Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    5 Berita Terpopuler: 8 Poin SE MenPANRB 2026, Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Tetap Ditetapkan

    4 April 2026

    Doa Setelah Maghrib untuk Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

    4 April 2026

    Tarif Listrik 2026 Resmi Ditetapkan ESDM

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • 5 Berita Terpopuler: 8 Poin SE MenPANRB 2026, Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Tetap Ditetapkan
    • Doa Setelah Maghrib untuk Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
    • Tarif Listrik 2026 Resmi Ditetapkan ESDM
    • Prabowo Berkunjung ke Jepang, Indef: Kemitraan Dagang Makin Kuat
    • Strategi Mentan Amran Jamin Stok Beras hingga 2027, Hadapi El Nino Godzilla
    • Pemkot Kediri tingkatkan pembangunan, pendidikan dan kesehatan jadi prioritas utama
    • Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Diduga Temani Gus Yaqut
    • Program MBG Malang Kembali Berjalan, Pengawasan Diperketat Pasca Evaluasi Menu
    • Kulit Mama Terancam Jika Sering Lewatkan Skincare Malam
    • 5 Warung Mie Ayam Lezat di Jakarta Selatan untuk Sarapan Cepat, Mulai Rp14 Ribu
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Tips»Tarif Listrik 2026 Resmi Ditetapkan ESDM

    Tarif Listrik 2026 Resmi Ditetapkan ESDM

    adm_imradm_imr4 April 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyesuaian Tarif Listrik untuk Triwulan II Tahun 2026

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa tarif listrik untuk Triwulan II tahun 2026, yang berlaku mulai April hingga Juni, tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat.

    Penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, dengan dasar evaluasi berdasarkan realisasi sejumlah indikator ekonomi makro. Indikator-indikator tersebut mencakup nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

    Untuk penetapan tarif triwulan II 2026, pemerintah menggunakan data dari periode November 2025 hingga Januari 2026. Dengan data tersebut, keputusan penyesuaian tarif listrik dapat dipastikan sesuai dengan kondisi ekonomi saat itu.

    Daftar Tarif Listrik untuk Pelanggan Non-Subsidi

    Tarif listrik terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu pelanggan subsidi dan non-subsidi. Berikut adalah daftar tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi:

    • R-1/TR 900 VA-RTM (Rumah tangga mampu): Rp 1.352 per kWh
    • R-1/TR 1.300 VA (Rumah tangga): Rp 1.445 per kWh
    • R-1/TR 2.200 VA (Rumah tangga): Rp 1.445 per kWh
    • R-2/TR 3.500–5.500 VA (Rumah tangga menengah): Rp 1.700 per kWh
    • R-3/TR, TM ≥ 6.600 VA (Rumah tangga besar/atas): Rp 1.700 per kWh
    • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA (Bisnis kecil–menengah): Rp 1.445 per kWh
    • B-3/TM, TT > 200 kVA (Bisnis besar): Rp 1.122 per kWh
    • I-3/TM > 200 kVA (Industri menengah): Rp 1.122 per kWh
    • I-4/TT ≥ 30.000 kVA (Industri besar): Rp 997 per kWh
    • L/TR, TM, TT (Layanan khusus/premium): Rp 1.645 per kWh
    • P-1/TR 6.600 VA–200 kVA (Instansi pemerintah kecil–menengah): Rp 1.700 per kWh
    • P-2/TM > 200 kVA (Instansi pemerintah besar): Rp 1.533 per kWh
    • P-3/TR (Penerangan Jalan Umum/PJU): Rp 1.700 per kWh

    Daftar Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi

    Sementara itu, tarif listrik untuk pelanggan subsidi juga telah ditetapkan. Berikut adalah daftar tarif listrik untuk pelanggan subsidi:

    • Rumah Tangga 450 VA (Subsidi penuh): Rp 415 per kWh
    • Rumah Tangga 900 VA (Subsidi penuh): Rp 605 per kWh
    • Rumah Tangga 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu, tidak subsidi): Rp 1.352 per kWh
    • Rumah Tangga 1.300–2.200 VA (Subsidi sebagian): Rp 1.444,70 per kWh
    • Rumah Tangga 3.500 VA ke atas (Subsidi sebagian/rumah tangga besar): Rp 1.699,53 per kWh

    Cara Menghitung Besaran kWh dan Token Listrik

    Besaran kWh dari token listrik PLN selalu menyesuaikan tarif dasar listrik yang berlaku. Selain itu, pelanggan juga dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berbeda-beda di tiap daerah, umumnya antara 3–10 persen.

    Rumus menghitung kWh yang diperoleh adalah sebagai berikut:

    (Harga token – PPJ daerah) : tarif dasar listrik

    Contoh: Pelanggan PLN golongan 1.300 VA di wilayah dengan PPJ 3 persen membeli token senilai Rp 100.000. Nilai PPJ-nya adalah Rp 3.000 sehingga token bersih yang dikonversi menjadi kWh sebesar Rp 97.000. Jika tarif dasar listrik Rp 1.444,70 per kWh, maka kWh yang diperoleh adalah:

    97.000 : 1.444,70 = 67,13 kWh

    Dengan begitu, pelanggan dapat menghitung sendiri jumlah kWh yang didapat sesuai nilai token dan tarif listrik yang berlaku.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    5 Tips Efektif Mengatasi Wajah Berminyak

    By adm_imr4 April 20260 Views

    4 Tips Mengemudi Aman di Jalan Sempit

    By adm_imr4 April 20261 Views

    5 Tips Rahasia Cowok di Dating App, Cepat Dapat Match!

    By adm_imr3 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    5 Berita Terpopuler: 8 Poin SE MenPANRB 2026, Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Tetap Ditetapkan

    4 April 2026

    Doa Setelah Maghrib untuk Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

    4 April 2026

    Tarif Listrik 2026 Resmi Ditetapkan ESDM

    4 April 2026

    Prabowo Berkunjung ke Jepang, Indef: Kemitraan Dagang Makin Kuat

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?