Gubernur DKI Jakarta Murka Akibat Dugaan Manipulasi Laporan Parkir Liar di Aplikasi JAKI
Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta, mengecam dugaan manipulasi laporan parkir liar di aplikasi Jakarta Kini (JAKI) yang diduga menggunakan kecerdasan buatan (AI). Ia memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa pejabat kelurahan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Saya sudah meminta kepada Inspektorat untuk memeriksa apakah itu lurahnya, Lurah di Kalisari maupun Kasudin-nya,” tegas Pramono Anung. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah dalam kasus ini harus menerima sanksi tegas. Menurutnya, tindakan manipulasi laporan tidak dapat ditoleransi karena melanggar prinsip transparansi dalam pemerintahan.
Nasib Petugas PPSU yang Terlibat
Selain itu, petugas PPSU yang terlibat dalam pengunggahan foto melalui aplikasi JAKI juga mendapatkan sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP1). SP1 adalah surat yang digunakan sebagai peringatan bagi karyawan yang melakukan kesalahan atau pelanggaran aturan perusahaan. Hal ini berarti perusahaan tidak bisa langsung melakukan pemutusan hubungan kerja, tetapi harus memberikan peringatan terlebih dahulu.
Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, menyampaikan permohonan maaf atas viralnya tindak lanjut laporan melalui JAKI yang diduga menggunakan AI. “Petugas yang bersangkutan telah diberikan SP1 dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Siti dalam keterangan resmi.
Selain diberikan SP1, oknum petugas PPSU juga diminta membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Diakuinya, aduan warga terkait parkir liar sudah beberapa kali disampaikan, dan kerap ditangani oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta PPSU Kelurahan Kalisari.
Penanganan Masalah Parkir Liar di Jalan Damai
Untuk penanganan lebih lanjut terkait masalah parkir liar di Jalan Damai, Siti menyebut pihak kelurahan akan menggelar rapat koordinasi dengan pemilik kendaraan terkait. Termasuk melibatkan jajaran Satuan Pelaksana (Satpel) Perhubungan Kecamatan Pasar Rebo yang berwenang menangani dan menindak masalah parkir liar di jalan lingkungan.
“Kami minta agar Suku Dinas maupun Satpel Perhubungan dapat melakukan penindakan karena parkir di badan jalan melanggar aturan dan mengganggu warga lainnya,” tuturnya.
Kronologi Laporan Parkir Liar
Laporan itu bermula dari akun Threads @seinsh yang menceritakan upayanya melaporkan parkir liar di lingkungan kelurahan yang tak kunjung menemukan solusi. Ketika laporan disampaikan melalui aplikasi JAKI, alih-alih mendapatkan penanganan nyata, pelapor justru menerima bukti tindak lanjut yang diduga telah dimanipulasi menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
“Ngurus masalah parkir liar di jalan kelurahan itu gimana ya? Warga protes langsung ke pelaku tidak berhasil, udah lapor ke tingkat kelurahan tidak selesai, coba lapor lewat JAKI malah dikasih bukti palsu hasil edit AI,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Kondisi Terbaru di Lokasi Parkir Liar
Kondisi terbaru lokasi parkir liar yang sempat viral di kawasan Kalisari, Jakarta Timur, kini sudah berubah. Jalan yang sebelumnya dipenuhi kendaraan terparkir di tepi jalan tersebut tampak bersih dan tidak lagi dipadati mobil. Berdasarkan laporan Kompas.com, di Jalan Damai, Kalisari, Senin (6/4/2026) malam, tidak terlihat lagi kendaraan yang parkir di badan jalan.
Suasana di lokasi juga cenderung sepi, hanya sesekali dilintasi kendaraan roda dua maupun roda empat. Perubahan ini cukup mencolok dibandingkan kondisi sebelumnya yang ramai oleh parkir liar hingga mengganggu akses jalan warga.
Spanduk Larangan Parkir
Di sekitar lokasi, terlihat spanduk larangan parkir dipasang di tembok sebagai upaya pencegahan agar kendaraan tidak kembali parkir sembarangan. Keberadaan imbauan tersebut menjadi penegasan bahwa area itu tidak diperbolehkan untuk parkir kendaraan.
Kendaraan Sudah Dipindahkan Pemilik
Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Pasar Rebo, Basuki, mengungkapkan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan sudah tidak berada di lokasi. Empat mobil yang sempat terparkir liar telah dipindahkan oleh masing-masing pemiliknya. Dua kendaraan dipindahkan ke dalam garasi bengkel, sementara dua lainnya dibawa ke lokasi berbeda.
“Awalnya empat mobil yang parkir liar itu akan kita derek. Namun, ketika sampai di lokasi, mobil sudah tidak ada lagi dan kondisi lokasi sudah steril,” kata Basuki dikutip dari Kompas.com, Senin (6/4/2026).
Jalan Sempit dan Ancaman Parkir Liar
Ia menambahkan, ruas jalan tersebut merupakan jalan lingkungan yang sempit sehingga kendaraan yang parkir dapat mengganggu arus lalu lintas. “Di lokasi tersebut merupakan jalan lingkungan yang sangat sempit. Jika ada kendaraan yang parkir, akan mengganggu kendaraan lain,” kata Basuki.
Sempat Akan Ditertibkan
Menurut Basuki, pihaknya sebelumnya berencana melakukan penertiban dengan penderekan kendaraan. Namun, saat petugas tiba di lokasi, kendaraan tersebut sudah tidak ada. Kondisi itu membuat proses penindakan tidak perlu dilakukan karena area sudah dalam keadaan steril.
Jalan Sempit
Ia menegaskan, ruas Jalan Damai merupakan jalan lingkungan dengan lebar terbatas. Keberadaan kendaraan yang parkir di badan jalan dapat menghambat arus lalu lintas. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak memarkirkan kendaraan sembarangan agar tidak mengganggu pengguna jalan lain.







