Persidangan Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kediri
Persidangan terkait dugaan suap pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri kembali memunculkan fakta menarik. Status Muhammad Saifudin sebagai event organizer (EO) menjadi sorotan dalam persidangan ini. Penasihat hukum terdakwa, Achmad Sholikin Ruslie, mempertanyakan peran Saifudin dalam perusahaan yang terlibat.
Status Saifudin sebagai Anggota DPRD
Muhammad Saifudin diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kediri dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2024–2029. Hal ini menjadi pertanyaan penting dalam persidangan. Di hadapan majelis hakim, Ruslie bertanya:
“Istri Anda itu direktur sungguhan atau pajangan,” tanyanya. Saifudin menjawab, “Direktur sungguhan.”
Ruslie kemudian menyoroti potensi konflik kepentingan. Ia menyampaikan bahwa anggota dewan dilarang melakukan pekerjaan yang menimbulkan conflict of interest terhadap tugas-tugas dewan. Ia pun bertanya:
“Pekerjaan penyedia jasa ini apakah tidak melanggar menurut Anda?” ujarnya.
Saifudin menjawab singkat, “Tidak tahu.” Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menimpali, “Masak tidak tahu.” Saifudin pun menjelaskan, “Awalnya kami tidak tahu, kami tahunya saat pengembalian kuitansi.”
Hakim kembali mendalami, “Setelah itu saudara mundur tidak?” Saifudin menjawab, “Tidak yang mulia.”
Keterlibatan dalam Proyek CPNS
Ruslie kembali mengaitkan keterangan tersebut dengan kesaksian sebelumnya dari Ima Rohana. Ia mengatakan:
“Kalau masalah ini saudara tidak tahu, padahal istri bapak kemarin Ima Rohana (sidang sebelumnya) itu bilang bahwa dipergunakannya CV Anda itu karena sudah pengalaman mengadakan ujian CPNS. Apakah Anda akan mengatakan tidak tahu juga dengan pengisian CPNS yang dibiayai dari APBD sementara tugas DPRD mengesahkan APBD?” tegasnya.
Saifudin mencoba menjelaskan keterlibatannya. Ia berkata:
“Mohon izin yang mulia kalau untuk CPNS kami menggunakan bendera lain, tapi memang kami yang mengerjakannya. Artinya pakai bendera lain kemudian tetap dari segi pengalaman kami yang mengerjakan jadi seperti itu,” ujarnya.
Pertanyaan tentang Mekanisme Pengadaan
Ruslie kembali mengejar dengan pertanyaan terkait mekanisme pengadaan. “Jadi secara formalitas pakai bendera lain tapi Anda yang mengerjakan, apakah itu melalui tender?” katanya.
Saifudin menjawab, “Seingat saya kalau yang CPNS itu penunjukan langsung (PL) jadi kami sub.”
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi Ruslie. “Apa itu boleh, padahal dalam perundang-undangan kan boleh dikerjakan kalau pekerjaan itu memang sebagai pemenang tender atau penunjukan, tapi ini Anda kok yang mengerjakan,” ujarnya.
Saifudin berdalih, “Kemungkinan aturannya boleh.” Ruslie menegaskan, “Bukan kemungkinan, aturan tidak memperbolehkan seperti itu. Jadi yang menang tender atau yang mendapat penunjukan itu yang melakukan. Bukan bapak yang melakukan apalagi bapak sebagai anggota dewan. Kalau yang memutuskan anggaran kemudian main tender ya menang terus. Bapak berisiko melanggar tata tertib anggota dewan.”
Kritik terhadap Perusahaan dan Tindakan Saifudin
Ia juga menyinggung peran pihak perusahaan dalam persidangan sebelumnya. “Sebab sidang kemarin istri bapak banyak tidak tahu, serba tidak tahu. Teknisnya juga tidak tahu, jadi banyak permainan-permainan yang anggota dewannya sembunyi.”
“Ini bapak tidak sembunyi-sembunyi tapi terang-terangan. Tidak direktur tapi wakil direktur, dengan melanggar begini apa bapak akan melakukan pekerjaan seperti ini terus,” ucapnya.
Menjawab hal itu, Saifudin menegaskan perubahan langkah ke depan. “Tidak, setelah kejadian kami bergeser mengerjakan proyek swasta. Tidak yang didanai dari anggaran pemerintah,” pungkasnya.







