Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Ketika Kesejahteraan Guru Honorer Menentukan Masa Depan Mutu Pendidikan Sekolah Negeri Kita

Ketika Kesejahteraan Guru Honorer Menentukan Masa Depan Mutu Pendidikan Sekolah Negeri Kita

3 November 2026
Menatap Sisi Gelap Arena Olahraga Dunia Saat Mental Atlet Bertaruh Demi Medali Emas

Menatap Sisi Gelap Arena Olahraga Dunia Saat Mental Atlet Bertaruh Demi Medali Emas

3 November 2026
Menanamkan Kompas Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Global

Menanamkan Kompas Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Global

3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Tuesday, 3 November 2026
Trending
  • Ketika Kesejahteraan Guru Honorer Menentukan Masa Depan Mutu Pendidikan Sekolah Negeri Kita
  • Menatap Sisi Gelap Arena Olahraga Dunia Saat Mental Atlet Bertaruh Demi Medali Emas
  • Menanamkan Kompas Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Global
  • Panduan Memilih Perlengkapan Pemula Hobi Fotografi Analog Seduh Kopi Hingga Memanggang Roti
  • Seni Menjaga Kesehatan Mental dan Kendali Diri di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Seni Mendengar Anak Remaja Tanpa Menghakimi di Tengah Derasnya Arus Informasi
  • Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa
  • Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?
  • Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global
  • Perburuan Busana Vintage: Saat Pakaian Bekas Berubah Menjadi Simbol Gaya Dan Ekspresi Diri
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Politik»Kades Jada Bahrin Mundur Akibat Kelelahan Atasi Tambang Ilegal

Kades Jada Bahrin Mundur Akibat Kelelahan Atasi Tambang Ilegal

adm_imradm_imr29 March 20261 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Polemik Tambang Ilegal di Desa Jada Bahrin

Polemik terkait aktivitas tambang timah ilegal di kawasan daerah aliran sungai (DAS) dan lahan aset Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah memicu pengajuan pengunduran diri dari Kepala Desa Jada Bahrin, Asari. Namun, langkah tersebut belum mendapat persetujuan dari Bupati Bangka, Fery Insani.

Asari mengungkapkan bahwa keputusannya untuk mundur diambil karena tidak sanggup menghadapi konflik berkepanjangan yang muncul akibat aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. Berbagai upaya penertiban, termasuk melibatkan aparat penegak hukum, telah dilakukan, tetapi belum membuahkan hasil signifikan.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan, meminta bantuan kepada pihak APH yang sudah beberapa kali turun memberikan imbauan,” ujar Asari.

Situasi semakin rumit ketika muncul dorongan dari sebagian pihak agar penertiban dilakukan dengan cara ekstrem, seperti membakar ponton tambang. Di sisi lain, ia juga mendapat tekanan untuk memberikan izin aktivitas tambang di kawasan tersebut. Itu bertentangan dengan hati nurani Asari, karena menyalahi hukum. Maka dari itu, ia memilih mengundurkan diri agar tidak terjadi konflik atau tindakan anarkis.

Menurut Asari, posisinya sebagai kepala desa berada dalam dilema. Di satu sisi, ia memahami kebutuhan ekonomi masyarakat, namun di sisi lain harus menjaga aset desa dan mematuhi aturan hukum. Ia menegaskan tidak menolak aktivitas tambang, tetapi menginginkan kegiatan tersebut dilakukan secara legal.

“Lahan desa sudah kami usulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masyarakat bisa menambang secara resmi,” ujarnya.

Lebih lanjut, dengan ramainya polemik yang terjadi, termasuk soal surat pengunduran dirinya, Asari berharap Bupati segera menerbitkan SK-nya. “Karena saya betul-betul sudah ingin mengundurkan diri karena memang sudah capek, lelah, harapan saya memang segera SK pemberhentian saya segera diterbitkan,” ucapnya.

Ia juga berharap pemerintah yang lebih tinggi memiliki solusi supaya aktivitas penambangan tersebut dapat dilegalkan sehingga membantu meningkatkan perekonomian masyarakat dan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Tidak Mengizinkan Pengunduran Diri

Di tempat yang sama, Bupati Bangka Fery Insani menegaskan tidak akan menyetujui pengunduran diri Kepala Desa Jada Bahrin, Asari. Dia menilai, persoalan yang dihadapi masih dapat diselesaikan tanpa harus diakhiri dengan mundurnya kepala desa.

“Pokoknya saya tidak mengizinkan, SK-nya tidak saya tandatangani. Terserah Pak Kades mau mengundurkan diri, tapi saya Bupati yang menandatangani SK,” tegas Fery.

Menurut dia, langkah pengunduran diri bukan solusi utama. Pemerintah daerah, kata Fery, siap mengambil alih penanganan persoalan dan mencari jalan keluar bersama masyarakat.

“Nanti kita cari solusinya, biar saya yang menjelaskan ke masyarakat. Masalah ini biar saya ambil alih,” ujarnya.

Fery kembali menegaskan sikap tersebut usai pertemuan. “Sementara keputusannya, saya tidak mengizinkan pengunduran diri,” katanya.

Ia menjelaskan, polemik tambang tidak hanya berdampak pada satu wilayah, tetapi juga melibatkan dua desa, yakni Jada Bahrin dan Balun Ijuk. Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan masyarakat.

“Nanti kita kumpulkan masyarakat, kita tegaskan ini mau menambang atau tidak. Mungkin kadesnya merasa lelah, biarlah istirahat dulu, nanti kita undang semua,” jelasnya.

Fery menekankan, apabila aktivitas tambang tetap berjalan, maka harus dilakukan secara legal. Ia juga membuka ruang koordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk kejaksaan, kepolisian, TNI, pengadilan, serta DPRD.

Aktivitas Tambang di Kawasan DAS

KEPALA Desa Jada Bahrin, Asari, mengungkapkan aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan daerah aliran sungai (DAS) dan lahan aset desa telah berlangsung sekitar delapan bulan, sejak Juli 2025.

Menurut dia, jumlah ponton tambang jenis TI rajuk di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 500 unit. Mayoritas penambang berasal dari luar Desa Jada Bahrin, baik dari desa lain di Kecamatan Merawang maupun dari wilayah lain di Kabupaten Bangka.

“Kalau yang dari masyarakat Jada Bahrin itu sekitar 30–40 ponton,” ujar Asari, Kamis (26/3).

Pantauan di lapangan menunjukkan puluhan ponton tambang terparkir di sepanjang aliran Sungai Baturusa, tepatnya di wilayah Desa Jada Bahrin. Saat dilakukan penelusuran menggunakan perahu warga, Kamis (26/3) sore, aktivitas penambangan tidak terlihat, meski jejak operasional masih jelas tampak.

Di sepanjang sisi kanan dan kiri sungai, ponton-ponton TI rajuk terlihat berjajar, sebagian bahkan terselip di antara vegetasi nipah. Kondisi ini mencerminkan intensitas aktivitas tambang yang sebelumnya cukup tinggi di kawasan tersebut.

“Ini lagi tidak beroperasi karena situasinya sedang panas. Biasanya ramai, hampir sepanjang sungai ini penuh ponton, paling hanya menyisakan jalur selebar satu perahu,” kata Ed, juru kemudi perahu.

Penelusuran yang didampingi langsung oleh Asari juga memperlihatkan dampak kerusakan lingkungan. Sejumlah lubang besar tampak menganga di sekitar lokasi, termasuk di area yang masuk kategori DAS dan lahan aset desa.

Di beberapa titik, terlihat spanduk dan papan peringatan bertuliskan “Batas Lahan Desa Jada Bahrin” serta “Tanah Milik Pemerintah Desa Jada Bahrin”. Papan tersebut juga mencantumkan kode aset, luas lahan, serta larangan pemanfaatan tanpa izin pemerintah desa.

“Itu spanduk dan plang kami yang pasang, karena sudah masuk aset desa. Dari tepi sungai hingga 50 meter ke darat itu kawasan DAS, lalu 50 meter berikutnya merupakan lahan aset desa,” jelas Asari.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota

By adm_imr25 August 20261 Views

Target Utama Intensitas Tinggi! Bernardo Tavares Siap Menggemparkan Persebaya Surabaya di Thailand

By adm_imr25 August 20260 Views

Ingin Tahu Siapa yang Bisa Dipercaya? Coba 7 Strategi Sederhana Ini!

By adm_imr25 August 20266 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Ketika Kesejahteraan Guru Honorer Menentukan Masa Depan Mutu Pendidikan Sekolah Negeri Kita

Ketika Kesejahteraan Guru Honorer Menentukan Masa Depan Mutu Pendidikan Sekolah Negeri Kita

3 November 2026
Menatap Sisi Gelap Arena Olahraga Dunia Saat Mental Atlet Bertaruh Demi Medali Emas

Menatap Sisi Gelap Arena Olahraga Dunia Saat Mental Atlet Bertaruh Demi Medali Emas

3 November 2026
Menanamkan Kompas Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Global

Menanamkan Kompas Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Global

3 November 2026
Panduan Memilih Perlengkapan Pemula Hobi Fotografi Analog Seduh Kopi Hingga Memanggang Roti

Panduan Memilih Perlengkapan Pemula Hobi Fotografi Analog Seduh Kopi Hingga Memanggang Roti

3 November 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?