Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 17 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Perbedaan Bahlil dan Purbaya soal pajak batu bara, berlaku April 2026?

    Perbedaan Bahlil dan Purbaya soal pajak batu bara, berlaku April 2026?

    adm_imradm_imr2 April 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perbedaan Pandangan Menteri Keuangan dan Menteri ESDM Mengenai Bea Keluar Batu Bara

    Dalam beberapa kesempatan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa bea keluar atas ekspor batu bara akan berlaku mulai April 2026. Namun, pandangan ini berbeda dengan pernyataan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum sepenuhnya selesai dibahas dan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

    Bahlil mengungkapkan bahwa pembahasan di tingkat teknis masih berlangsung antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Ia menekankan pentingnya pemerintah untuk bersikap hati-hati dalam merancang dan menerapkan kebijakan tersebut.

    “Untuk ekspor batu bara, kami memutuskan bahwa untuk lebih berhati-hati. Kami setuju untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga kami harus hati-hati dalam penerapan pajak ekspor. Sampai dengan sekarang, sampai dengan tanggal 1, belum ada pengenaannya itu,” ujarnya kepada wartawan usai rapat di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

    Menurut Bahlil, mayoritas batu bara yang diekspor Indonesia memiliki kalori rendah, sehingga tidak bernilai tinggi. Hanya sekitar 10% dari ekspor batu bara Indonesia yang memiliki kalori tinggi. Hal ini menjadi salah satu alasan pemerintah untuk tetap berhati-hati dalam membuat kebijakan.

    Pendirian Menteri Keuangan Purbaya

    Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersikeras bahwa bea keluar atas ekspor komoditas batu bara harus diterapkan. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk mengatasi banyaknya temuan penghindaran pajak oleh perusahaan tambang batu bara.

    Purbaya menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan lampu hijau terkait formulasi usulan tarif bea keluar batu bara. Keputusan final akan digodok dalam rapat koordinasi lintas kementerian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam waktu dekat.

    “Harusnya kalau besok jadi, ya 1 April [penerapannya]. Kalau besok jadi. [Namun] belum tahu kan, kan masih mau saya rapatin dulu,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

    Meski demikian, ia masih enggan membocorkan rentang tarif pasti dari bea keluar tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa domain keputusan tarif berada di tangan presiden, sementara Kementerian Keuangan dan kementerian teknis lain bertugas merumuskan detail regulasinya.

    Efek Penghindaran Pajak

    Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengakui bahwa bea keluar batu bara bisa mendongkrak pendapatan negara. Terlebih, saat ini harga batu bara sedang merangkak naik.

    Fajry menjelaskan bahwa otoritas biasanya menggunakan skema pajak langsung seperti dinamisasi angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk menangkap windfall profit perusahaan pertambangan batu bara. Namun, kini Kementerian Keuangan ingin menangkap potensi penerimaan dari windfall profit tersebut lewat skema bea keluar.

    Dia menduga langkah ini diambil untuk merespons temuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait anomali laporan keuangan perusahaan tambang. Otoritas pajak mensinyalir banyak perusahaan batu bara melaporkan kerugian, padahal operasionalnya tetap berjalan normal.

    “Ini indikasi dari adanya penghindaran pajak. Sedangkan pungutan tidak langsung, seperti bea keluar, dapat digunakan untuk mengatasi hal tersebut. Tak peduli perusahaan untung atau rugi, selama dia melakukan ekspor, maka harus menyetorkan bea keluar. Dia bisa menjadi tools anti-avoidance,” jelas Fajry.

    Potensi Penerimaan Negara

    Fajry mengkalkulasi bahwa potensi penerimaan dari kebijakan ini sangat bergantung pada beberapa variabel, yaitu harga batu bara global, kuantitas ekspor, asumsi nilai tukar, serta waktu implementasi.

    Jika beleid ini resmi diimplementasikan pada April 2026 dengan asumsi nilai tukar rupiah berada di level Rp16.900 per dolar AS dan terjadi lonjakan harga batu bara sebesar 23,81% secara tahunan, maka potensi kas yang bisa diraup negara terbilang cukup besar.

    “Pemerintah bisa mendapatkan tambahan penerimaan sebesar Rp19,3 triliun jika dikenakan tarif bea keluar sebesar 5%,” ungkap Fajry.

    Ia mengakui bahwa angka tersebut tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan total target pendapatan negara dalam APBN 2026 sebesar Rp3.153,6 triliun. Namun, tambahan dana ini akan sangat krusial untuk mengamankan target penerimaan bea keluar tahun ini mencapai Rp42,56 triliun atau melonjak tajam 75,7% dibandingkan realisasi 2025.

    “Tambahan penerimaan dari bea keluar batu bara itu akan membantu pemerintah mencapai target penerimaan bea keluar tersebut,” urainya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    By redaksi13 Juli 20265,330 Views

    Jejak Pria E Terungkap di Pulau Jawa Usai Pejabat Bangkalan Tewas, Mantan Istrinya Warga Malang

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Berita Malang Raya Terkini: Sikap Diskumperindag Pasca Penggeledahan, Indonesia Aman dari Heat Dome

    By adm_imr12 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?