Pemkab Ngawi Kalah dalam Gugatan di PTUN Surabaya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, Jawa Timur (Jatim), kalah dalam gugatan yang diajukan oleh pihak tertentu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Gugatan ini terkait dengan pengisian jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Tirak, Kecamatan Kwadungan, pada tahun 2025. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada Selasa (21/4/2026) dan memicu polemik karena kedua belah pihak tidak puas dengan hasilnya.
Bupati Ngawi, Ony Anwar, mengonfirmasi adanya putusan tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa saat ini masih dalam proses mempelajari secara rinci isi pertimbangan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa Pemkab Ngawi akan segera berkoordinasi dengan bagian hukum untuk mempersiapkan langkah banding.
“Kami akan berkoordinasi dengan bagian hukum yang men-support, karena Pemkab Ngawi dan camat menjadi tergugat,” kata Ony, Sabtu (25/4/2026).
Ia menambahkan bahwa langkah banding akan dilakukan setelah mempelajari secara menyeluruh isi putusan. “Kami banding karena banyak hal. Secara normatif tentu akan dilakukan. Kami akan mempelajari. Kami harus melihat apa yang melandasi pengadilan memutuskan seperti itu,” jelas Ony.
Meski begitu, Ony menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap akan menghormati putusan jika telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hal ini menunjukkan sikap yang tetap profesional dan menghargai proses hukum.
Akar Sengketa Dinilai dari Proses Seleksi
Ony juga menyinggung adanya inkonsistensi sejak awal proses seleksi jabatan perangkat desa tersebut. Menurutnya, jika sejak awal panitia mengambil keputusan tegas terhadap hal sensitif, sengketa ini tidak akan berlanjut hingga ke pengadilan.
“Diduga ada inkonsistensi seleksi. Masalah dinilai muncul sejak awal proses. Sengketa berujung ke pengadilan,” ujarnya.
Tergugat Juga Banding, Siap Lapor Hakim
Di sisi lain, tergugat II Riza Herdiyan Permadi melalui kuasa hukumnya Harianto menyatakan bahwa pihaknya juga akan mengajukan banding. Bahkan, mereka berencana melaporkan majelis hakim PTUN Surabaya ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.
“Kami sudah menerima dan membaca salinan putusan perkara, dan kami temukan ada beberapa hal yang kami tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan hakim. Untuk itu kami segera menempuh opsi banding,” ujar Harianto.
Ia menyebut bahwa kliennya sebelumnya telah memperoleh rekomendasi Camat Kwadungan untuk dilantik sebagai Sekdes Tirak. Hal ini menjadi dasar bagi pihak tergugat untuk mengajukan banding.
Penggugat Nilai Putusan Sudah Tepat
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Rizky Sepahadin, Sumadi, menilai putusan majelis hakim sudah tepat. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan adanya pelanggaran hukum oleh Camat Kwadungan dalam proses penerbitan rekomendasi.
“Camat Kwadungan melakukan perbuatan melawan hukum karena mengeluarkan rekomendasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 Tahun 2022,” kata Sumadi.
Ia juga menyebut, camat dinilai tidak cermat dan melanggar asas umum pemerintahan yang baik sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sumadi mendorong seluruh pihak, termasuk Forkopimda Ngawi, untuk mengawal pelaksanaan putusan tersebut.






