Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Oknum di Lingkungan Ponpes Kota Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Santri, Polisi Masih Dalami Kasus

    28 Juli 2026

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 28 Juli 2026
    Trending
    • Oknum di Lingkungan Ponpes Kota Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Santri, Polisi Masih Dalami Kasus
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Wisata»Fasilitas Berbeda, Kenali Jenis Rest Area Saat Mudik Lebaran

    Fasilitas Berbeda, Kenali Jenis Rest Area Saat Mudik Lebaran

    adm_imradm_imr24 Februari 202610 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perbedaan Tipe Rest Area di Tol Trans Jawa

    Mudik Lebaran lewat jalur tol seperti Trans Jawa bisa menjadi pilihan terbaik jika mengacu pada durasi yang lebih singkat dan kepadatan yang lebih terukur. Namun, bagi pemudik yang berencana menggunakan jalan bebas hambatan, mungkin ada satu hal penting yang sering membuat bingung. Yaitu, mengapa fasilitas tiap rest area itu berbeda-beda?

    Hal ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2018, rest area di Indonesia dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu Tipe A, Tipe B, dan Tipe C. Dengan mengetahui perbedaan tersebut, kamu bisa lebih percaya diri saat menentukan kapan harus berhenti untuk isi bensin atau sekadar meluruskan kaki.

    Rest Area Tipe A: Fasilitas Paling Lengkap

    Jika kamu mencari fasilitas yang paling lengkap, silahkan memilih rest area Tipe A sebagai tujuan. Secara teknis, tipe ini memiliki luas lahan minimal 6 hektar dengan lebar minimal 150 meter. Fasilitasnya sangat komplit, mulai dari ATM center, toilet, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, musala, ruang terbuka hijau, hingga restoran.

    Yang paling penting, rest area Tipe A wajib dilengkapi SPBU. Jadi, ketika indikator bensin mulai berkedip, pastikan kamu masuk ke rest area tipe ini. Untuk jaraknya, pemerintah telah mengatur bahwa rest area tipe A minimal ada satu setiap 50 km di tiap jurusan, dengan jarak antar tipe A minimal 20 km.

    Rest Area Tipe B: Pas Buat Ngaso Sejenak

    Lanjut ke kelas menengah, ada Tipe B yang secara luas lahan lebih ringkas, yakni minimal 3 hektar dengan lebar 100 meter. Meski begitu, fasilitasnya tetap nyaman, meskipun tidak sekomplit tipe A. Di sini kamu tetap bisa menemukan toilet, kios, minimarket, tempat ibadah, ruang terbuka hijau, dan area parkir yang memadai.

    Namun perlu diingat, biasanya Tipe B tidak menyediakan SPBU atau bengkel selengkap tipe A. Tipe ini disediakan di jalan tol antarkota yang panjangnya lebih dari 30 km, dengan jarak minimal dari Tipe A sekitar 10 km.

    Rest Area Tipe C: Penyelamat di Kala Darurat

    Terakhir adalah Tipe C, yang luas lahannya paling kecil dengan ukuran minimal 0,25 hektar. Fasilitasnya sangat terbatas, hanya ada toilet, musala, kios, dan tempat parkir sementara. Menariknya, rest area Tipe C ini biasanya hanya dioperasikan pada momen-momen tertentu saja, seperti saat arus mudik dan balik Lebaran atau libur Natal.

    Jarak antar tipe C dengan tipe lainnya juga cukup rapat, yakni minimal 2 km saja. Dengan mengetahui perbedaan ini, kamu jadi bisa lebih pede saat menentukan kapan harus berhenti untuk isi bensin atau sekadar meluruskan kaki.

    Aturan Interval Jarak Antar Rest Area

    Untuk memastikan manajemen waktu mudik Lebaran kalian makin oke, ingat juga aturan interval jarak antar rest area ini:

    • Tipe A ke Tipe A: Minimal 20 km.
    • Tipe A ke Tipe B: Minimal 10 km.
    • Tipe B ke Tipe B: Minimal 10 km.
    • Tipe C ke Tipe Lain: Minimal 2 km.

    Dengan memahami perbedaan tipe rest area, kamu bisa merencanakan perjalanan mudik dengan lebih baik. Pastikan kamu memperhatikan kondisi kendaraan dan persediaan bahan bakar agar perjalanan semakin lancar dan nyaman.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Cari oleh-oleh ikonik? Ini 4 tempat legendaris di Bandung yang wajib dikunjungi

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Wisata Edukatif di TMII: Miniatur IKN dan Sejarah Indonesia

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Liburan Sekolah ke PIK Banten, La Riviera PIK 2 Tawarkan Spot Foto Gratis Ala Amsterdam

    By adm_imr12 Juli 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Oknum di Lingkungan Ponpes Kota Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Santri, Polisi Masih Dalami Kasus

    28 Juli 2026

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?