Kota Batu – Kasus perzinaan yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Batu bernama Erik dan seorang biduan asal Pasuruan, Manda, yang sempat menghebohkan publik, akhirnya berujung pada hukuman penjara. Putusan tersebut berkekuatan hukum setelah melalui proses hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya pada April 2026.
Perkara ini bermula dari laporan Zahrotul Rosalia, yang akrab disapa Occa, yang saat itu masih berstatus sebagai istri sah Erik. Ia mengungkap hubungan terlarang tersebut setelah melakukan penggerebekan terhadap keduanya di sebuah hotel di Kota Batu.
Usai seluruh proses hukum selesai, Occa mengaku lega karena upaya yang dilakukannya membuahkan hasil.
“Saya sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Batu yang telah mengajukan banding, sehingga saya sebagai pelapor bisa mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Dalam putusan awal di Pengadilan Negeri Malang, Erik dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Sementara itu, Manda hanya divonis sembilan bulan dengan masa percobaan. Namun, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batu mengajukan banding karena menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan vonis terhadap Erik, yakni tetap enam bulan penjara. Sementara hukuman terhadap Manda diperberat menjadi tiga bulan penjara yang harus dijalani di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Malang.
Kuasa hukum Manda, Suwito, membenarkan adanya perubahan putusan tersebut.
“Awalnya klien kami dijatuhi hukuman percobaan selama sembilan bulan oleh Pengadilan Negeri Malang. Namun setelah banding dari jaksa, Pengadilan Tinggi memutuskan hukuman penjara selama tiga bulan,” jelasnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian luas publik setelah video penggerebekan yang dilakukan Occa terhadap Erik dan Manda di sebuah hotel di Kota Batu beredar di media sosial. Peristiwa tersebut menjadi awal terungkapnya hubungan keduanya.
Selain perkara perzinaan, Erik juga tersandung kasus lain berupa dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Occa, yang semakin memperkuat sorotan publik. Akibat rangkaian kasus tersebut, Erik juga diberhentikan dari jabatannya sebagai ASN di Dinas Perhubungan Kota Batu.
Sidang perdana perkara ini digelar pada 6 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Malang. Setelah melalui proses persidangan hingga upaya hukum banding, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi akhir dari kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat tersebut. (Ros)





