Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Putaran Terbaru Kasus Pembunuhan Gadis Ojol di Gresik, Pelaku Dihukum Seumur Hidup

    Putaran Terbaru Kasus Pembunuhan Gadis Ojol di Gresik, Pelaku Dihukum Seumur Hidup

    adm_imradm_imr11 April 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengadilan Negeri Gresik Memvonis Terdakwa Pembunuhan Berencana dengan Hukuman Seumur Hidup

    Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Sah Rama (36) atas tindakan pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap korban Sevi Ayu Claudia. Putusan ini dijatuhkan setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 340 KUHP yang telah diubah menjadi Pasal 459 KUHP tahun 2023 tentang pembunuhan berencana.

    Perbuatan terdakwa dinilai sangat keji dan tidak manusiawi, karena mengakibatkan kematian korban serta kerugian materiil sebesar Rp7 juta. Selain itu, terdakwa juga merupakan residivis dalam kasus pembunuhan sebelumnya, sehingga perbuatan tersebut semakin memperberat vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim PN Gresik.

    Latar Belakang Kasus

    Kasus ini bermula dari motif utang sebesar Rp5 juta antara terdakwa dan korban. Setelah terjadi perselisihan, terdakwa memutuskan untuk membunuh korban. Korban dibunuh di rumah orang tua terdakwa, kemudian jasadnya dibuang dalam kardus di wilayah Gresik. Penemuan mayat korban terjadi pada Senin, 28 Juli 2025, di tepi jalan raya Kedamean, Gresik.

    Sevi Ayu Claudia (30), seorang driver ojek online asal Sidoarjo, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Identitas korban diketahui setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dugaan awal menyebutkan bahwa korban dibunuh karena masalah utang, namun akhirnya terungkap bahwa terdakwa adalah pelaku utamanya.

    Proses Persidangan

    Putusan hukuman seumur hidup dibacakan oleh Majelis Hakim PN Gresik M. Aunur Rofiq. Dalam putusan tersebut, hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana. Selain itu, terdakwa juga memiliki catatan kriminal sebelumnya, yaitu hukuman 20 tahun di PN Sidoarjo terkait kasus pembunuhan serupa.

    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Imamal Muttaqin, menuntut hukuman seumur hidup terhadap terdakwa. Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa, sehingga tidak ada penolakan dari pihak kejaksaan.

    Terdakwa Sah Rama didampingi oleh Penasehat Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, Dian Yanuarini Heryanti. Saat putusan dibacakan, terdakwa memilih untuk pikir-pikir. Hal ini membuat jaksa juga mengikuti upaya terdakwa.

    Reaksi dan Perasaan Terdakwa

    Saat putusan dibacakan, terdakwa terlihat menangis. Bahkan ketika digiring ke tahanan oleh petugas, ia terus menangis. Ketika ditanya oleh wartawan, terdakwa tidak mau memberikan jawaban. Sikap ini menunjukkan bahwa ia masih merasa terbebani dengan putusan hukumannya.

    Informasi Tambahan

    Selain informasi tentang kasus ini, masyarakat juga dapat menemukan informasi lengkap dan menarik lainnya melalui sumber-sumber berita seperti Google News Infomalangraya.com. Namun, dalam artikel ini, fokus utama adalah pada proses hukum dan konsekuensi dari tindakan terdakwa.

    Kesimpulan

    Putusan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa Sah Rama mencerminkan tingkat keparahan dari tindakan yang dilakukannya. Tidak hanya mengorbankan nyawa korban, tetapi juga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan adanya vonis ini, diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan atau pembunuhan dalam bentuk apapun.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pembatalan Kepulangan, 6 Jemaah Haji Surabaya Dirawat di RS Arab Saudi

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Operasi Patuh Semeru 2026: 9 Pelanggaran yang Diburu Polrestabes Surabaya

    By adm_imr25 Juni 20260 Views

    Festival of Joy: Perayaan Komunitas Penggemar BMW Jawa Timur

    By adm_imr25 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?