Pengenalan Sistem Parkir Non-Tunai di Surabaya
Pemerintah Kota Surabaya sedang mempersiapkan penerapan sistem parkir non-tunai secara serentak di seluruh titik parkir tepi jalan. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan retribusi parkir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa program voucher parkir saat ini masih dalam tahap pengadaan. Pihaknya berharap program tersebut dapat dijalankan mulai bulan depan, April 2026. “Kami masih dalam proses pengadaan, mungkin di pertengahan atau akhir April ini sudah bisa kami jalankan,” ujarnya.
Rencana peluncuran voucher parkir juga akan menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 yang diperingati setiap 31 Mei. Program ini diharapkan menjadi kado bagi warga Surabaya. “Voucher parkir ini sekaligus menjadi hadiah Hari Jadi Kota Surabaya untuk warga Kota Surabaya,” tambahnya.
Tujuan dan Manfaat Voucher Parkir
Voucher parkir tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang menginginkan sistem parkir lebih transparan. Dengan sistem ini, masyarakat dapat memastikan retribusi parkir masuk ke kas daerah, bukan ke perorangan. “Voucher parkir ini merupakan bentuk tindak lanjut Pemerintah Kota Surabaya atas permintaan warga terkait transparansi pembayaran retribusi parkir,” jelas Trio.
Ke depan, Dishub Surabaya menargetkan pembayaran parkir secara tunai akan mulai ditinggalkan. Selain voucher, tersedia juga metode pembayaran non-tunai lain seperti QRIS dan tap kartu e-money. Hal ini diharapkan dapat memudahkan pengguna jasa parkir (PJP). “Pembayaran tunai nantinya akan kami larang, karena berbagai kemudahan pembayaran non-tunai sudah kami siapkan untuk warga,” tegasnya.
Mekanisme Pembayaran dan Keamanan Voucher
Pada masa transisi, juru parkir tetap akan memberikan voucher sebagai bukti pembayaran kepada masyarakat, termasuk bagi yang masih membayar tunai. “Nantinya kalau warga masih membayar tunai, jukir tetap akan memberikan voucher parkir sebagai bukti pembayaran,” katanya.
Untuk tarif voucher parkir yang disiapkan relatif sama, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat. Jika membayar tunai, uang tersebut akan ditukar dengan voucher parkir sebagai tanda bukti pembayaran. Mekanisme ini mirip dengan sistem karcis parkir. Namun Dishub menilai sistem voucher lebih aman karena tarif seragam dan voucher tidak mudah dipalsukan.
Proses Pencetakan dan Fitur Voucher
Untuk pencetakan voucher, Pemkot Surabaya menggandeng anak perusahaan percetakan uang, PT Peruri Wira Timur, sehingga voucher memiliki fitur khusus yang sulit dipalsukan. Proses ini juga melibatkan aparat penegak hukum. “Kami juga didampingi teman-teman Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan bekerja sama dengan Peruri untuk mencetak voucher parkir tersebut,” ungkapnya.
Nantinya, voucher akan dilengkapi tanda khusus layaknya uang resmi Republik Indonesia. Selain itu, voucher juga memiliki kode digital untuk verifikasi. “Di situ ada QR Code yang bisa dipindai, nanti muncul Dinas Perhubungan serta tanggal dan bulan pencetakan voucher parkir tersebut,” ujarnya.
Kesimpulan
Penerapan voucher parkir di Surabaya bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan retribusi parkir. Dengan adanya voucher, masyarakat dapat memastikan pembayaran parkir masuk ke kas daerah. Selain itu, sistem ini juga dirancang agar lebih aman dan sulit dipalsukan. Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Peruri dan aparat penegak hukum, voucher parkir diharapkan menjadi solusi yang efektif dan nyaman bagi warga Surabaya.







