Kritik Terhadap Penanganan Kasus Korupsi oleh Kejaksaan Agung
Kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung kembali menjadi sorotan publik. Pendiri Malaka Project sekaligus aktivis Ferry Irwandi mengkritik keras penanganan kasus pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Ibrahim Arief alias Ibam. Menurutnya, kasus ini jauh lebih tidak wajar dibandingkan dengan kasus-kasus sebelumnya seperti Amsal Sitepu atau Tom Lembong.
Ferry menyebut bahwa dari kasus yang dihadapi Tom Lembong, Ibu Ira, hingga Amsal Sitepu, semuanya memiliki tingkat keseriusan yang berbeda. Namun, ia menilai bahwa kasus yang sedang ditangani saat ini jauh lebih parah dan menjijikan.
”Dari kasus Pak Tom Lembong, Ibu Ira, kemarin Amsal Sitepu, sampai hari ini. Gue pikir yang Amsal Sitepu itu, yang kasus videografi itu udah paling parah dari yang paling parah, ternyata ada yang lebih buruk dan menjijikan lagi. Gue gak tau term apa yang lebih tepat dari menjijikan ya,” ujarnya dalam unggahan di kanal YouTube pribadinya.
Poin Utama yang Membuat Ferry Geram
Ferry Irwandi mengkritik secara tajam posisi hukum para pihak yang terlibat dalam kasus ini. Dalam kasus ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang secara terbuka mengakui menerima gratifikasi justru tidak berstatus tersangka. Ia membeberkan fakta persidangan yang mencengangkan.
”Harnowo Susanto, PPK, dia mengaku menerima uang kickback, menerima uang gratifikasi dari vendor, dan vendor juga mengaku telah melakukan itu sebagai bentuk terima kasih atas pengadaan ini,” katanya.
Selain itu, uang hasil gratifikasi tersebut diakui digunakan untuk membeli motor gede Kawasaki Ninja Z900. Sementara PPK lainnya, Dhani Hamidan Khoir, juga mengaku menerima aliran dana dalam bentuk dolar.
”Bagaimana mungkin, di sebuah kasus yang dianggap sebagai kasus korupsi, dua pihak paling penting dalam kasus pengadaan tersebut, yaitu vendor dan PPK-nya, tidak ada satupun yang menjadi tersangka,” tegas Ferry.
Status Ibam: Bukan Pejabat, Tapi Dituntut 22,5 Tahun
Kondisi ini berbanding terbalik dengan nasib Ibam. Menurut Ferry, Ibam bukanlah pejabat negara, staf khusus menteri, maupun staf ahli. Ibam hanyalah seorang konsultan subkontraktor dari yayasan yang bekerja sama dengan Kemendikbudristek.
Ferry menyoroti ketidaklogisan tuntutan 22,5 tahun penjara bagi Ibam. Ibam ditangkap karena dianggap sebagai penentu dari spesifikasi pengadaan yang bermasalah. Padahal statusnya adalah konsultan dari yayasan yang bekerja sama dengan Kemendikbud.
Tuntutan Reformasi Kejaksaan
Ferry Irwandi tidak hanya mengkritik kasus Ibam, tetapi juga menyoroti urgensi pembenahan di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia. Menurutnya, publik sudah lelah melihat pola penegakan hukum yang kontradiktif.
”Bukannnya memperbaiki, malah lebih parah lagi hari ke harinya. Dan secara terang-terang gue sampaikan di video ini, kejaksaan Republik Indonesia menurut gue adalah institusi yang paling harus dibenahi, dirombak, dan direformasi saat ini,” lanjut Ferry.
Melihat Kembali Kasus Amsal Sitepu, Tom Lembong dan Ira
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi hukum di Indonesia, setelah sebelumnya publik dikejutkan perkara Amsal Sitepu, Tom Lembong dan Ira Puspadewi.
Amsal Sitepu, seorang videografer, awalnya dituduh melakukan penyimpangan anggaran dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo (2020–2022). Setelah kasusnya viral dan menjadi sorotan Komisi III DPR RI, Amsal akhirnya divonis bebas pada 1 April 2026 karena tidak terbukti bersalah.
Nasib serupa dialami mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang sempat divonis 4,5 tahun penjara pada Juli 2025 terkait kasus prosedur impor gula. Meski tidak ditemukan bukti aliran dana pribadi, dia sempat mendekam dalam proses hukum sebelum akhirnya dibebaskan melalui Keputusan Presiden (Keppres) pada Agustus 2025.
Sementara itu, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi, juga sempat dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara. Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepadanya.







