Kekhawatiran Anggota LMK ARDI atas Penundaan Pembagian Royalti
Sejumlah anggota yang tergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (LMK ARDI) mengeluhkan belum adanya pembagian royalti untuk periode 2025. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan para pencipta lagu dan pelaku seni, khususnya dalam industri musik dangdut.
Pembagian royalti yang biasanya dilakukan setiap tahun pada masa puasa menjelang Idulfitri kini tidak berjalan sesuai rencana. Menurut informasi yang diterima, royalti dari periode Januari hingga Juni 2025 seharusnya sudah dicairkan pada Agustus 2025, sementara periode Juli sampai Desember 2025 harusnya dibagikan paling lambat Januari 2026. Namun, sampai saat ini, tidak ada satu rupiah pun yang diterima oleh anggota ARDI.
Perubahan sistem pembagian royalti yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi salah satu penyebab utama ketidakpuasan ini. Pergantian komisioner dari jilid tiga menjadi jilid empat, yang dipilih langsung oleh Menteri Hukum, membawa perubahan signifikan di seluruh LMK. Salah satu kebijakan baru yang diberlakukan adalah penghentian kinerja LMK yang selama ini menjadi wakil LMKN dalam penarikan royalti di berbagai sektor.
Selain itu, pola rumusan pembagian royalti berubah dari consensus (kesepakatan bersama) menjadi proxy (data pakai). Hal ini membuat banyak anggota merasa dirugikan karena data yang digunakan tidak sepenuhnya mencerminkan penggunaan karya mereka. Bahkan, UPA (unplugged performers allocation) yang selama ini diberikan kepada anggota yang karyanya tidak terdeteksi pemakaiannya juga dihapus.
Perubahan Sistem Pembagian Royalti yang Tidak Transparan
Menurut Ikke Nurjanah, pedangdut ternama yang juga anggota ARDI, perubahan sistem ini sangat merugikan para pemilik hak. Royalti yang biasanya mencapai Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar untuk sumber analog kini hanya mendapatkan sebesar Rp 25.063.346. Ini disebut sebagai ironi mengingat penggunaan lagu dangdut mencakup berbagai sektor di Indonesia.
Saat ini, LMKN memaksa semua sumber royalti dihitung berdasarkan data pakai meskipun pengguna tidak menyertakan data tersebut. Akibatnya, banyak royalti yang tidak bisa diklaim karena data proxy yang dimiliki LMKN belum merepresentasikan penggunaan karya secara menyeluruh.
“Kita semua tahu, ada televisi yang sepanjang hari programnya dangdut, bahkan menjadi viral. Belum lagi even-even yang banyak memakai dangdut sebagai unsur tampilan,” ujar Ikke Nurjanah.
Ia menegaskan bahwa transparansi data sangat penting dalam menentukan rumusan pembagian royalti. Ia berharap, jika data proxy digunakan sebagai acuan, maka sumber data perlu diperluas hingga ke panggung-panggung hiburan, kafe dangdut, dan panggung hajatan.
Upaya Mediasi yang Tidak Berhasil
ARDI telah melakukan upaya mediasi dengan LMKN melalui surat sejak September 2025. Namun, permohonan penjelasan mengenai pola kerja dan keputusan yang diambil oleh LMKN saat ini tidak mendapatkan titik temu. Permintaan audiensi terbuka yang dikirimkan ke Menteri Hukum juga belum mendapat respon.
Bantuan dari Rhoma Irama
Dalam situasi seperti ini, Raja Dangdut Rhoma Irama memberikan sumbangan sebesar Rp 100 juta kepada anggota RAI dan ARDI. Sumbangan ini bertujuan untuk membantu para anggota menjelang Idulfitri.
Rhoma Irama menyatakan prihatin dengan kondisi para seniman musik dangdut, khususnya pencipta lagu dan pelaku pertunjukan yang sangat berharap bisa mendapatkan royalti di bulan Ramadan. Ia berharap tata kelola royalti di Indonesia kedepan semakin baik dan berkeadilan serta transparan.
Ia menambahkan, secara esensial tata kelola royalti bukan hanya sekedar bagaimana cara menarik dan mendistribusikan royalti, tetapi juga cara mensejahterakan para pelaku seninya.







