Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Red Bull Salzburg vs Mjallby AIF: Apakah Keajaiban Die Rotten Bullen Masih Ada?

    27 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 27 Agustus 2026
    Trending
    • Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!
    • Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!
    • Prediksi Skor Red Bull Salzburg vs Mjallby AIF: Apakah Keajaiban Die Rotten Bullen Masih Ada?
    • Prediksi Skor Aarhus vs Benfica Liga Europa 2026/2027: Benfica Raih Kemenangan Di Kandang Lawan
    • Tim Ducati Desmo450 MX Menggila di Kejuaraan Internasional dan Kejurnas Motocross Putaran 6 Klaten
    • Kondisi PSIS Semarang jelang musim baru diungkap Syahrian Abimanyu, fisik pemain 70-80 persen
    • Sandra Riskiana, Pebol Bantang, Siap Raih Emas di Popda 2026
    • Vietnam Pertahankan Gelar Piala AFF, Nguyen Quang Hai Ciptakan Rekor 3 Kali Juara
    • Warga Sawangan Batang Siap Tantang Half Marathon SEZ Industropolis Run 2026
    • Pengakuan Fermin Aldeguer Usai Bergabung dengan Tim Valentino Rossi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Respons Bupati Ony Anwar Pemkab Ngawi Kalah di PTUN Surabaya Terkait Kasus Sekdes Tirak

    Respons Bupati Ony Anwar Pemkab Ngawi Kalah di PTUN Surabaya Terkait Kasus Sekdes Tirak

    adm_imradm_imr27 April 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pemkab Ngawi Kalah dalam Gugatan di PTUN Surabaya

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, Jawa Timur (Jatim), kalah dalam gugatan yang diajukan oleh pihak tertentu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Gugatan ini terkait dengan pengisian jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Tirak, Kecamatan Kwadungan, pada tahun 2025. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada Selasa (21/4/2026) dan memicu polemik karena kedua belah pihak tidak puas dengan hasilnya.

    Bupati Ngawi, Ony Anwar, mengonfirmasi adanya putusan tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa saat ini masih dalam proses mempelajari secara rinci isi pertimbangan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa Pemkab Ngawi akan segera berkoordinasi dengan bagian hukum untuk mempersiapkan langkah banding.

    “Kami akan berkoordinasi dengan bagian hukum yang men-support, karena Pemkab Ngawi dan camat menjadi tergugat,” kata Ony, Sabtu (25/4/2026).

    Ia menambahkan bahwa langkah banding akan dilakukan setelah mempelajari secara menyeluruh isi putusan. “Kami banding karena banyak hal. Secara normatif tentu akan dilakukan. Kami akan mempelajari. Kami harus melihat apa yang melandasi pengadilan memutuskan seperti itu,” jelas Ony.

    Meski begitu, Ony menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap akan menghormati putusan jika telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hal ini menunjukkan sikap yang tetap profesional dan menghargai proses hukum.

    Akar Sengketa Dinilai dari Proses Seleksi

    Ony juga menyinggung adanya inkonsistensi sejak awal proses seleksi jabatan perangkat desa tersebut. Menurutnya, jika sejak awal panitia mengambil keputusan tegas terhadap hal sensitif, sengketa ini tidak akan berlanjut hingga ke pengadilan.

    “Diduga ada inkonsistensi seleksi. Masalah dinilai muncul sejak awal proses. Sengketa berujung ke pengadilan,” ujarnya.

    Tergugat Juga Banding, Siap Lapor Hakim

    Di sisi lain, tergugat II Riza Herdiyan Permadi melalui kuasa hukumnya Harianto menyatakan bahwa pihaknya juga akan mengajukan banding. Bahkan, mereka berencana melaporkan majelis hakim PTUN Surabaya ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.

    “Kami sudah menerima dan membaca salinan putusan perkara, dan kami temukan ada beberapa hal yang kami tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan hakim. Untuk itu kami segera menempuh opsi banding,” ujar Harianto.

    Ia menyebut bahwa kliennya sebelumnya telah memperoleh rekomendasi Camat Kwadungan untuk dilantik sebagai Sekdes Tirak. Hal ini menjadi dasar bagi pihak tergugat untuk mengajukan banding.

    Penggugat Nilai Putusan Sudah Tepat

    Sementara itu, kuasa hukum penggugat Rizky Sepahadin, Sumadi, menilai putusan majelis hakim sudah tepat. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan adanya pelanggaran hukum oleh Camat Kwadungan dalam proses penerbitan rekomendasi.

    “Camat Kwadungan melakukan perbuatan melawan hukum karena mengeluarkan rekomendasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 Tahun 2022,” kata Sumadi.

    Ia juga menyebut, camat dinilai tidak cermat dan melanggar asas umum pemerintahan yang baik sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sumadi mendorong seluruh pihak, termasuk Forkopimda Ngawi, untuk mengawal pelaksanaan putusan tersebut.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro

    By adm_imr25 Agustus 20262 Views

    DPRD Jember Soroti Pengeluaran Rp 4,1 Miliar untuk Cetak Stiker Bansos

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Wanita Trauma Usai Jadi Korban Pelecehan Saat Jogging di Surabaya Barat

    By adm_imr25 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Red Bull Salzburg vs Mjallby AIF: Apakah Keajaiban Die Rotten Bullen Masih Ada?

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Aarhus vs Benfica Liga Europa 2026/2027: Benfica Raih Kemenangan Di Kandang Lawan

    27 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?