Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi: Kinerja ASN Harus Berbasis Data, Ini Caranya

    4 April 2026

    Tradisi Puter Kayun Banyuwangi, Dari Dokar Hias Sampai Cerita Mistis Watu Dodol

    4 April 2026

    2.432 siswa lulus SNBP UNS 2026, ini 10 prodi paling diminati

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi: Kinerja ASN Harus Berbasis Data, Ini Caranya
    • Tradisi Puter Kayun Banyuwangi, Dari Dokar Hias Sampai Cerita Mistis Watu Dodol
    • 2.432 siswa lulus SNBP UNS 2026, ini 10 prodi paling diminati
    • Mobil Hybrid Boleh Gunakan Plat Biru? Ini Aturannya
    • Tari Beskalan Malang, dari Ritual ke Pesta Tamu
    • Sholawat Adnani: Lengkap dengan Latin, Arti, dan Manfaat
    • 8 penyebab gatal di selangkangan wanita, jangan salah asumsi
    • Hojicha Jadi Tren Minuman, Genmai Milk Tea Tambah Pilihan Menu Musiman
    • Man United Didesak Rekrut Bintang Incaran Arsenal dan Liverpool
    • Kalender April 2026: 2 April, Hari Autisme Sedunia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Wisata»Musafir: Pengertian, Syarat, Contoh, dan Manfaatnya

    Musafir: Pengertian, Syarat, Contoh, dan Manfaatnya

    adm_imradm_imr3 April 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengertian Musafir

    Di segala penjuru dunia, umat Islam menantikan perayaan Hari Raya Idul Fitri. Setelah berpuasa di bulan Ramadan, hari kemenangan menjadi momen yang ditunggu-tunggu. Bahkan, setiap urusan dipersiapkan jauh-jauh hari. Misalnya, mudik lebaran, jamuan tamu, atau pakaian yang menambah kesan meriah hari raya Idul Fitri.

    Apakah kamu juga mudik? Ajang mudik mempertemukan saudara-saudara yang jauh ke satu titik temu. Meskipun jarak yang ditempuh tidak dekat, tetapi obat lelah mujarab yaitu temu kangen saudara.

    Apakah orang yang mudik termasuk musafir? Nah, kenali penjelasan singkat mengenai musafir.

    Definisi Musafir



    Definisi musafir secara bahasa berarti pelaku dari safar atau perjalanan. Sheikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf al-Qahthani dalam Ensiklopedi Shalat Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah menjelaskan pengertian musafir berasal dari ‘as-safar’ artinya penempuhan jarak.

    Seseorang dikatakan musafir apabila memenuhi batasan waktu tertentu. Batasan waktu musafir menurut pendapat Imam Ahmad, Imam Syafi’i, dan Imam Malik yaitu empat hari, sedangkan Abu Hanifah berpendapat 15 hari. Jika lebih dari waktu tersebut, orang tersebut sudah tidak dikategorikan sebagai musafir. Sebagian besar ulama mendefinisikan musafir sebagai orang berpergian ke suatu tujuan dengan menempuh jarak dua marhalah (80 kilometer) dan tidak menetap lebih dari tiga hari.

    Syarat Musafir



    Tidak semua orang yang berpergian dianggap sebagai musafir. Tentu saja, ada persyaratan khusus bagi musafir. Apa saja syarat musafir?

    Buku berjudul Buku Pintar Beribadah Dalam Perjalanan menyebutkan syarat musafir antara lain:

    • keluar dari wilayah tempat tinggal atau wathan: musafir harus keluar dari kota tempat tinggalnya. Apabila seseorang berkeliling di dalam kota tempat tinggal dengan jarak lebih 80 kilometer, lalu pulang kembali ke ruang. Maka, orang tersebut tidak disebut sebagai musafir karena masih berada di lingkup tempat tinggalnya;
    • tujuan perjalanan: musafir harus mempunyai tujuan tertentu. Misalnya, mudik dari kota Malang ke Jakarta. Jika seseorang hanya berputar-putar di dalam kota dan tidak punya tujuan spesifik, maka bukan musafir;
    • memenuhi batas jarak minimal: salah satu keringanan musafir yaitu pelaksanaan shalat fardhu. Pada jarak tertentu, musafir memiliki keringanan berupa jama’ dan qasar shalat. Batasan jarak musafir menurut pendapat ahli fiqih berbeda-beda. Mahzab Maliki dan Syafi’i menyebutkan jarak yang ditempuh kurang lebih 77 kilometer. Di sisi lain, Abu Hanifah menyebutkan jaraknya sepanjang 115 kilometer.

    Jenis Perjalanan dan Tujuan Musafir



    Setiap orang mempunyai tujuan tertentu dari perjalanan jauh. Ada yang bertujuan untuk bekerja, menyambung silaturahmi, atau beribadah. Sejatinya, perjalanan musafir terdapat beberapa jenis sesuai dengan tujuannya. Berikut rinciannya:

    • mubah atau diperbolehkan: musafir yang menempuh perjalanan jarak untuk tujuan bukan maksiat. Misalnya, perjalanan yang digunakan untuk bekerja dan mudik lebaran. Safar jenis ini diberikan keringanan berupa jama’ dan qasar shalat selama pekerjaan yang dilakukan tidak maksiat;
    • mahmud atau terpuji: musafir yang melakukan perjalanan bernilai ibadah. Contohnya, pergi umrah, haji, menuntut ilmu, atau ziarah kubur para ulama. Jenis musafir yang melaksanakan perjalanan ini dimudahkan dalam jama’ dan qasar shalat;
    • madzmum atau tercela: musafir harus menghindari jenis perjalanan ini. Perjalanan ini dapat bernilai makruh sampai haram. Beberapa contoh musafir yang melakukan perjalanan haram yaitu perjalanan seseorang yang durhaka dan budak yang melarikan diri. Di sisi lain safar bernilai makruh yaitu orang pergi dari daerah yang terjangkit penyakit menular.

    Keringanan yang Diperoleh Musafir



    Allah SWT begitu sayang kepada hamba-hamba-Nya. Bahkan, seorang musafir mempunyai keringanan dalam bentuk ibadah. Adanya kemudahan ini bertujuan tidak menjadikan perjalanan jauh sebagai beban, tetapi wujud meningkatkan keimanan. Adapun rukhsah atau keringan musafir antara lain:

    • mengurangi jumlah raka’at shalat (qasar) pada shalat fardhu berjumlah empat raka’at;
    • menggabungkan dua shalat dalam satu waktu (jama’). Apabila mendahulukan disebut sebagai jama’ taqdim, sedangkan menunda di akhir disebut jama’ takhir;
    • tidak shalat Jum’at dan digantikan dengan shalat dhuhur;
    • tidak berpuasa Ramadan dan wajib menggantinya di bulan lain;
    • tayamum ketika kesulitan mendapatkan air;
    • diperbolehkan shalat di dalam kendaraan.

    Itulah penjelasan singkat mengenai musafir. Allah SWT tidak memberatkan umat-Nya dengan perjalanan yang jauh. Namun sebaliknya, seorang musafir memperoleh keringanan beribadah dan dimudahkan oleh Allah SWT.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Lonjakan Arus Lebaran, ASDP Bajoe Bone Tambah Jadwal dan Layani Ribuan Penumpang

    By adm_imr4 April 20260 Views

    Kata-kata penting di kapal Disney Cruise Line yang harus diketahui

    By adm_imr3 April 20261 Views

    Arus balik Sumatera-Jawa merata, 79 persen pemudik telah kembali

    By adm_imr3 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi: Kinerja ASN Harus Berbasis Data, Ini Caranya

    4 April 2026

    Tradisi Puter Kayun Banyuwangi, Dari Dokar Hias Sampai Cerita Mistis Watu Dodol

    4 April 2026

    2.432 siswa lulus SNBP UNS 2026, ini 10 prodi paling diminati

    4 April 2026

    Mobil Hybrid Boleh Gunakan Plat Biru? Ini Aturannya

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?