Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Sule Bahagia Permohonan Ahli Waris Ditolak, Teddy Pardiyan Ajukan Banding

    20 Mei 2026

    Selamatkan Semen Padang, Hancurkan Persebaya! Samuel Simanjuntak Jalani Misi Terakhir di Akhir Musim

    20 Mei 2026

    Saham Gorengan: Apa Itu dan Bagaimana Menghindarinya

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 20 Mei 2026
    Trending
    • Sule Bahagia Permohonan Ahli Waris Ditolak, Teddy Pardiyan Ajukan Banding
    • Selamatkan Semen Padang, Hancurkan Persebaya! Samuel Simanjuntak Jalani Misi Terakhir di Akhir Musim
    • Saham Gorengan: Apa Itu dan Bagaimana Menghindarinya
    • Buronan FBI Bocorkan Rahasia Pertahanan AS, Monica Witt Dapat Hadiah 3 Juta Dolar
    • Kumpulan doa pelunasi utang dan pembuka rezeki lengkap dengan tulisan Arab, Latin, dan terjemahan
    • Lari Santai untuk Persiapan Race yang Efektif
    • 5 Resep Camilan Kekinian dari Bahan Murah
    • Bima Yudho Buka Suara soal Beasiswa China untuk Josepha Alexandra
    • 5 Wisata Selo Boyolali, Cocok untuk Liburan Keluarga, Termasuk Merapi Garden dan Bukit Gancik
    • 3 aktor pernah jadi kakak Ari Irham, terbaru Reza Rahadian
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Bak Petir Siang Bolong, Fairuz A Rafiq Bereaksi Usai Kakaknya Kena OTT KPK

    Bak Petir Siang Bolong, Fairuz A Rafiq Bereaksi Usai Kakaknya Kena OTT KPK

    adm_imradm_imr9 Maret 202631 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perasaan Fairuz A Rafiq Setelah Kakaknya Ditangkap KPK

    Fairuz A Rafiq, adik dari Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq, memberikan pernyataan terkait penangkapan kakaknya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku kaget dengan kabar tersebut karena tidak mengetahui secara rinci tentang aktivitas yang dilakukan sang kakak.

    Fairuz menegaskan bahwa ia selalu menghormati kehidupan pribadi Fadia. Meski mereka memiliki hubungan keluarga yang dekat, masing-masing memiliki batasan dalam kehidupan pribadi. Ia juga menyatakan bahwa ia tidak pernah ikut campur dalam urusan kehidupan Fadia.

    Meskipun begitu, Fairuz memberikan hormat kepada Fadia karena telah menjalani prosedur hukum dengan baik. Ia mengatakan bahwa Fadia datang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Menurut Fairuz, ini adalah cara Allah SWT memberikan teguran keras kepada sang kakak.

    “Kami hanya bisa menjalani dan insyaallah menghasilkan hasil yang indah pada suatu saat nanti,” tambahnya.

    Fairuz menegaskan bahwa dirinya akan tetap mendukung Fadia A Rafiq, baik jika bersalah atau tidak. Ia tidak akan meninggalkan sang kakak dan berjuang memberikan dukungan moral.

    “Pastinya sebagai adik saya mendoakan, semoga permasalahannya cepat selesai. Apapun itu, saya pasti mendukung. Mau itu salah, ada konsekuensinya silakan dijalani. Kalau tidak benar juga harus bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” ujar Fairuz A Rafiq.

    Dugaan Korupsi yang Menimpa Bupati Pekalongan

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, beserta sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ).

    Fokus utama penyelidikan ini mengarah pada dugaan rasuah dalam proyek penyediaan tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa praktik korupsi ini diduga kuat melibatkan rekayasa proses pengadaan. Terdapat indikasi pengaturan agar perusahaan atau vendor swasta tertentu memenangkan tender penyediaan tenaga pendukung di beberapa dinas Pemkab Pekalongan.

    “Ini kan ada sejumlah pengadaan yang memang dilakukan di dinas-dinas Pemkab Pekalongan yang prosesnya diduga diatur, dikondisikan sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang untuk mendeliver barang ataupun jasa, termasuk pengadaan outsource,” jelas Budi di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026) malam.

    Operasi Tangkap Tangan yang Dilakukan KPK

    Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang bermula di Semarang pada Selasa dini hari, KPK setidaknya telah mengamankan 14 orang yang dibawa secara bertahap ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Penangkapan dan pemeriksaan para pihak yang terlibat ini dibagi ke dalam dua kloter kedatangan. Pada kloter pagi, tim penyidik mengamankan tiga orang yang terdiri dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, satu orang ajudan, serta satu orang kepercayaan bupati.

    Rombongan pertama ini tiba di markas lembaga antirasuah tersebut pada pukul 10.25 WIB dan langsung diarahkan masuk melalui jalur basement dengan pengawalan ketat.

    Menyusul penangkapan tersebut, tim KPK bergerak membawa 11 orang tambahan dari Pekalongan menuju Jakarta pada kloter malam. Rombongan kedua ini terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari penyelenggara PBJ, unsur swasta, perwakilan rumah sakit, hingga unsur kedinasan.

    Salah satu pejabat tinggi daerah yang turut diamankan dalam rombongan malam ini adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.

    Untuk mencegah upaya penghilangan barang bukti, tim penyidik di lapangan telah bergerak menyegel sembilan ruangan strategis di kompleks Pemkab Pekalongan. Ruangan yang kini berstatus “Masih dalam pengawasan KPK” tersebut meliputi:

    1. Ruang Kerja Bupati Pekalongan
    2. Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda)
    3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU dan Taru)
    4. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Dinperkim LH)
    5. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM)
    6. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
    7. Bagian Umum Pemkab Pekalongan
    8. Bagian Perekonomian
    9. Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim)

    Di saat yang bersamaan, KPK menyatakan masih ada sejumlah pihak, baik dari latar belakang ASN maupun swasta, yang tidak kooperatif dan sedang dalam tahap pengejaran. KPK memberi peringatan keras agar pihak-pihak terkait segera menyerahkan diri untuk membantu kelancaran penanganan perkara.

    Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Fadia Arafiq dan belasan orang lainnya. Detail konstruksi perkara, kronologi operasi senyap, serta pasal yang disangkakan akan dipaparkan secara resmi kepada publik melalui konferensi pers esok hari.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Buku Jokowi Kosong, Karya Bonatua Silalahi Terbukti

    By adm_imr20 Mei 20260 Views

    Fuulanah Aniskurlillah, Puteri Dirgantara Lanud Supadio 2026 yang Menjadi Inspirasi Kalbar

    By adm_imr19 Mei 20261 Views

    Profil Zainal Arifin, Gubernur Kaltara, Jenguk Korban Penyekapan di Makassar

    By adm_imr19 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sule Bahagia Permohonan Ahli Waris Ditolak, Teddy Pardiyan Ajukan Banding

    20 Mei 2026

    Selamatkan Semen Padang, Hancurkan Persebaya! Samuel Simanjuntak Jalani Misi Terakhir di Akhir Musim

    20 Mei 2026

    Saham Gorengan: Apa Itu dan Bagaimana Menghindarinya

    20 Mei 2026

    Buronan FBI Bocorkan Rahasia Pertahanan AS, Monica Witt Dapat Hadiah 3 Juta Dolar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?