Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 26 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Putaran Terbaru Kasus Pembunuhan Gadis Ojol di Gresik, Pelaku Dihukum Seumur Hidup

    Putaran Terbaru Kasus Pembunuhan Gadis Ojol di Gresik, Pelaku Dihukum Seumur Hidup

    adm_imradm_imr11 April 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengadilan Negeri Gresik Memvonis Terdakwa Pembunuhan Berencana dengan Hukuman Seumur Hidup

    Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Sah Rama (36) atas tindakan pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap korban Sevi Ayu Claudia. Putusan ini dijatuhkan setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 340 KUHP yang telah diubah menjadi Pasal 459 KUHP tahun 2023 tentang pembunuhan berencana.

    Perbuatan terdakwa dinilai sangat keji dan tidak manusiawi, karena mengakibatkan kematian korban serta kerugian materiil sebesar Rp7 juta. Selain itu, terdakwa juga merupakan residivis dalam kasus pembunuhan sebelumnya, sehingga perbuatan tersebut semakin memperberat vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim PN Gresik.

    Latar Belakang Kasus

    Kasus ini bermula dari motif utang sebesar Rp5 juta antara terdakwa dan korban. Setelah terjadi perselisihan, terdakwa memutuskan untuk membunuh korban. Korban dibunuh di rumah orang tua terdakwa, kemudian jasadnya dibuang dalam kardus di wilayah Gresik. Penemuan mayat korban terjadi pada Senin, 28 Juli 2025, di tepi jalan raya Kedamean, Gresik.

    Sevi Ayu Claudia (30), seorang driver ojek online asal Sidoarjo, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Identitas korban diketahui setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dugaan awal menyebutkan bahwa korban dibunuh karena masalah utang, namun akhirnya terungkap bahwa terdakwa adalah pelaku utamanya.

    Proses Persidangan

    Putusan hukuman seumur hidup dibacakan oleh Majelis Hakim PN Gresik M. Aunur Rofiq. Dalam putusan tersebut, hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana. Selain itu, terdakwa juga memiliki catatan kriminal sebelumnya, yaitu hukuman 20 tahun di PN Sidoarjo terkait kasus pembunuhan serupa.

    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Imamal Muttaqin, menuntut hukuman seumur hidup terhadap terdakwa. Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa, sehingga tidak ada penolakan dari pihak kejaksaan.

    Terdakwa Sah Rama didampingi oleh Penasehat Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, Dian Yanuarini Heryanti. Saat putusan dibacakan, terdakwa memilih untuk pikir-pikir. Hal ini membuat jaksa juga mengikuti upaya terdakwa.

    Reaksi dan Perasaan Terdakwa

    Saat putusan dibacakan, terdakwa terlihat menangis. Bahkan ketika digiring ke tahanan oleh petugas, ia terus menangis. Ketika ditanya oleh wartawan, terdakwa tidak mau memberikan jawaban. Sikap ini menunjukkan bahwa ia masih merasa terbebani dengan putusan hukumannya.

    Informasi Tambahan

    Selain informasi tentang kasus ini, masyarakat juga dapat menemukan informasi lengkap dan menarik lainnya melalui sumber-sumber berita seperti Google News Infomalangraya.com. Namun, dalam artikel ini, fokus utama adalah pada proses hukum dan konsekuensi dari tindakan terdakwa.

    Kesimpulan

    Putusan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa Sah Rama mencerminkan tingkat keparahan dari tindakan yang dilakukannya. Tidak hanya mengorbankan nyawa korban, tetapi juga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan adanya vonis ini, diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan atau pembunuhan dalam bentuk apapun.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    By redaksi23 Juli 20266,323 Views

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    By adm_imr12 Juli 202612 Views

    Dengar Cerita Positif Persebaya Surabaya! Diogo Ramalho Dapat Kontrak Jangka Panjang di Era Bernardo Tavares

    By adm_imr12 Juli 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?