Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Respons Bupati Ony Anwar Pemkab Ngawi Kalah di PTUN Surabaya Terkait Kasus Sekdes Tirak

    Respons Bupati Ony Anwar Pemkab Ngawi Kalah di PTUN Surabaya Terkait Kasus Sekdes Tirak

    adm_imradm_imr27 April 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pemkab Ngawi Kalah dalam Gugatan di PTUN Surabaya

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, Jawa Timur (Jatim), kalah dalam gugatan yang diajukan oleh pihak tertentu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Gugatan ini terkait dengan pengisian jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Tirak, Kecamatan Kwadungan, pada tahun 2025. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada Selasa (21/4/2026) dan memicu polemik karena kedua belah pihak tidak puas dengan hasilnya.

    Bupati Ngawi, Ony Anwar, mengonfirmasi adanya putusan tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa saat ini masih dalam proses mempelajari secara rinci isi pertimbangan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa Pemkab Ngawi akan segera berkoordinasi dengan bagian hukum untuk mempersiapkan langkah banding.

    “Kami akan berkoordinasi dengan bagian hukum yang men-support, karena Pemkab Ngawi dan camat menjadi tergugat,” kata Ony, Sabtu (25/4/2026).

    Ia menambahkan bahwa langkah banding akan dilakukan setelah mempelajari secara menyeluruh isi putusan. “Kami banding karena banyak hal. Secara normatif tentu akan dilakukan. Kami akan mempelajari. Kami harus melihat apa yang melandasi pengadilan memutuskan seperti itu,” jelas Ony.

    Meski begitu, Ony menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap akan menghormati putusan jika telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hal ini menunjukkan sikap yang tetap profesional dan menghargai proses hukum.

    Akar Sengketa Dinilai dari Proses Seleksi

    Ony juga menyinggung adanya inkonsistensi sejak awal proses seleksi jabatan perangkat desa tersebut. Menurutnya, jika sejak awal panitia mengambil keputusan tegas terhadap hal sensitif, sengketa ini tidak akan berlanjut hingga ke pengadilan.

    “Diduga ada inkonsistensi seleksi. Masalah dinilai muncul sejak awal proses. Sengketa berujung ke pengadilan,” ujarnya.

    Tergugat Juga Banding, Siap Lapor Hakim

    Di sisi lain, tergugat II Riza Herdiyan Permadi melalui kuasa hukumnya Harianto menyatakan bahwa pihaknya juga akan mengajukan banding. Bahkan, mereka berencana melaporkan majelis hakim PTUN Surabaya ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.

    “Kami sudah menerima dan membaca salinan putusan perkara, dan kami temukan ada beberapa hal yang kami tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan hakim. Untuk itu kami segera menempuh opsi banding,” ujar Harianto.

    Ia menyebut bahwa kliennya sebelumnya telah memperoleh rekomendasi Camat Kwadungan untuk dilantik sebagai Sekdes Tirak. Hal ini menjadi dasar bagi pihak tergugat untuk mengajukan banding.

    Penggugat Nilai Putusan Sudah Tepat

    Sementara itu, kuasa hukum penggugat Rizky Sepahadin, Sumadi, menilai putusan majelis hakim sudah tepat. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan adanya pelanggaran hukum oleh Camat Kwadungan dalam proses penerbitan rekomendasi.

    “Camat Kwadungan melakukan perbuatan melawan hukum karena mengeluarkan rekomendasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 Tahun 2022,” kata Sumadi.

    Ia juga menyebut, camat dinilai tidak cermat dan melanggar asas umum pemerintahan yang baik sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sumadi mendorong seluruh pihak, termasuk Forkopimda Ngawi, untuk mengawal pelaksanaan putusan tersebut.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pembatalan Kepulangan, 6 Jemaah Haji Surabaya Dirawat di RS Arab Saudi

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Operasi Patuh Semeru 2026: 9 Pelanggaran yang Diburu Polrestabes Surabaya

    By adm_imr25 Juni 20260 Views

    Festival of Joy: Perayaan Komunitas Penggemar BMW Jawa Timur

    By adm_imr25 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?