Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Meski Hati Terluka, Wardatina Mawa Ikhlaskan Pernikahannya Kandas

    Meski Hati Terluka, Wardatina Mawa Ikhlaskan Pernikahannya Kandas

    adm_imradm_imr29 Maret 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Proses Mediasi Gagal, Pasangan Artis Bercerai

    Proses mediasi antara Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi di Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada 25 Februari 2026 resmi dinyatakan gagal. Akibatnya, keduanya sepakat untuk melanjutkan proses perceraian. Hal ini menjadi langkah akhir setelah upaya damai yang dilakukan tidak berhasil memperbaiki hubungan mereka.

    Wardatina Mawa mengungkapkan perasaannya melalui unggahan di Instagram pribadinya. Ia mengungkapkan rasa sakit hati dan kekecewaan, tetapi juga menunjukkan sikap ikhlas dalam menerima kenyataan. Meski awalnya terasa berat, ia berusaha belajar dari pengalaman ini dan percaya bahwa ada hal baik yang akan datang di balik kesedihan saat ini.

    Mawa menyampaikan pesan-pesan bijak yang dipengaruhi oleh kata-kata Ali bin Abi Thalib. Ia menjelaskan bahwa ikhlas bukan berarti tidak merasakan sakit atau menangis, tetapi lebih kepada kemampuan hati untuk menerima kenyataan meskipun tidak sesuai harapan. Ia juga menegaskan bahwa semua yang Allah takdirkan pasti memiliki hikmah yang tersembunyi.

    “Ada luka yang tidak bisa kita ceritakan ke siapa-siapa. Ada kecewa yang hanya Allah yang tahu seberapa dalam rasanya. Tapi justru di titik itu, Allah sedang mendidik hati kita untuk lebih kuat, lebih sabar, dan lebih dekat dengan-Nya,” tulis Mawa.

    Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa meskipun saat ini terasa berat, apa yang Allah ambil tidak akan pernah sia-sia. Ia percaya bahwa Tuhan sedang menyiapkan sesuatu yang lebih baik, lebih indah, dan lebih tepat untuk hidupnya.

    Hak Asuh Anak Diserahkan ke Mawa

    Selain perceraian, proses mediasi juga membahas masalah hak asuh anak. Kuasa hukum Wardatina Mawa, Airlangga, menjelaskan bahwa Insanul Fahmi tidak keberatan jika hak asuh anak jatuh ke tangan Mawa. Namun, pihak tergugat meminta akses untuk bertemu sang buah hati.

    “Yang jelas seperti saya sudah sampaikan tadi yang di mediasi itu yang berhasil hanya mengenai pokok perceraian itu dari pihak tergugat, tidak keberatan,” ujar Airlangga. “Kemudian pengasuhan anak itu diserahkan kepada penggugat, kepada istri.”

    Menurut Airlangga, keputusan Mawa dan Insanul untuk berpisah secara baik-baik dilakukan demi kepentingan anak. Meskipun berpisah, keduanya tetap menjalani co-parenting. Airlangga menekankan bahwa kepentingan anak menjadi prioritas utama ke depannya.

    “Terkait hak asuh juga harusnya diberikan akses ya kepada suami secara bersama. Jadi apabila nanti pun sudah tidak lagi berstatus suami istri, itu kan tetap ayah dan ibu dari anak itu,” tambahnya.

    Perselingkuhan dan Pernikahan Siri

    Keputusan Mawa untuk melayangkan gugatan cerai dipicu oleh adanya dugaan perselingkuhan dan kabar pernikahan siri Insanul Fahmi dengan Inara Rusli. Menurut informasi yang beredar, Insanul Fahmi dan Inara Rusli telah menikah siri sejak Agustus 2025.

    Mawa melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perselingkuhan dan perzinaan dengan melampirkan sejumlah bukti rekaman CCTV. Meski begitu, ia telah memantapkan hatinya untuk berpisah dengan Insanul.

    Insanul Pasrah Mengikuti Kemauan Mawa

    Insanul Fahmi kini memilih untuk pasrah mengikuti kemauan sang istri untuk bercerai. Hal ini diungkap oleh kuasa hukumnya, Tommy Tri Yunanto. “Ya kalau sekarang ini lebih pada ke pasrah aja, kalau Mawa mau pisah ya ikutin aja maunya,” ujarnya.

    Tommy juga menyebut bahwa Mawa saat ini memang sudah benar-benar tidak memiliki keinginan untuk mempertahankan rumah tangganya. Klienya, Insanul, akan mengikuti semua kemauan dari sang konten kreator.

    “Insan saat ini udah pasrah dan ikutin aja maunya, kalau pisah ya pisah,” ujarnya.

    Selain itu, Insanul juga disebut bakal terus menghadapi proses hukum atas laporan dari Mawa di Polda Metro Jaya. Kasus tersebut sudah sampai ke tahap penyidikan, dan Mawa belum mencabut laporannya. “Udah dia ikutin aja, proses hukum kan biarkan aja jalan,” tambah Tommy.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20267 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?