Pemerintah saat ini sedang menyusun Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang terkait dengan pemberantasan tindak pidana ekonomi serta pemulihan perekonomian negara. Meskipun demikian, Perppu tersebut menimbulkan berbagai kekhawatiran karena potensi penyalahgunaan hukum oleh korporasi.
Menurut pendiri Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alwi, beberapa pasal dalam Perppu Tindak Pidana Ekonomi dapat menimbulkan masalah baru karena tidak mencantumkan mekanisme pengawasan yang jelas. Ia mengatakan bahwa draf pasal tersebut bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Alih-alih menjadi instrumen pemulihan ekonomi, Perppu ini berisiko menciptakan penegakan hukum ekonomi yang terlalu kuat, terlalu luas, dan terlalu minim pengawasan,” ujar Haidar dalam keterangan resmi yang dirilis pada Kamis (26/3).
Salah satu alasan pemerintah mengusulkan Perppu ini adalah perkembangan kejahatan kerah putih yang semakin sistemik, terorganisir, dan lintas batas. Oleh karena itu, pemerintah menilai perlu adanya upaya pemulihan kerugian negara yang cepat dan terpadu. Sebab, UU Darurat No. 7 Tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dinilai sudah tidak memadai.
Namun, Haidar menyoroti minimnya aspek pengawasan dalam Perppu Tindak Pidana Ekonomi. Hal ini akan menciptakan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha. Selain itu, ia menilai Perppu Tindak Pidana Ekonomi tidak diperlukan lantaran telah ada 18 aturan yang mengatur berbagai sektor ekonomi yang dirangkum dalam kebijakan anyar tersebut.
“Muncul pertanyaan, apakah benar terdapat kekosongan hukum yang mendesak sehingga memerlukan penerbitan Perppu?” tanyanya.
Berikut sejumlah pasal yang dinilai Haidar janggal dalam Perppu Tindak Pidana Ekonomi:
Pasal 2: Sektor Ekonomi
Pasal ini membuat cakupan Perppu Tindak Pidana Ekonomi mencakup hampir semua sektor ekonomi, seperti sumber daya alam, pasar modal, distribusi, siber, dan pencucian uang. Menurut Haidar, interpretasi penegak hukum yang berwenang dalam kebijakan ini sangat besar.Pasal 3: Pembentukan Satgas
Klausul ini menginstruksikan Kejaksaan Agung untuk membentuk satuan tugas khusus untuk mempercepat penegakan hukum dan pemulihan perekonomian negara. Satgas tersebut berwenang untuk melakukan semua proses hukum, yakni penyelidikan, penyidikan, tuntutan, dan pemulihan aset.
Haidar mengatakan konsep tersebut bertentangan dengan teori penegakan hukum modern yang memecah proses hukum untuk menjaga keseimbangan kekuasaan. Menurutnya, Perppu Tindak Pidana Ekonomi dapat melemahkan mekanisme pengawasan proses hukum.Pasal 4: Pengambilalihan Kasus
Pasal ini memberikan Satgas hak untuk mengambil alih penyidikan dari instansi lain. Haidar mengatakan, kebijakan ini dapat menimbulkan konflik antara lembaga penegak hukum.
Dia mengatakan, Pasal 4 Perppu Tindak Pidana Ekonomi juga akan membuat Kejaksaan Agung mendominasi penegakan hukum ekonomi.Pasal 5: Privasi Keuangan
Bagian ini memberikan Satgas kewenangan meminta data keuangan dari lembaga jasa keuangan secara langsung. Satgas dapat menerobos aturan perlindungan data pribadi yang diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22 Tahun 2023.
“Mekanisme ini menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan privasi finansial dan potensi penyalahgunaan data keuangan oleh jaksa,” kata Haidar.Pasal 6: Denda Damai
Poin ini membolehkan terdakwa dalam kasus dugaan Pidana Ekonomi terbebas dari tuntutan melalui mekanisme denda damai. Adapun nilai yang harus dibayarkan terdakwa sesuai dengan keuntungan ilegal atau kerugian ekonomi dalam dugaan jaksa.
Haidar menilai skema tersebut dapat mempercepat pemulihan kerugian negara. Namun minimnya pasal pengawasan dalam Perppu Tindak Pidana Ekonomi berpotensi menciptakan praktik jual-beli hukum oleh jaksa.Pasal 7: Penundaan Tuntutan
Klausul ini memungkinkan korporasi yang diduga bersalah oleh satgas mendapatkan penundaan penuntutan atau DPA. Fasilitas tersebut bisa dinikmati jika korporasi mengganti kerugian negara, restrukturisasi manajemen, dan menjalankan program kepatuhan hukum.
Haidar mengatakan poin ini dapat menimbulkan kesan negatif, yakni korporasi dapat menghindari proses pidana. Sebab, Perppu Tindak Pidana Ekonomi tidak menetapkan mekanisme pengawasan yang transparan.Pasal 8: Penjualan Aset
Klausul ini memungkinkan satgas menjual aset sebelum pengadilan menjatuhkan putusan. Namun Perppu Tindak Pidana Ekonomi membatasi langkah tersebut pada aset yang memiliki tingkat penyusutan tinggi.
Haidar berpendapat poin ini bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah di hukum pidana nasional. Alasannya, klausul ini dapat merugikan pihak yang akhirnya terbukti tidak bersalah.Pasal 9: Pidana Penghalang Penyidikan
Haidar menilai klausul ini tidak sejalan dengan prinsip hak untuk tidak memberatkan diri sendiri. Sebab, setiap pihak yang menolak memberikan informasi terkait aliran dana atau aset diancam bui hingga 7 tahun.
Selain itu, pasal ini berlaku bagi individu, korporasi, dan lembaga jasa keuangan yang tidak kooperatif. “Jika kewajiban memberikan informasi terlalu luas, prinsip tidak memberatkan diri sendiri bisa terancam,” katanya.
Meski demikian, belum ada penjelasan dari pihak pemerintah mengenai sorotan terhadap Perppu ini. Hingga berita ini ditulis, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna belum merespons pertanyaan.







