Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Tips»Tarif Listrik 2026 Resmi Ditetapkan ESDM

    Tarif Listrik 2026 Resmi Ditetapkan ESDM

    adm_imradm_imr4 April 202612 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyesuaian Tarif Listrik untuk Triwulan II Tahun 2026

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa tarif listrik untuk Triwulan II tahun 2026, yang berlaku mulai April hingga Juni, tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat.

    Penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, dengan dasar evaluasi berdasarkan realisasi sejumlah indikator ekonomi makro. Indikator-indikator tersebut mencakup nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

    Untuk penetapan tarif triwulan II 2026, pemerintah menggunakan data dari periode November 2025 hingga Januari 2026. Dengan data tersebut, keputusan penyesuaian tarif listrik dapat dipastikan sesuai dengan kondisi ekonomi saat itu.

    Daftar Tarif Listrik untuk Pelanggan Non-Subsidi

    Tarif listrik terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu pelanggan subsidi dan non-subsidi. Berikut adalah daftar tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi:

    • R-1/TR 900 VA-RTM (Rumah tangga mampu): Rp 1.352 per kWh
    • R-1/TR 1.300 VA (Rumah tangga): Rp 1.445 per kWh
    • R-1/TR 2.200 VA (Rumah tangga): Rp 1.445 per kWh
    • R-2/TR 3.500–5.500 VA (Rumah tangga menengah): Rp 1.700 per kWh
    • R-3/TR, TM ≥ 6.600 VA (Rumah tangga besar/atas): Rp 1.700 per kWh
    • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA (Bisnis kecil–menengah): Rp 1.445 per kWh
    • B-3/TM, TT > 200 kVA (Bisnis besar): Rp 1.122 per kWh
    • I-3/TM > 200 kVA (Industri menengah): Rp 1.122 per kWh
    • I-4/TT ≥ 30.000 kVA (Industri besar): Rp 997 per kWh
    • L/TR, TM, TT (Layanan khusus/premium): Rp 1.645 per kWh
    • P-1/TR 6.600 VA–200 kVA (Instansi pemerintah kecil–menengah): Rp 1.700 per kWh
    • P-2/TM > 200 kVA (Instansi pemerintah besar): Rp 1.533 per kWh
    • P-3/TR (Penerangan Jalan Umum/PJU): Rp 1.700 per kWh

    Daftar Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi

    Sementara itu, tarif listrik untuk pelanggan subsidi juga telah ditetapkan. Berikut adalah daftar tarif listrik untuk pelanggan subsidi:

    • Rumah Tangga 450 VA (Subsidi penuh): Rp 415 per kWh
    • Rumah Tangga 900 VA (Subsidi penuh): Rp 605 per kWh
    • Rumah Tangga 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu, tidak subsidi): Rp 1.352 per kWh
    • Rumah Tangga 1.300–2.200 VA (Subsidi sebagian): Rp 1.444,70 per kWh
    • Rumah Tangga 3.500 VA ke atas (Subsidi sebagian/rumah tangga besar): Rp 1.699,53 per kWh

    Cara Menghitung Besaran kWh dan Token Listrik

    Besaran kWh dari token listrik PLN selalu menyesuaikan tarif dasar listrik yang berlaku. Selain itu, pelanggan juga dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berbeda-beda di tiap daerah, umumnya antara 3–10 persen.

    Rumus menghitung kWh yang diperoleh adalah sebagai berikut:

    (Harga token – PPJ daerah) : tarif dasar listrik

    Contoh: Pelanggan PLN golongan 1.300 VA di wilayah dengan PPJ 3 persen membeli token senilai Rp 100.000. Nilai PPJ-nya adalah Rp 3.000 sehingga token bersih yang dikonversi menjadi kWh sebesar Rp 97.000. Jika tarif dasar listrik Rp 1.444,70 per kWh, maka kWh yang diperoleh adalah:

    97.000 : 1.444,70 = 67,13 kWh

    Dengan begitu, pelanggan dapat menghitung sendiri jumlah kWh yang didapat sesuai nilai token dan tarif listrik yang berlaku.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Mahar Rp 6,08 Miliar! Striker Baru Persebaya di Bawah Asuhan Bernardo Tavares

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Tiga Kandidat Trisula Mematikan Persib Musim Depan, Striker Gacor hingga Winger Calon Bintang

    By adm_imr20 Mei 20262 Views

    Profil Miguel Pereira: Striker Baru Persebaya yang Pernah Cetak Hattrick dan Menang 8-0 di Liga Portugal

    By adm_imr20 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?