Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ancaman Trump: Hormuz Harus Dibuka, Iran Balas Tantang AS

    5 April 2026

    Bantuan Rp1,4 Juta dari KIP Kuliah 2026, Ini Persyaratan dan Cara Daftar

    5 April 2026

    Kominfo Sumba Timur Kolaborasi dengan Pihak Berwenang Tuntaskan Hoaks dan Kejahatan Siber

    5 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 5 April 2026
    Trending
    • Ancaman Trump: Hormuz Harus Dibuka, Iran Balas Tantang AS
    • Bantuan Rp1,4 Juta dari KIP Kuliah 2026, Ini Persyaratan dan Cara Daftar
    • Kominfo Sumba Timur Kolaborasi dengan Pihak Berwenang Tuntaskan Hoaks dan Kejahatan Siber
    • DPRD Sidoarjo Minta Kaji Ulang Kebijakan WFH untuk ASN, Rafi Usulkan Perbaikan Transportasi Umum
    • KPK Temukan Aliran Uang ke Gus Alex
    • Menteri: Percepatan PSEL Surabaya-Malang Terealisasi
    • Perbedaan Body Scrub dan Body Wrap: Pilih yang Tepat!
    • 7 Makanan yang Membantu Embrio Menempel di Rahim
    • Arema FC Cari Pengganti Dalberto dan Joel Vinicius di Lini Depan, Tampil Pincang Hadapi Malut United
    • 9 destinasi tersembunyi di Jenawi Karanganyar: Pemandangan indah Gunung Lawu dan spot foto viral
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kesehatan»Hukum Puasa Ramadhan: Keputihan Tidak Membatalkan Puasa, Ini Syaratnya

    Hukum Puasa Ramadhan: Keputihan Tidak Membatalkan Puasa, Ini Syaratnya

    adm_imradm_imr24 Februari 20267 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Keputihan dan Pengaruhnya terhadap Puasa Ramadan

    Keluarnya keputihan secara alami tidak membatalkan puasa bagi seorang Muslimah karena disebabkan oleh faktor hormonal yang wajar. Hal ini dijelaskan oleh para ahli agama dan lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menegaskan bahwa kondisi ini berbeda dengan darah haid.

    Hukum Keputihan Saat Puasa

    Keputihan adalah kondisi alami yang terjadi akibat perubahan hormon dalam tubuh wanita. Cairan yang keluar dari vagina biasanya berupa lendir bening atau putih, berbeda dengan darah haid. Dalam hal ini, keputihan murni tidak membatalkan puasa karena bukan termasuk dalam kategori pembatal puasa.

    Namun, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Jika cairan keputihan keluar disertai dengan orgasme akibat rangsangan, maka hal ini dapat membatalkan puasa. Sebaliknya, jika keputihan terjadi tanpa adanya rangsangan seksual, maka puasa tetap sah.

    Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menjelaskan bahwa keputihan bisa menjadi pembatal puasa jika disertai dengan flek darah haid. Namun, jika hanya keputihan murni, maka puasa tetap valid.

    Syarat Sahnya Puasa bagi Muslimah

    Seorang Muslimah tetap sah berpuasa jika memenuhi beberapa syarat. Pertama, ia harus berakal dan sadar akan arti serta hukum puasa. Kedua, ia harus suci dari haid atau nifas. Ketiga, ia harus mampu secara fisik untuk menjalankan puasa tanpa mengganggu kesehatan.

    Fungsi dan Jenis Keputihan

    Keputihan atau vaginal discharge merupakan hal yang normal dialami oleh wanita. Fungsinya adalah menjaga kebersihan dan kelembapan vagina sekaligus melindungi dari infeksi. Cairan ini diproduksi oleh kelenjar di vagina dan leher rahim, lalu keluar bersama sel mati dan bakteri sebagai bagian dari proses alami tubuh.

    Keputihan normal biasanya terjadi pada wanita yang masih mengalami menstruasi. Pada masa kehamilan, keputihan bisa lebih sering terjadi akibat perubahan hormon. Sementara itu, pada masa menopause, keputihan akan mulai berkurang.

    Penyebab Keputihan

    Keputihan dibagi menjadi dua jenis, yaitu keputihan normal dan keputihan tidak normal (abnormal). Berikut penjelasannya:

    1. Keputihan Normal

      Keputihan normal terjadi akibat perubahan hormon di dalam tubuh. Jumlah, warna, dan tekstur keputihan bisa bervariasi antar individu. Contohnya, keputihan bisa kental dan lengket atau bening dan berair.

      Keputihan normal terjadi setidaknya 6 bulan sebelum menstruasi pertama. Kondisi ini juga bisa terjadi saat wanita menerima rangsangan seksual, sedang menyusui, atau mengalami stres. Selain itu, keputihan juga bisa terjadi pada bayi baru lahir, meski biasanya menghilang setelah usia 2 minggu.

    2. Keputihan Tidak Normal

      Keputihan tidak normal umumnya disebabkan oleh infeksi jamur, bakteri, atau parasit. Infeksi ini dibagi menjadi dua jenis: tidak menular dan menular. Contoh infeksi tidak menular adalah vaginosis bakterialis dan candidiasis. Sedangkan infeksi menular bisa disebabkan oleh penyakit menular seksual (PMS), seperti chlamydia, trikomoniasis, dan gonore.

      Selain infeksi, keputihan juga bisa menjadi tanda kanker pada rahim atau leher rahim (serviks).

    Tips untuk Menjaga Kesehatan Reproduksi

    Untuk menjaga kesehatan sistem reproduksi, penting untuk memperhatikan tekstur, bentuk, dan aroma cairan yang keluar dari vagina. Jika ada perubahan yang mencurigakan, segera konsultasikan dengan dokter agar bisa dicegah dan ditangani secepat mungkin.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Perbedaan Body Scrub dan Body Wrap: Pilih yang Tepat!

    By adm_imr5 April 20261 Views

    Berhenti Merokok, Mengapa Lapar Terus?

    By adm_imr5 April 20260 Views

    5 Pengharum Ruangan Terbaik untuk Malam yang Lebih Nyenyak

    By adm_imr5 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ancaman Trump: Hormuz Harus Dibuka, Iran Balas Tantang AS

    5 April 2026

    Bantuan Rp1,4 Juta dari KIP Kuliah 2026, Ini Persyaratan dan Cara Daftar

    5 April 2026

    Kominfo Sumba Timur Kolaborasi dengan Pihak Berwenang Tuntaskan Hoaks dan Kejahatan Siber

    5 April 2026

    DPRD Sidoarjo Minta Kaji Ulang Kebijakan WFH untuk ASN, Rafi Usulkan Perbaikan Transportasi Umum

    5 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?