Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Profil Pemilik DAAZ, Emiten Tambang Terlibat Proyek WTE

    Profil Pemilik DAAZ, Emiten Tambang Terlibat Proyek WTE

    adm_imradm_imr2 Maret 202628 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik: DAAZ Jadi Calon Kuat Mitra Lokal

    Nama PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) tengah menjadi perhatian di kalangan pasar modal. Emiten yang bergerak di bidang perdagangan komoditas mineral, disebut sebagai salah satu calon kuat mitra lokal yang bakal digandeng dalam proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy (WtE) yang kini tengah digarap Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.

    Kabar keterlibatan DAAZ menguat setelah pengamat pasar modal sekaligus Co-Founder Mentor Baik, Thomas William melontarkan pernyataan ihwal emiten yang potensial menang tender proyek. Menurut Thomas, pemenang proyek WTE kemungkinan berasal dari kalangan yang belum pernah didengar dalam pembahasan soal pembangkit sampah.

    Ia menyebut perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan komoditas mineral yakni DAAZ justru masuk dalam radar pemenang proyek jumbo itu. Seiring dengan rumor itu, Thomas William juga menyebut akhir-akhir ini volume perdagangan DAAZ di pasar modal juga tinggi.

    “Justru yang saya lagi dengar beredar di market rumor, belum keluar ya, nanti kita coba lihat aja bener atau gak tapi sounding-sounding di market udah mulai ke arah sana (DAAZ),” katanya dalam kanal Youtube Ajaib Investasi, dikutip Jumat (28/2).

    Syarat dan Kriteria Pemenang Tender

    Direktur Investasi Danantara Fadli Rahman mengatakan saat ini komite seleksi yang berisikan 60 tokoh tengah memastikan pemenang yang terpilih memenuhi kriteria yang ditetapkan. Nama pemenang rencananya akan diumunkan pada pekan kedua Maret, sedikit mundur dari rencana awal lantaran terdapat beberapa hal teknis yang perlu dirampungkan.

    Menurut Fadli terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan pemenang tender. Di antara syarat yang dibutuhkan adalah pemenuhan administrasi, kemampuan dalam hal latar belakang dan memastikan kualitas rancangan dan penanganan sisi lingkungan. Danantara juga menyebut perusahaan pemenang juga harus memperlihatkan kemampuan lokal partner yang dilibatkan.

    Tak hanya kesanggupan peserta, Danantara menurut Fadli juga melihat apakah perusahaan peserta melibatkan mitra lokal dalam proposal. Namun menurut dia mitra lokal yang diajak tidak perlu memiliki pengalaman dalam pengelolaan sampah.

    Fadli menjelaskan aspek yang diperlukan dari mitra lokal berkaitan dengan perizinan dan kemampuan dalam melakukan sosialisasi. Mitra lokal juga dibutuhkan dalam memahami budaya masyarakat setempat.

    Meski begitu dia menyatakan perusahaan lokal tidak perlu memiliki pengalaman di bidang sampah. Ia mencontohkan perusahaan yang bergerak di bidang batu bara bisa saja ikut menjadi mitra karena juga mengalami pengalaman dalam instalasi termal.

    “Tidak harus perusahaan yang bergerak di WTE karena sama saja,” ujar Fadli dalam diskusi terbatas, Kamis (26/2).

    Profil Bisnis Daaz Bara Lestari

    Daaz Bara Lestari (DAAZ) didirikan pada 2009, awalnya berfokus pada perdagangan komoditas. Seiring perkembangan dan kebutuhan pasar, perusahaan ini tumbuh menjadi bisnis terdiversifikasi dengan tiga pilar utama: perdagangan komoditas (seperti bijih nikel, batubara, dan solar), jasa angkutan laut, serta layanan pertambangan.

    Adapun DAAZ mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI) dua tahun lalu pada November 2024. Perusahaan menunjuk PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT CGS Sekuritas Indonesia sebagai penjamin dan pelaksana emisi efek.

    Dalam penawaran umum perdana saham atau initial public offering/IPO, perusahaan mematok harga IPO Rp 880 per saham dari rentang harga Rp 835–900 per lembar.

    Perusahaan yang bergerak di industri logam itu melepas maksimal 300 juta lembar saham atau 15,02% dari modal disetor dan ditempatkan pasca IPO. Dari aksi korporasi ini, perusahaan meraup dana segar maksimal Rp 264 miliar.

    Merujuk prospektus, DAAZ memiliki satu pemegang saham berbentuk badan hukum, yakni PT Daaz Nusantara Abadi. Berdasarkan ketentuan mengenai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) sesuai Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, pemilik manfaat akhir Perseroan adalah Erwin Sutanto.

    Melalui Keputusan Sirkuler Pemegang Saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 20 Agustus 2024, Erwin Sutanto juga ditetapkan sebagai pengendali Perseroan yang memiliki kemampuan menentukan pengelolaan dan kebijakan perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain mengendalikan DAAZ, Erwin Sutanto juga tercatat sebagai salah satu pengendali di PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX).

    Ekspansi dan Strategi Bisnis

    Geliat ekspansi DAAZ pada 2026 telah diumumkan oleh manajemen perusahaan. Dengan menambah armada logistik dan memperluas pasar komoditas, DAAZ telah menerbitkan obligasi senilai Rp 500 miliar untuk membeli tiga set tug and barge, dua unit Self Propelled Oil Barge (SPOB), serta satu tongkang minyak.

    Selain itu, DAAZ menargetkan seluruh aset tersebut diterima pada 2026 guna memperkuat bisnis dua entitas anaknya, yakni PT Aserra Logistik Indonesia dan PT Indo Lautan Energi. Melalui penambahan armada ini, DAAZ berharap bisa meningkatkan kapasitas angkutan nikel, batu bara, serta distribusi solar.

    Perusahaan juga berencana menambah pemasok nikel dan batu bara. Selain itu juga meningkatkan efisiensi operasional melalui sinergi internal, serta memperluas pasar domestik dan ekspor, termasuk menjajaki kerja sama dengan smelter-smelter baru.

    Di segmen komoditas cair seperti HSD dan B-40 yang berpotensi meningkat menjadi B-50, DAAZ juga menjalin kerja sama baru dengan produsen minyak yang melakukan impor untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.

    Masuk Proyek Baterai Listrik

    Ekspansi DAAZ belakangan makin meluas dengan menggarap proyek baterai listrik. DAAZ lewat HYD Investment Limited, telah menandatangani kerangka kerja sama dengan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) untuk proyek pengembangan ekosistem baterai terintegrasi bersama PT Industri Baterai Indonesia (IBI) pada Jumat (30/1). Adapun HYD Investment Limited merupakan konsorsium dari Zhejiang Huayou Cobalt Co., Ltd. dan EVE Energy Co., Ltd., serta DAAZ.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan proyek ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat hilirisasi. “Total Investasinya kurang lebih sekitar US$ 6 miliar (Rp 100,68 triliun),” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (30/1).

    Investasi proyek terintegrasi ini terdiri atas tambang di Maluku Utara hingga pabrik pengolahan di Jawa Barat. Di sisi hulu, porsi BUMN yakni Antam sebagai pemegang saham mayoritas. Sementara di sisi hilir, porsi kepemilikan saham lebih dikuasai anggota konsorsium yang menguasai teknologi. Dia menyebut pengembangan industri ini masih membutuhkan dukungan mitra luar negeri, terutama dalam bentuk transfer teknologi, akses pasar, dan manajemen profesional.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Rupiah Rekor Baru, Purbaya: Jangan Khawatir, Dasar Ekonomi Kuat

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    5 kesalahan umum dalam pengelolaan stok, aliran kas terganggu

    By adm_imr20 Mei 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?