Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    10 Ayat Awal Al-Kahfi Jadi Perlindungan Dari Dajjal, Ini Pesan Buya Yahya: Harus Dihafal

    27 April 2026

    5 Tips Hemat Saat Harga Naik

    27 April 2026

    Mengapa Tidur Semakin Sulit Saat Bertambah Tua? Ini Penjelasan Psikolog

    27 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 27 April 2026
    Trending
    • 10 Ayat Awal Al-Kahfi Jadi Perlindungan Dari Dajjal, Ini Pesan Buya Yahya: Harus Dihafal
    • 5 Tips Hemat Saat Harga Naik
    • Mengapa Tidur Semakin Sulit Saat Bertambah Tua? Ini Penjelasan Psikolog
    • Konflik Bisnis Jusuf Hamka vs Hary Tanoe: Ganti Rugi Rp 531 M Plus Bunga
    • Respons Bupati Ony Anwar Pemkab Ngawi Kalah di PTUN Surabaya Terkait Kasus Sekdes Tirak
    • Mengapa Harga Minyak Goreng Bisa Naik Akibat Program B50
    • Nasib Aipda Robig, Pembunuh Siswa dan Pengendali Narkoba dari Lapas, Dihukum ke Nusakambangan
    • Ribuan Muslim Berdoa Khusyuk di Salat Jumat Pertama di Nabawi
    • Mengenal Kanker Prostat Netanyahu dan Tanda-Tandanya
    • 5 tempat dinner romantis di Solo Jateng untuk malam minggu yang indah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Respons Bupati Ony Anwar Pemkab Ngawi Kalah di PTUN Surabaya Terkait Kasus Sekdes Tirak

    Respons Bupati Ony Anwar Pemkab Ngawi Kalah di PTUN Surabaya Terkait Kasus Sekdes Tirak

    adm_imradm_imr27 April 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pemkab Ngawi Kalah dalam Gugatan di PTUN Surabaya

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, Jawa Timur (Jatim), kalah dalam gugatan yang diajukan oleh pihak tertentu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Gugatan ini terkait dengan pengisian jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Tirak, Kecamatan Kwadungan, pada tahun 2025. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada Selasa (21/4/2026) dan memicu polemik karena kedua belah pihak tidak puas dengan hasilnya.

    Bupati Ngawi, Ony Anwar, mengonfirmasi adanya putusan tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa saat ini masih dalam proses mempelajari secara rinci isi pertimbangan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa Pemkab Ngawi akan segera berkoordinasi dengan bagian hukum untuk mempersiapkan langkah banding.

    “Kami akan berkoordinasi dengan bagian hukum yang men-support, karena Pemkab Ngawi dan camat menjadi tergugat,” kata Ony, Sabtu (25/4/2026).

    Ia menambahkan bahwa langkah banding akan dilakukan setelah mempelajari secara menyeluruh isi putusan. “Kami banding karena banyak hal. Secara normatif tentu akan dilakukan. Kami akan mempelajari. Kami harus melihat apa yang melandasi pengadilan memutuskan seperti itu,” jelas Ony.

    Meski begitu, Ony menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap akan menghormati putusan jika telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hal ini menunjukkan sikap yang tetap profesional dan menghargai proses hukum.

    Akar Sengketa Dinilai dari Proses Seleksi

    Ony juga menyinggung adanya inkonsistensi sejak awal proses seleksi jabatan perangkat desa tersebut. Menurutnya, jika sejak awal panitia mengambil keputusan tegas terhadap hal sensitif, sengketa ini tidak akan berlanjut hingga ke pengadilan.

    “Diduga ada inkonsistensi seleksi. Masalah dinilai muncul sejak awal proses. Sengketa berujung ke pengadilan,” ujarnya.

    Tergugat Juga Banding, Siap Lapor Hakim

    Di sisi lain, tergugat II Riza Herdiyan Permadi melalui kuasa hukumnya Harianto menyatakan bahwa pihaknya juga akan mengajukan banding. Bahkan, mereka berencana melaporkan majelis hakim PTUN Surabaya ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.

    “Kami sudah menerima dan membaca salinan putusan perkara, dan kami temukan ada beberapa hal yang kami tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan hakim. Untuk itu kami segera menempuh opsi banding,” ujar Harianto.

    Ia menyebut bahwa kliennya sebelumnya telah memperoleh rekomendasi Camat Kwadungan untuk dilantik sebagai Sekdes Tirak. Hal ini menjadi dasar bagi pihak tergugat untuk mengajukan banding.

    Penggugat Nilai Putusan Sudah Tepat

    Sementara itu, kuasa hukum penggugat Rizky Sepahadin, Sumadi, menilai putusan majelis hakim sudah tepat. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan adanya pelanggaran hukum oleh Camat Kwadungan dalam proses penerbitan rekomendasi.

    “Camat Kwadungan melakukan perbuatan melawan hukum karena mengeluarkan rekomendasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 Tahun 2022,” kata Sumadi.

    Ia juga menyebut, camat dinilai tidak cermat dan melanggar asas umum pemerintahan yang baik sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sumadi mendorong seluruh pihak, termasuk Forkopimda Ngawi, untuk mengawal pelaksanaan putusan tersebut.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Jadwal Grand Final Proliga 2026: JBP Berburu Hattrick, Mimpi Megawati Tertunda

    By adm_imr27 April 20261 Views

    Surabaya tingkatkan citra destinasi dengan kolaborasi event, UMKM, dan wisata terpadu

    By adm_imr27 April 20261 Views

    Pesan haru Ernando Ari! Dukungan diam-diam bangkitkan Milos Raickovic di Persebaya Surabaya

    By adm_imr27 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    10 Ayat Awal Al-Kahfi Jadi Perlindungan Dari Dajjal, Ini Pesan Buya Yahya: Harus Dihafal

    27 April 2026

    5 Tips Hemat Saat Harga Naik

    27 April 2026

    Mengapa Tidur Semakin Sulit Saat Bertambah Tua? Ini Penjelasan Psikolog

    27 April 2026

    Konflik Bisnis Jusuf Hamka vs Hary Tanoe: Ganti Rugi Rp 531 M Plus Bunga

    27 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?