Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*

Ancaman Pembacokan Warnai Investigasi Dugaan Pelanggaran Asusila di Maguan Malang

22 October 2026
Menimbang Kurikulum Baru: Dilema Beban Administrasi Guru dan Daya Serap Murid

Menimbang Kurikulum Baru: Dilema Beban Administrasi Guru dan Daya Serap Murid

22 October 2026
Kalistenik vs Latihan Beban: Mana yang Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

Kalistenik vs Latihan Beban: Mana yang Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

22 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Thursday, 22 October 2026
Trending
  • Ancaman Pembacokan Warnai Investigasi Dugaan Pelanggaran Asusila di Maguan Malang
  • Menimbang Kurikulum Baru: Dilema Beban Administrasi Guru dan Daya Serap Murid
  • Kalistenik vs Latihan Beban: Mana yang Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?
  • Bahaya Ghibah Digital dan Urgensi Tabayyun di Tengah Derasnya Arus Informasi Media Sosial
  • Berburu Pakaian Bekas Dan Barang Antik Kini Menjadi Panggung Ekspresi Generasi Muda Indonesia
  • Seni Memugar Otomotif Klasik: Menghidupkan Kenangan Masa Lalu Sekaligus Meraup Keuntungan Finansial Melimpah
  • Menjaga Kehangatan Silaturahmi di Tengah Menumpuknya Kesibukan Pekerjaan dan Rutinitas Harian
  • Strategi Cerdas Mengelola Gaji Bulanan Agar Tabungan Tetap Aman Hingga Akhir Bulan
  • Menyiasati Mata Lelah Akibat Tatapan Monitor Demi Menjaga Keseimbangan Kerja Digital Harian
  • Terbongkar. Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Pengusaha Properti di Malang dengan Bawahan..
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Daerah»Putaran Terbaru Kasus Pembunuhan Gadis Ojol di Gresik, Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Putaran Terbaru Kasus Pembunuhan Gadis Ojol di Gresik, Pelaku Dihukum Seumur Hidup

adm_imradm_imr11 April 20266 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pengadilan Negeri Gresik Memvonis Terdakwa Pembunuhan Berencana dengan Hukuman Seumur Hidup

Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Sah Rama (36) atas tindakan pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap korban Sevi Ayu Claudia. Putusan ini dijatuhkan setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 340 KUHP yang telah diubah menjadi Pasal 459 KUHP tahun 2023 tentang pembunuhan berencana.

Perbuatan terdakwa dinilai sangat keji dan tidak manusiawi, karena mengakibatkan kematian korban serta kerugian materiil sebesar Rp7 juta. Selain itu, terdakwa juga merupakan residivis dalam kasus pembunuhan sebelumnya, sehingga perbuatan tersebut semakin memperberat vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim PN Gresik.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari motif utang sebesar Rp5 juta antara terdakwa dan korban. Setelah terjadi perselisihan, terdakwa memutuskan untuk membunuh korban. Korban dibunuh di rumah orang tua terdakwa, kemudian jasadnya dibuang dalam kardus di wilayah Gresik. Penemuan mayat korban terjadi pada Senin, 28 Juli 2025, di tepi jalan raya Kedamean, Gresik.

Sevi Ayu Claudia (30), seorang driver ojek online asal Sidoarjo, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Identitas korban diketahui setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dugaan awal menyebutkan bahwa korban dibunuh karena masalah utang, namun akhirnya terungkap bahwa terdakwa adalah pelaku utamanya.

Proses Persidangan

Putusan hukuman seumur hidup dibacakan oleh Majelis Hakim PN Gresik M. Aunur Rofiq. Dalam putusan tersebut, hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana. Selain itu, terdakwa juga memiliki catatan kriminal sebelumnya, yaitu hukuman 20 tahun di PN Sidoarjo terkait kasus pembunuhan serupa.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Imamal Muttaqin, menuntut hukuman seumur hidup terhadap terdakwa. Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa, sehingga tidak ada penolakan dari pihak kejaksaan.

Terdakwa Sah Rama didampingi oleh Penasehat Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, Dian Yanuarini Heryanti. Saat putusan dibacakan, terdakwa memilih untuk pikir-pikir. Hal ini membuat jaksa juga mengikuti upaya terdakwa.

Reaksi dan Perasaan Terdakwa

Saat putusan dibacakan, terdakwa terlihat menangis. Bahkan ketika digiring ke tahanan oleh petugas, ia terus menangis. Ketika ditanya oleh wartawan, terdakwa tidak mau memberikan jawaban. Sikap ini menunjukkan bahwa ia masih merasa terbebani dengan putusan hukumannya.

Informasi Tambahan

Selain informasi tentang kasus ini, masyarakat juga dapat menemukan informasi lengkap dan menarik lainnya melalui sumber-sumber berita seperti Google News Infomalangraya.com. Namun, dalam artikel ini, fokus utama adalah pada proses hukum dan konsekuensi dari tindakan terdakwa.

Kesimpulan

Putusan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa Sah Rama mencerminkan tingkat keparahan dari tindakan yang dilakukannya. Tidak hanya mengorbankan nyawa korban, tetapi juga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan adanya vonis ini, diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan atau pembunuhan dalam bentuk apapun.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,065 Views

Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal

By adm_imr27 August 20265 Views

Persebaya Pulang, Bawa Hadiah dari Thailand Menuju Super League 2026/2027

By adm_imr27 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Ancaman Pembacokan Warnai Investigasi Dugaan Pelanggaran Asusila di Maguan Malang

22 October 2026
Menimbang Kurikulum Baru: Dilema Beban Administrasi Guru dan Daya Serap Murid

Menimbang Kurikulum Baru: Dilema Beban Administrasi Guru dan Daya Serap Murid

22 October 2026
Kalistenik vs Latihan Beban: Mana yang Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

Kalistenik vs Latihan Beban: Mana yang Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

22 October 2026
Bahaya Ghibah Digital dan Urgensi Tabayyun di Tengah Derasnya Arus Informasi Media Sosial

Bahaya Ghibah Digital dan Urgensi Tabayyun di Tengah Derasnya Arus Informasi Media Sosial

22 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?