Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 23 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Tarif Trump, Indonesia Bebas Pajak Digital dan Data ke AS

    Tarif Trump, Indonesia Bebas Pajak Digital dan Data ke AS

    adm_imradm_imr25 Februari 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kesepakatan Tarif Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat

    Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menandatangani Perjanjian Tarif Resiprokal (Reciprocal Trade Agreement/RTA) atau yang dikenal sebagai Tarif Trump. Kesepakatan ini mengatur tarif sebesar 19 persen untuk sejumlah produk Indonesia yang diekspor ke pasar Amerika Serikat. Perjanjian ini akan mulai berlaku dalam waktu 90 hari setelah proses hukum di masing-masing negara selesai.

    Dokumen yang diperoleh menyebutkan bahwa sejumlah klausul dalam RTA tersebut mencakup pajak digital hingga transfer data. Hal ini tercantum dalam Pasal 3 yang berjudul Digital Trade and Technology, dalam RTA yang ditandatangani pada Kamis (19/2/2026) waktu Washington DC, Amerika Serikat.

    1. Indonesia tidak kenakan pajak terhadap perusahaan digital AS



    Dalam Pasal 3 perjanjian tersebut mengatur agar Indonesia tidak mengenakan pajak layanan digital terhadap perusahaan Amerika Serikat, baik terhadap transmisi data maupun konten digital. Berdasarkan Pasal 3.5 perjanjian itu, produk digital seperti perangkat lunak, musik, film, hingga game akan dibebaskan dari tarif pajak.

    Bunyi aturan tersebut yang terkandung dalam Article 3.5 adalah:

    “Customs Duties on Electronic Transmissions Indonesia shall not impose customs duties on electronic transmissions, including content transmitted electronically, and shall support multilateral adoption of a permanent moratorium on customs duties on electronic transmissions at the WTO immediately and without conditions. For greater certainty, this Article shall not preclude Indonesia from imposing internal taxes, fees, or other changes on electronic transmissions in a manner not inconsistent with Articles I and III of the GATT 1994 or Articles II and XVII of the WTO General Agreement on Trade in Services.”

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan bahwa salah satu perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat mengatur soal bebas bea masuk untuk transaksi digital. Menurutnya, hal ini tak hanya diberikan ke AS, tapi juga ke Eropa.

    “Sesuai dengan posisi di dalam forum WTO (World Trade Organization), kedua belah negara sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk transaksi ekonomi elektronik. Dan ini juga kita berikan kepada Eropa, jadi bukan Amerika saja. Ini yang mendorong nanti untuk adanya moratorium dalam forum Ministerial Conference di WTO,” ujar Airlangga dalam konferensi pers secara daring yang dikutip pada Sabtu (21/2/2026).

    2. Indonesia tak bisa memaksa transfer source code hingga algoritma perusahaan AS



    Indonesia juga tidak bisa memaksa perusahaan atau warga Amerika Serikat untuk mentransfer source code, algoritma, atau rahasia dagang lain sebagai syarat membuka bisnis di Indonesia. Namun, hal itu dikecualikan untuk kepentingan hukum dengan prosedur yang ketat.

    Terkait transfer data tersebut, Airlangga mengklaim perjanjian transfer data akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, AS akan memberikan perlindungan ketat kepada data konsumen.

    “Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, dan juga recognize bahwa Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia,” ujarnya.

    3. Perjanjian berlaku 90 hari usai proses hukum selesai



    Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengungkapkan, perjanjian kedua belah pihak ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan oleh masing-masing negara. Menurutnya, dalam perjanjian ini juga diatur bahwa kedua belah pihak dapat mengubah perjanjian asalkan dengan kesepakatan kedua negara.

    “Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak, baik itu di Indonesia dengan konsultasi dengan DPR RI maupun di Amerika dengan proses internalnya,” ujar Airlangga.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    By adm_imr20 Mei 20267 Views

    Rupiah Rekor Baru, Purbaya: Jangan Khawatir, Dasar Ekonomi Kuat

    By adm_imr20 Mei 20262 Views

    5 kesalahan umum dalam pengelolaan stok, aliran kas terganggu

    By adm_imr20 Mei 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?