Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Universitas Jember Siapkan UTBK SNBT 2026

    4 April 2026

    IHSG Mungkin Konsolidasi, BBNI, BUMI, DEWA Jadi Favorit Analis

    4 April 2026

    5 Tips Pilih Sepatu Lari Nyaman untuk Hindari Cedera Kaki

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • Universitas Jember Siapkan UTBK SNBT 2026
    • IHSG Mungkin Konsolidasi, BBNI, BUMI, DEWA Jadi Favorit Analis
    • 5 Tips Pilih Sepatu Lari Nyaman untuk Hindari Cedera Kaki
    • Tanggal 26 Juni 2026 Jatuh Pada Hari Apa? Daftar Peringatan Nasional dan Internasional
    • Kejagung Akui Videografer Amsal Jadi Tersangka Korupsi Proyek
    • Tamu Pernikahan Viral Bawa Banner Besar Buktikan Transfer Hadiah
    • Petunjuk Menteri Keuangan Purbaya, Bea Cukai Amankan Kapal Mewah yang Melanggar Aturan di Teluk Jakarta
    • Doa Kesembuhan Saat Sakit dalam Islam, Ikhtiar Spiritual yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
    • Dapur Flobamorata SMK Kusuma Atambua Sajikan Kuliner Lokal Nusantara
    • Mantan Bintang Arema FC Yosep Iyai Meninggal, Dunia Sepak Bola Papua Berduka
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Berapa Besar THR 2026 untuk ASN? Ini Penjelasannya

    Berapa Besar THR 2026 untuk ASN? Ini Penjelasannya

    adm_imradm_imr7 Maret 202610 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) kepada para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Pencairan THR 2026 untuk ASN berbeda dengan pemberian gaji ke-13 yang biasanya diberikan di Juni. Lantas, berapa besaran THR 2026 ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan?

    Besaran THR 2026 untuk ASN

    Besaran THR 2026 untuk ASN atau PNS, baik PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan telah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh pegawai di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

    Berdasarkan aturan tersebut gaji pokok PNS ditentukan menurut golongan dan masa kerja. Nominal terendah pada golongan Ia dengan kisaran gaji Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600. Sementara yang tertinggi pada golongan IVe antara Rp 3.880.400 sampai 6.373.200.

    Untuk tunjungan melekat PNS terbagi menjadi beberapa komponen yakni ada tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok. Kemudian, tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok yang berlaku untuk tiga orang. Terakhir, ada tunjangan kinerja atau tukin.

    Besaran THR 2026 yang diterima setiap ASN akan berbeda, tergantung pada golongan, jabatan, serta besaran tunjangan kinerja yang melekat pada masing-masing pegawai.

    Siapa Saja Penerima THR 2026 untuk ASN?

    Kelompok penerima THR ASN mencakup aparatur negara aktif maupun pensiunan. Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, penerima THR meliputi:
    * Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
    * Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
    * Prajurit TNI
    * Anggota Polri
    * Pejabat negara
    * Selain itu, THR juga diberikan kepada pensiunan PNS, pensiunan TNI dan Polri, pensiunan pejabat negara, serta penerima pensiun janda, duda, anak, dan orang tua yang sah.

    Besaran THR Guru ASN

    Besaran THR untuk guru ASN tidak sama. Hal tersebut tergantung pada golongan dan masa kerja yang berlangsung. Nominalnya juga ditambahkan dengan komponen lain seperti tunjangan keluarga, pangan, dan lainnya.

    Berikut estimasi besaran THR yang akan diterima oleh guru PNS dan PPPK:

    1. Gaji Guru PNS

    Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS, besaran gaji guru PNS yaitu:
    * Golongan I
    * Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan.
    * Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700 per bulan.
    * Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700 per bulan.
    * Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400 per bulan.
    * Golongan II
    * Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400 per bulan.
    * Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500 per bulan.
    * Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200 per bulan.
    * Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600 per bulan.
    * Golongan III
    * Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200 per bulan.
    * Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800 per bulan.
    * Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500 per bulan.
    * Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700 per bulan.
    * Golongan IV
    * Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900 per bulan.
    * Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300 per bulan.
    * Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400 per bulan.
    * Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500 per bulan.
    * Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.

    2. Gaji Guru PPPK

    Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji guru PPPK adalah:
    * Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
    * Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
    * Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
    * Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
    * Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
    * Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
    * Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
    * Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
    * Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
    * Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
    * Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
    * Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
    * Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
    * Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
    * Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
    * Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
    * Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.

    Perhitungan THR PPPK Berdasarkan Masa Kerja

    Bagi PPPK, besaran THR mengikuti penghasilan yang diterima pada bulan tertentu sebelum Idul Fitri, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional.

    Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, rumus perhitungan THR PPPK adalah:
    (Jumlah bulan bekerja ÷ 12) x penghasilan satu bulan

    Sebagai contoh, PPPK dengan masa kerja enam bulan dan penghasilan Rp4.000.000 per bulan akan menerima THR sebesar Rp2.000.000. Sementara PPPK yang telah bekerja minimal satu tahun umumnya menerima THR sebesar satu kali penghasilan bulanan penuh.

    Syarat PPPK Berhak Menerima THR

    PPPK berhak menerima THR apabila telah memenuhi masa kerja dan persyaratan administratif tertentu. Dengan asumsi Idul Fitri jatuh pada akhir Maret, pegawai yang telah menerima penghasilan pada Februari dan bekerja minimal satu bulan sebelum Idul Fitri berhak menerima THR. Ketentuan masa kerja ini juga disesuaikan dengan sistem hari kerja masing-masing instansi, baik yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja.

    Besaran THR 2026 Pensiunan

    Berikut perkiraan besaran THR yang akan diterima tahun 2026:
    * Golongan I (dari Ia hingga Id): Rp1. 748. 100 sampai Rp2. 256. 700.
    * Golongan II (dari IIa hingga IId): Rp1. 748. 100 sampai Rp3. 208. 800.
    * Golongan III (dari IIIa hingga IIIc): Rp1. 748. 100 sampai Rp3. 866. 100.
    * Golongan IV (dari IVa hingga IVe): Rp1. 748. 100 sampai Rp4. 957. 100.

    Nominal tersebut hanya sebatas estimasi dan bukan angka pasti. Sebagaimana pantauan detikSumbagsel pada Minggu, 1 Maret 2026, pemerintah belum memutuskan secara resmi jadwal pencairan THR pensiunan hingga ASN.

    Itulah rincian besaran THR 2026 untuk ASN, baik PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    IHSG Mungkin Konsolidasi, BBNI, BUMI, DEWA Jadi Favorit Analis

    By adm_imr4 April 20264 Views

    Suzuki Burgman 2026 Lebih Mewah, Tapi Fitur Ini Masih Kurang?

    By adm_imr4 April 20262 Views

    KPK Tantang Bos Rokok HS Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Mengemuka

    By adm_imr4 April 202627 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Universitas Jember Siapkan UTBK SNBT 2026

    4 April 2026

    IHSG Mungkin Konsolidasi, BBNI, BUMI, DEWA Jadi Favorit Analis

    4 April 2026

    5 Tips Pilih Sepatu Lari Nyaman untuk Hindari Cedera Kaki

    4 April 2026

    Tanggal 26 Juni 2026 Jatuh Pada Hari Apa? Daftar Peringatan Nasional dan Internasional

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?