Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 10 Agustus 2026
    Trending
    • Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro
    • 3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul
    • Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan
    • Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus
    • UAS Buka Rahasia Arba Mustakmir Bulan Safar, Istillah Rebo Wekasan Dijelaskan
    • Coba Kebiasaan Pagi Ini untuk Vibes Positif Sepanjang Hari
    • 7 cara menanam terong hijau sederhana ala Andrew Kalaweit
    • Jadwal Kapal Pelni Agustus 2026: Rute Surabaya-Ambon dengan KM Sinabung, Dorolonda, Ciremai, Nggapulu, Leuser
    • Renungan Katolik: Iman di Tengah Badai, Senin 3 Agustus 2026
    • Putra Mahkota Saudi Peringatkan Trump: Serangan ke Iran Picu Perang Besar di Timur Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Tips»Ini Sosok Penggagas Mobil Listrik Nasional yang Justru Dipenjara

    Ini Sosok Penggagas Mobil Listrik Nasional yang Justru Dipenjara

    adm_imradm_imr6 Maret 20268 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perjalanan Dasep Ahmadi dalam Membangun Mobil Listrik Nasional

    Dasep Ahmadi adalah sosok yang hampir terlupakan ketika berbicara tentang mobil listrik nasional. Ia sebenarnya adalah penggagas mobil listrik yang akhirnya bisa masif seperti sekarang ini. Namun kisahnya berakhir dengan pilu, karena pria lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) itu kini harus mendekam di penjara.

    Dasep Ahmadi dulu berupaya menginisiasi pembuatan mobil listrik karya anak bangsa pada tahun 2013 lalu. Proyek tersebut sempat diharapkan menjadi momentum kebangkitan kembali mobil nasional yang lama vakum. Namun, bukannya membawa kemajuan, perjuangan tersebut justru berakhir pada proses hukum hingga ia harus menjalani hukuman penjara.

    Berikut kisah lengkap awal mula perjuangan Dasep Ahmadi membuat mobil listrik justru berakhir dipenjara.

    Awal Mula Kiprah Dasep Ahmadi

    Dasep Ahmadi bukan sosok publik ternama. Ia merupakan seorang pengusaha yang berupaya memproduksi mobil listrik buatan dalam negeri. Dengan cita-cita membuat mobil listrik buatan dalam negeri, ia berharap bisa menghidupkan kembali proyek mobil nasional yang telah lama vakum.

    Salah satu karya yang sempat diperkenalkan kepada publik adalah Evina, singkatan dari Electric Vehicle Indonesia, produksi PT SAP yang dipimpinnya. Mobil listrik berukuran kompak ini kala itu mampu menampung lima penumpang dan dibekali motor listrik 20 kWh dengan sumber daya dari baterai lithium-ion yang diimpor dari Amerika Serikat.

    Dalam sekali pengisian daya selama sekitar 4-5 jam, mobil listrik Evina tersebut diklaim dapat menempuh jarak hingga 130 kilometer. Biaya konsumsi listrik mobil ini sekitar Rp 50.000,00 – Rp 60.000,00 per bulan. Angka ini jauh lebih murah dibandingkan dengan mobil yang memakai BBM yang membutuhkan biaya operasional sebesar Rp 300.000,00 – Rp 400.000,00.

    Kerjasama dengan BUMN dan Masalah Hukum

    Awalnya, baterai jenis lithium ini baru akan diproduksi oleh Nipress pada tahun 2015 menyusul belum adanya permintaan domestik. Namun, alih-alih melanjutkan mimpinya mengembangkan mobil listrik nasional, Dasep justru harus menjalani kehidupan di balik jeruji besi.

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan meminta uang pengganti sebesar Rp 17 miliar kepada Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi. Dalam sidang yang digelar Senin (14/3/16), Dasep dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 28 miliar.

    Perkara mobil listrik yang menyeret Dasep bermula pada April 2013. Saat itu Kementerian BUMN meminta sejumlah perusahaan pelat merah menjadi sponsor pengadaan 16 unit mobil listrik. Kendaraan tersebut direncanakan untuk mendukung operasional Konferensi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Bali pada Oktober 2013.

    Tiga BUMN yang terlibat yakni PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN dan PT Pertamina (Persero). Ketiganya menggelontorkan dana sekitar Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama.

    Namun dalam perjalanannya, mobil listrik yang telah dipesan tidak dapat digunakan karena dinilai tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Kejaksaan Agung menyebut mobil listrik rakitan PT Sarimas Ahmadi Pratama, yakni Ahmadi Type MPV Listrik, tidak memenuhi standar kelayakan sebagai kendaraan penumpang.

    Penyebab Hukuman Dasep Ahmadi

    Sejumlah komponen yang dinilai tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Karena 16 unit mobil tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis dan uji laik jalan, PT Sarimas Ahmadi Pratama tidak dapat mengurus perizinan kendaraan. Akibatnya, mobil-mobil itu tidak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

    Selain itu, hasil pengujian menunjukkan gaya kendali rem utama mencapai 620 Newton, melampaui batas maksimum 500 Newton. Uji kincup roda depan juga tercatat 7 milimeter per meter, sementara Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 68 mengatur toleransi sekitar 5 milimeter per meter.

    Penyidik Kejaksaan menilai mobil listrik garapan Dasep bukan kendaraan baru, melainkan menyerupai Toyota Alphard berbahan bakar premium yang kemudian dimodifikasi menjadi bertenaga listrik. Mobil tersebut juga disebut tidak mengantongi rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).

    Padahal, Pasal 131 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pengaturan Kendaraan bahwa modifikasi kendaraan hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari ATPM.

    Putusan Pengadilan dan Peninjauan Kembali

    Atas pertimbangan tersebut, hakim menyatakan Dasep terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Meski dinyatakan setuju, Dasep menolak keputusan hakim dan menyatakan akan menyetujui banding. “Kita melakukan yang terbaik, kalau masih ada kekurangan ya itu wajar. Tapi, kalau ini termasuk perbuatan kejahatan, saya tidak terima,” ujarnya di Pengadilan Tipikor, (14/3/16) silam.

    Hukuman Dasep Ahmadi kemudian diperberat oleh majelis kasasi pada 7 November 2016 menjadi 9 tahun penjara. Tidak menerima putusan tersebut, Dasep kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK).

    Dalam putusan PK kedua pada Selasa (2/8/22), permohonannya dikabulkan. Majelis menjatuhkan vonis 7 tahun penjara serta denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama 3 bulan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kegelapan Jakarta dan Tangsel Akibat Gangguan Gardu Induk Gandul

    By adm_imr7 Agustus 20263 Views

    Pemilik Lupa Cabut Kabel TV, Rumah di Weru Cirebon Terbakar

    By adm_imr7 Agustus 20261 Views

    Pemadaman listrik PLN Palangka Raya hari ini: Jadwal dan area terdampak 3 Agustus 2026

    By adm_imr7 Agustus 20266 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026

    Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus

    7 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?